Eco Town at Sawangan

Begini Cara Jual Rumah ke Bank dan Syaratnya, Mudah!

cara jual rumah ke bank

Apakah bisa jual rumah ke bank? Tidak sedikit orang sering kali menanyakan pertanyaan semacam ini. Maka, jawabannya adalah bisa. Hal ini membuat banyak orang mencari tahu cara jual rumah ke bank yang mudah.

 

Tetapi, perlu diketahui bahwa menjual rumah ke bank bukan berarti bank membeli properti Anda tersebut. Sejatinya, bank berperan sebagai perantara antara penjual dan calon pembeli. Lantas, apa saja syarat jual rumah ke bank dan cara cepatnya? Simak di bawah ini, ya.

Cara Jual Rumah ke Bank

Secara umum, proses jual rumah cepat melalui bantuan bank tidaklah sederhana. Pasalnya, skema jual beli rumah tersebut akan melibatkan tiga pihak, yaitu bank, penjual (Anda), dan calon pembeli. 

 

Meskipun begitu, cara ini merupakan alternatif yang banyak dipilih orang karena aman dan tepercaya. Adapun beberapa cara jual rumah ke bank yang bisa Anda terapkan adalah sebagai berikut.

1. Menjadikan Rumah Sebagai Jaminan

Cara jual rumah ke bank dapat dilakukan dengan menjadikan rumah sebagai jaminan. Dalam hal ini, Anda perlu mengajukan kredit terlebih dahulu ke lembaga perbankan dengan rumah sebagai agunan. Nilai kreditnya nanti akan disesuaikan dengan valuasi hunian Anda. 

 

Cara ini berkaitan dengan pembayaran hipotek yang masih berjalan. Artinya, bank nantinya akan mempertimbangkan untuk membeli rumah jaminan tersebut apabila Anda mengalami kesulitan finansial dan tidak bisa melanjutkan pembayaran hipotek.

 

Penjualan tersebut akan membantu Anda melunasi utang ke bank. Kemudian, rumah akan diambil alih oleh bank dan dijual kembali melalui proses lelang. Penetapan harganya akan disesuaikan dengan nilai valuasi yang dilakukan oleh institusi pemberi kredit.

2. Take Over KPR

Selanjutnya, cara jual rumah ke bank yang bisa Anda lakukan adalah melalui metode take over KPR. Artinya, seseorang yang ingin membeli hunian Anda akan mengambil alih KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Anda dari bank.

 

Mereka akan membayar Anda sebagai pemilik hunian dan memenuhi tanggung jawab pembayaran sisa utang KPR ke bank. Tetapi, Anda perlu mencari calon pembeli yang terpercaya dan sesuai kriteria agar metode ini berjalan secara efektif serta efisien.

 

Pasalnya, bank memiliki wewenang untuk tidak memberikan persetujuan take over KPR apabila calon debitur tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. Jadi, pastikan dan pilihlah calon pembeli yang tepat.

3. Menjual Proyek Properti Belum Selesai

Berikutnya, menjual proyek properti yang belum selesai juga bisa menjadi salah satu cara jual rumah ke bank. Tetapi, cara ini hanya dapat dilakukan oleh developer. Melalui cara ini, bank berkesempatan mengambil alih pengembangan proyek tersebut.

 

Kemudian, bank akan mengomersialkannya sebagai properti siap huni. Cara ini termasuk alternatif menarik bagi Anda yang ingin menyelesaikan penjualan rumah secara cepat dan mendapatkan modal investasi kembali.

 

Baca juga: 6 Biaya Jual Beli Rumah dan Rinciannya yang Perlu Anda Ketahui

Tips Jual Rumah Cepat ke Bank

Setelah mengetahui penjelasan terkait cara jual rumah ke bank, Anda tentu ingin agar prosesnya bisa berjalan dengan cepat. Berikut adalah beberapa tips jual rumah cepat ke bank yang dapat Anda coba.

1. Memeriksa Kondisi Rumah

Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah memeriksa kondisi rumah secara keseluruhan. Perhatikanlah spesifikasi bangunan yang akan dijual, apakah ada kerusakan atau tidak. Jika ada kerusakan, maka lebih baik perbaiki terlebih dahulu. 

 

Pasalnya, hal semacam itu bisa berpengaruh pada penilaian pihak bank. Perbaikan akan membantu meningkatkan nilai jual properti. Semakin prima kondisi rumah, semakin besar pula nilai dan kesempatan penjualannya.

2. Riset dan Survei Bank

Cara cepat jual rumah selanjutnya yang perlu Anda kerjakan adalah melakukan riset dan survei bank. Langkah ini berguna untuk menemukan bank manakah yang menawarkan banyak keuntungan dalam proses jual rumah.

 

Cobalah untuk membandingkan biaya administrasi, suku bunga, track record kinerja staf, dan syarat-syarat lainnya dari berbagai bank. Setelah itu, Anda bisa memilih dan menentukan bank yang bisa memberikan penawaran terbaik sesuai dengan kebutuhan Anda.

3. Riset Harga Pasar

Selain riset dan survei bank, Anda pun perlu melakukan riset terhadap harga pasar rumah. Lakukanlah survei harga pasar untuk rumah di daerah yang sama dengan tempat tinggal Anda. Cara cepat jual rumah ini akan membantu dalam menentukan harga rumah yang realistis dan kompetitif.

 

Untuk meningkatkan akurasi gambaran terkait nilai pasar, cobalah riset informasi harga properti serupa yang dijual dalam jangka waktu relatif dekat. Dengan begitu, peluang kesuksesan dalam proses penjualan rumah ke bank lebih besar.

4. Mempelajari Arahan Bank

Setelah riset harga pasar dan bank selesai dikerjakan, Anda bisa menentukan bank yang sesuai. Langkah berikutnya adalah mempelajari dan mengikuti arahan dari bank. Syarat jual rumah ke bank biasanya tidak sama sebab bergantung pada prosedur transaksi yang ditetapkan.

 

Oleh karena itu, pastikan bahwa Anda telah menguasai dan memenuhi prosedur yang disyaratkan bank. Anda akan diminta untuk menyiapkan syarat jual rumah ke bank secara lengkap, seperti berikut ini.

 

  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Sertifikat Hak Milik (SHM).
  • Akta Jual Beli (AJB).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Nikah (jika diperlukan).
  • Dokumen KPR (untuk metode take over KPR).

5. Menetapkan Harga Jual Rumah

Cara cepat jual rumah lainnya yang perlu Anda terapkan adalah menentukan harga jual rumah. Langkah ini adalah kelanjutan dari tahapan riset harga rumah di pasaran yang telah dilakukan sebelumnya. 

 

Anda pun bisa berdiskusi dengan konsultan atau agen properti sebagai pertimbangan lanjutan. Tidak hanya itu, kini ada banyak referensi yang dapat dijadikan sebagai acuan, antara lain:

 

  • Berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
  • Berdasarkan nilai rumah dan tanah.
  • Bantuan dari pihak bank untuk appraisal nilai properti.

 

Baca juga: Ini Syarat Gadai AJB di Pegadaian & Caranya, Lengkap!

 

Itulah penjelasan seputar cara cepat jual rumah ke bank yang perlu Anda ketahui. Melalui pembahasan di atas, Anda pun tidak perlu lagi kebingungan apabila ingin menjual rumah ke bank.

 

Berbicara mengenai properti rumah, Hannam di Eco Town at Sawangan bisa menjadi opsi hunian yang tepat bagi Anda. Hannam di Eco Town at Sawangan memiliki lingkungan yang sedang berkembang pesat sebagai township dan dilengkapi dengan area bisnis, F&B, maupun fasilitas umum.

 

Anda dapat menemukan dan memilih berbagai tipe rumah di Hannam di Eco Town at Sawangan, seperti Luxe Maison (8×16 meter), Luxe Enclave (9×16 meter), serta Luxe Manor (10×16 meter). Untuk saat ini, Luxe Enclave adalah salah satu tipe rumah yang sudah ready to book.

 

Hunian tersebut menyediakan banyak fasilitas, mulai dari kamar tidur, kamar mandi, hingga carpark lot. Tertarik? Yuk, segera hubungi kami atau kunjungilah show unit-nya di Jl. Raya Bojongsari No. 18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

 

Baca juga: 8 Contoh Kwitansi Jual Beli Tanah yang Benar, Cek Dulu!