PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dibebankan kepada setiap pemilik tanah atau bangunan di Indonesia. Setiap individu atau badan hukum yang memiliki atau memanfaatkan tanah dan bangunan diwajibkan membayar pajak ini.
Besaran PBB ditentukan berdasarkan nilai tanah dan bangunan yang dimiliki. Untuk memahami lebih lanjut mengenai pajak bumi dan bangunan, mulai dari pengertian, tarif, hingga cara cek PBB online, mari simak di artikel ini!
Table of Contents
ToggleApa itu Pajak Bumi dan Bangunan?
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan pada tanah dan bangunan karena adanya keuntungan atau manfaat ekonomi bagi orang atau badan yang memiliki atau memanfaatkannya.
Pada dasarnya, PBB adalah pajak yang dibebankan pada keadaan objek, yaitu tanah dan bangunan itu sendiri, bukan pemiliknya. Jadi, besaran pajak ditentukan oleh kondisi tanah dan bangunan, bukan oleh siapa yang memiliki atau menggunakannya.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Secara sederhana, pajak PBB dikenakan pada semua tanah dan bangunan yang kita miliki atau gunakan. Contoh tanah yang terkena pajak adalah sawah, ladang, kebun, pekarangan, hingga tambang. Sementara itu, bangunan yang terkena pajak adalah rumah tinggal, bangunan usaha, pusat perbelanjaan, pagar mewah, jalan tol, dan kolam renang.
Namun, tidak semua tanah atau bangunan dikenakan pajak PBB. Ada beberapa pengecualian misalnya, tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit biasanya tidak kena pajak PBB. Begitu juga dengan tanah hutan lindung atau bangunan kedutaan besar, tidak dikenakan PBB.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dan 1994 tentang PBB, orang atau badan yang memiliki serta memanfaatkan tanah dan bangunan wajib membayar pajak ini. Sebagai subjek pajak, Anda diharuskan membayar pajak tepat waktu setelah menerima Surat pemberitahuan.
Surat tersebut bisa berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan Surat Tagihan Pajak (STP). Anda bisa membayarnya di bank, kantor pos, atau tempat yang sudah ditentukan dalam surat tersebut.
Jika pemilik objek pajak tidak jelas, maka Direktorat Jenderal Pajak akan menentukan siapa yang harus membayar pajaknya.
Baca juga: Ini Pajak Penjual dan Pembeli yang Wajib Dipahami!
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dan 1994 tentang PBB, tarif pajak bumi dan bangunan adalah sebesar 0,5% dari nilai jual tanah atau bangunan kita. Nilai jual ini disebut juga sebagai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
NJOP ditentukan oleh Menteri Keuangan setiap 3 tahun sekali. Namun, untuk daerah-daerah tertentu yang nilai jual objek pajaknya sering berubah, bisa ditentukan setiap tahun.
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Untuk menghitung PBB, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan, mulai dari menghitung NJOP hingga besaran PBB. Adapun langkah-langkah untuk menghitung pajak bumi dan bangunan adalah sebagai berikut:
1. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Untuk menghitung NJOP bisa dilakukan menggunakan dua rumus berikut ini:
NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah
NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan
Total nilai NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan
2. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Langkah selanjutnya adalah menghitung NJOPTKP. Nilai NJOPTKP sendiri sudah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu maksimal Rp12.000.000 per wajib pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/2000.
3. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
Menghitung NJKP bisa dilakukan dengan menggunakan rumus berikut ini:
NJKP = % NJKP x NJOP
Berikut adalah aturan mengenai besaran persentase yang dikenakan dalam rumus tersebut:
- 40% untuk perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.
- 40% untuk nilai lebih dari Rp1 miliar dan 20% untuk nilai kurang dari Rp1 miliar pada objek pajak pedesaan dan perkotaan.
Baca juga: Pajak Penjualan Tanah: Jenis dan Cara Menghitungnya
4. Menghitung PBB
Adapun rumus untuk menghitung pajak bumi dan bangunan adalah sebagai berikut:
PBB = 0,5% x NJKP
Sebagai contoh, jika Anda memiliki tanah seluas 100 meter persegi dengan harga Rp2 juta per meter persegi. Lalu, terdapat bangunan seluas 50 meter persegi dengan harga Rp1 juta per meter persegi di atasnya. Sementara itu, NJOPTKP sebesar Rp6 juta, maka:
NJOP = (100 m2 x Rp2.000.000/m2) + (50 m2 x Rp1.000.000/m2) = Rp250.000.000
NJKP = Rp250.000.000 – Rp6.000.000 = Rp244.000.000
PBB = 0,5% x 20% x Rp244.000.000 = Rp244.000
Jadi, jumlah PBB yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp244.000.
Cara Cek Pajak Bumi dan Bangunan Online
Untuk cek PBB secara online, pastikan dulu properti Anda sudah terdaftar. Jika belum, Anda perlu mendaftarkan dengan mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan kirimkan ke kantor pelayanan pajak terkait. Lalu, lampirkan bukti pendukung, seperti:
- Scan KTP Wajib Pajak.
- Scan KTP Pemohon atau Kuasa (jika berbeda dengan Wajib Pajak).
- Scan Surat Kuasa bermaterai (jika pemohon bukan Wajib Pajak).
- Scan Sertifikat Tanah, seperti Sertifikat, SIPT, Petok D, Surat C, dan IJB.
- Scan Sertifikat Tanah dari Kelurahan (jika berupa Petok D, Surat C, atau IJB).
- Scan Surat Kesediaan Bantuan Pengawasan.
- Foto Objek Pajak (tampak depan, samping, belakang, dan jalan depan).
Setelah terdaftar, Anda bisa cek PBB online dengan langkah berikut:
- Akses website kantor pajak daerah setempat.
- Pilih menu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) online.
- Klik Cek UN.
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
- Cek data PBB, seperti NOP, alamat, RT/RW, kelurahan, luas tanah, luas bangunan, NJOP tanah, NJOP bangunan, dan catatan pembayaran.
- Jika terdapat kesalahan data, segera ajukan perbaikan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset yang disertai dengan bukti pendukung.
- Jika data sudah benar, lanjutkan dengan membayar PBB secara online.
Langkah di atas juga bisa dilakukan sebagai cara membayar pajak bumi dan bangunan secara online. Perlu diingat, prosedur dan website yang digunakan bisa berbeda-beda untuk setiap daerah. Jadi, pastikan untuk mengunjungi website pajak daerah Anda untuk mendapatkan informasi yang tepat.
Nah, setelah mengetahui pajak bumi dan bangunan, sekarang Anda bisa lebih mengetahui pajak apa saja yang perlu dibayarkan, terlebih jika Anda ingin memiliki hunian baru. Saatnya untuk merencanakan pembelian properti di Hannam di Eco Town Sawangan.
Jika Anda sedang mencari hunian baru yang nyaman dan mewah, Hannam di Eco Town Sawangan bisa menjadi pilihan tepat. Hannam di Eco Town Sawangan tersedia dalam berbagai tipe hunian, seperti Luxe Enclave (9X16) yang saat ini sudah siap untuk Anda pesan.
Masing-masing tipe hunian tersebut dirancang dengan gaya arsitektur mewah, elegan, serta dilengkapi berbagai fasilitas lengkap sehingga Hannam di Eco Town Sawangan siap memenuhi kebutuhan dan gaya hidup Anda.
Mari kunjungi show unit kami di Jl. Raya Bojongsari No.18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat dan hubungi Eco Town untuk informasi lebih lanjut.
Baca juga: Biaya Jual Beli Rumah: Ini Rinciannya yang Perlu Anda Ketahui