Eco Town at Sawangan

Apa itu NJOP Tanah? Ini Pengertian dan Cara Menghitungnya

njop tanah adalah

NJOP tanah adalah nilai jual objek pajak yang ditetapkan untuk setiap bidang tanah. Sederhananya, NJOP tanah merupakan harga patokan yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan (PBB). 

 

Memahami konsep NJOP tanah sangat penting bagi pemilik properti, terutama saat ingin melakukan transaksi jual beli atau sekadar menghitung besarnya pajak penjualan tanah yang harus dibayarkan. Penasaran bagaimana proses perhitungannya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Apa itu NJOP Tanah?

Apa itu NJOP Tanah
Image for illustration purpose only

 

Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP tanah adalah harga rata-rata dari transaksi jual beli tanah dan bangunan yang terjadi secara wajar. Jika tidak ada transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan properti sejenis, nilai perolehan baru, atau nilai jual pengganti.

 

NJOP digunakan untuk menentukan harga jual properti dan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sesuai dengan Pasal 79 Ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

 

Selain itu, NJOP juga diperlukan untuk pengisian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, di mana siswa diminta mengisi NJOP per meter untuk menaksir harga tanah dan rumah. Perhitungan NJOP per meter didasarkan pada luas dan zona bangunan.

 

Menurut Pasal 79 Ayat 2 dan 3 PDRD, nilai NJOP ditetapkan setiap tiga tahun sekali oleh Kepala Daerah, seperti walikota atau bupati.

Fungsi dan Manfaat NJOP Tanah

NJOP tanah tak hanya berguna untuk menghitung pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja. Adapun beberapa fungsi dan manfaat NJOP tanah adalah sebagai berikut:

 

  • Mengetahui biaya pajak yang harus ditanggung oleh penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli properti.
  • Mengetahui kisaran harga tertinggi dan terendah di suatu wilayah.
  • Membantu penjual menentukan harga jual properti yang masuk akal sehingga tidak terlalu mahal atau terlalu murah.
  • Membantu pembeli melakukan penawaran jika harga jual rumah tidak sesuai dengan NJOP.

 

Baca juga: Ini Pajak Penjual dan Pembeli yang Wajib Dipahami!

 

Cara Menghitung NJOP Tanah

Cara Menghitung NJOP Tanah
Image for illustration purpose only

 

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, NJOP tanah adalah harga patokan yang ditetapkan untuk setiap bidang tanah dan bangunan. Untuk mengetahui besaran NJOP, Anda perlu melakukan perhitungan berdasarkan beberapa faktor. Adapun beberapa faktor yang memengaruhi NJOP tanah adalah:

 

  • NJOP per meter: NJOP per meter adalah nilai harga untuk setiap meter persegi tanah atau bangunan. Nilai ini biasanya ditentukan melalui penilaian yang mempertimbangkan harga pasar properti di sekitar lokasi. Beberapa faktor yang memengaruhi NJOP per meter, seperti lokasi, akses, dan kondisi fisik tanah atau bangunan. 
  • Total luas tanah: Luas tanah yang dimiliki akan memengaruhi total nilai NJOP. Pengukuran luas tanah dilakukan secara saksama pada waktu tertentu.
  • Luas bangunan: Jika di atas tanah terdapat bangunan, maka luas bangunan juga akan dihitung dalam perhitungan NJOP.

 

Setelah memahami ketiga faktor di atas, Anda dapat menghitung NJOP dengan menggunakan rumus berikut:

 

  • Total harga tanah: Luas tanah x NJOP tanah per meter.
  • Total harga bangunan: Luas bangunan x NJOP bangunan per meter.
  • Nilai jual rumah (tanah dan bangunan): Total harga tanah + Total harga bangunan.

 

Berdasarkan rumus tersebut, berikut contoh perhitungan NJOP:

Misalnya, Anda memiliki tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp5.000.000 dan di atas tanah tersebut terdapat bangunan seluas 80 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp8.000.000. Maka perhitungan NJOP tanahnya adalah:

 

  • Total harga tanah = 100 m² x Rp5.000.000/m² = Rp500.000.000
  • Total harga bangunan = 80 m² x Rp8.000.000/m² = Rp640.000.000
  • Nilai jual rumah (tanah dan bangunan) = Rp500.000.000 + Rp640.000.000 = Rp1.140.000.000

 

Baca juga: 7 Cara Menghitung Harga Tanah Per Meter Agar Tidak Rugi

Cara Cek NJOP Tanah Online

Untuk cek NJOP tanah, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak. Cukup dengan ponsel atau komputer, Anda sudah bisa cek NJOP secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk cek NJOP tanah secara online: 

 

  1. Buka situs resmi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) sesuai lokasi properti. Misalnya, untuk Jakarta, kunjungi bprd.jakarta.go.id.
  2. Klik download di samping tulisan lokasi pelayanan.
  3. Cari kumpulan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan.
  4. Di halaman tersebut, akan muncul link khusus berisi regulasi terbaru terkait NJOP, seperti Pergub Nomor 37 Tahun 2019. Jika bingung mencari regulasi terbaru, lihatlah tanggal yang paling akhir atau terbaru.

 

Dengan demikian, Anda telah memahami apa itu NJOP tanah dan bagaimana cara menghitungnya. Diharapkan informasi ini akan bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan transaksi properti.

 

Ingin memiliki hunian mewah yang aman dan nyaman? Hannam di Eco Town Sawangan adalah jawabannya. Perumahan eksklusif ini menawarkan berbagai tipe rumah, mulai dari Luxe Enclave (9×16), Luxe Maison (8×16), dan Luxe Manor (10×16).

 

Semua tipe rumah tersebut dilengkapi dengan desain modern dan fasilitas lengkap, seperti kolam renang, pusat kebugaran, dan taman bermain anak. Lokasinya yang strategis dan aksesibilitas mudah membuat Hannam di Eco Town Sawangan menjadi pilihan tepat bagi Anda.

 

Untuk saat ini, Anda dapat melakukan booking untuk Luxe Enclave dengan luas tanah 144 meter persegi.

 

Jangan lewatkan kesempatan untuk memiliki rumah impian Anda! Segera hubungi Eco Town atau kunjungi show unit kami di Jl. Raya Bojongsari No. 18, Bojongsari Lama, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat sekarang juga!

 

Baca juga: Biaya Jual Beli Rumah: Ini Rinciannya yang Perlu Anda Ketahui