Eco Town at Sawangan

Apa itu Take Over KPR? Ini Syarat, Keuntungan, dan Caranya

take over kpr

Take over KPR adalah istilah yang merujuk pada pemindahan kepemilikan KPR dari satu pihak ke pihak lain. Dalam hal ini, tanda kepemilikan bisa diubah kepada debitur atau bank lain. Proses ini cukup sering terjadi mengingat pembelian rumah adalah salah satu keputusan besar dalam hidup. Ada kalanya seseorang ingin menjual rumah KPR yang masih dalam tahap kredit 

 

Bagi Anda yang ingin memahami info lengkap terkait take over KPR, artikel ini akan membahasnya secara lengkap termasuk syarat yang harus dipenuhi dan cara pengajuannya. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

 

Baca Juga: 6 Biaya Jual Beli Rumah dan Rinciannya yang Perlu Anda Ketahui

 

Apa itu Take Over KPR?

Take over KPR adalah proses pemindahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari satu pihak debitur ke debitur lainnya atau dari satu bank ke bank lain. Dengan kata lain, seseorang membeli rumah yang sedang dalam status KPR oleh pemilik sebelumnya.

 

Karena itu pula, pemilik baru harus membuat perjanjian dengan pihak bank. Biasanya, tujuan seseorang mengambil take over KPR adalah mendapatkan kondisi kredit yang lebih menguntungkan, seperti bunga lebih rendah atau cicilan lebih ringan.

 

Syarat Pengajuan Take Over KPR

Sebelum pengajuan take over Anda dipenuhi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut beberapa di antaranya:

 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) debitur lama dan debitur baru beserta Kartu Keluarga.
  • Slip gaji terbaru.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotokopi riwayat pembayaran kredit.
  • Fotokopi sertifikat rumah dengan stempel bank.
  • Fotokopi perjanjian kredit.
  • Buku tabungan asli beserta nomor rekening.

 

Jenis-Jenis Take Over KPR

Dalam proses implementasi pengajuan take over KPR, terdapat beberapa jenis yang perlu Anda pahami. Berikut penjelasannya:

 

A. Take Over Jual Beli

Jenis ini terjadi ketika pemilik rumah ingin menjual rumahnya dan pembeli baru setuju untuk melanjutkan pembayaran KPR yang sudah ada. Dalam hal ini, pembeli akan melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang sudah ada dan bank akan memproses peralihan kredit dari pemilik lama ke pemilik baru.

 

Proses ini dapat memberikan sejumlah keuntungan pada pembeli, yaitu:

 

  • Harga properti cenderung lebih murah daripada harga pasar.
  • Proses pembelian lebih mudah daripada pengajuan KPR baru.
  • Angsuran per bulan bisa lebih ringan karena memanfaatkan sisa tenor yang masih berlangsung.

 

B. Take Over Antarbank

Take over antarbank mengacu pada proses pemindahan KPR dari satu bank ke bank lain. Debitur mencari bank baru yang menawarkan suku bunga lebih rendah atau syarat yang lebih menguntungkan. 

 

Setelah mendapat persetujuan dari bank baru maka bank lama akan melunasi sisa hutang dan debitur akan memulai pembayaran di bank baru dengan persyaratan yang disepakati. Kondisi ini biasanya terjadi karena ada bank lain yang memberikan penawaran lebih menarik. Beberapa penawaran tersebut biasanya mencakup:

 

  • Fixed rate lebih lama.
  • Suku bunga lebih rendah.
  • Potongan harga.

 

C. Take Over Bawah Tangan

Jenis take over KPR yang terakhir paling tidak direkomendasikan karena risikonya yang terlalu tinggi, baik bagi pembeli maupun penjual. Jika kedua jenis sebelumnya mengharuskan debitur melalui proses BI checking, proses take over bawah tangan cenderung lebih mudah dan cepat.

 

Take over ini dilakukan tanpa melalui bank dan biasanya melibatkan kesepakatan langsung antara pemilik rumah dan pembeli. Karena itu pula, jenis ini memiliki risiko hukum dan administrasi yang lebih tinggi karena tidak adanya perlindungan dan pengawasan dari pihak bank.

 

Baca juga: Refinancing: Definisi, Manfaat, Jenis, & Contohnya

 

Cara Take Over KPR

Sama seperti proses pengajuan KPR baru, proses pemindahan kredit rumah juga membutuhkan sejumlah surat perjanjian agar tidak ada pihak yang dirugikan. Berikut adalah cara take over KPR yang perlu Anda perhatikan:

 

1. Mencari Bank yang Melayani Sistem Take Over

Langkah pertama adalah mencari bank yang menawarkan layanan take over kredit rumah dengan penawaran lebih baik. Bandingkan beberapa bank untuk menemukan penawaran terbaik yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.

 

2. Memeriksa Dokumen

Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan dan diperiksa kelengkapannya. Dokumen tersebut meliputi identitas diri, dokumen properti, dan dokumen perjanjian kredit yang sedang berjalan. Apabila dokumen lengkap dan benar maka proses pengajuan take over KPR juga akan lebih cepat.

 

3. Menghitung Nilai Transaksi

Cara take over KPR selanjutnya adalah proses perhitungan ulang terhadap nilai rumah oleh pihak bank. Perhitungan ini mencakup nilai jual rumah, sisa cicilan kredit yang harus dilanjutkan debitur baru, dan besaran saldo utang pokok.

 

4. Menyusun Surat Pengikatan

Buat surat pengikatan yang melibatkan pihak-pihak terkait, seperti debitur, bank lama, dan bank baru. Surat ini merupakan bukti kesepakatan dan dasar hukum untuk melanjutkan proses pengajuan take over KPR. Pastikan semua pihak memahami dan menyetujui isi surat pengikatan tersebut.

 

Keuntungan Take Over KPR

Apakah take over KPR menguntungkan? Seperti penjelasan sebelumnya, terdapat beberapa keuntungan yang diperoleh debitur baru dalam proses pengajuannya. Berikut penjelasannya:

 

1. Cicilan Lebih Murah

Dengan melakukan take over KPR, Anda berpotensi mendapatkan cicilan yang lebih murah jika bank baru menawarkan bunga atau tenor pinjaman yang lebih menguntungkan. 

 

Selain itu, plafon pinjaman yang diajukan juga lebih rendah karena debitur lama dengan melakukan pembayaran DP dan beberapa bulan cicilan. Dengan begitu, cicilan selanjutnya juga lebih rendah. 

 

2. Bunga Lebih Rendah

Keuntungan pemindahan KPR berikutnya adalah bunga yang lebih rendah. Suku bunga yang lebih rendah berarti total pembayaran bunga selama masa pinjaman akan lebih kecil, sehingga menghemat biaya secara keseluruhan.  Debitur baru akan dikenakan suku bunga fixed rate sehingga nilainya lebih rendah. 

 

Baca juga: 5 Tips Membeli Properti yang Aman dan Menguntungkan

 

Waktu Terbaik untuk Pengajuan Take Over KPR

Setelah memenuhi persyaratan take over KPR, kapan rumah KPR bisa diambil alih? Hal ini dapat dilakukan setelah debitur lama telah melunasi cicilan KPR selama lebih dari satu tahun.

 

Dalam jangka waktu tersebut, biasanya sertifikat rumah sudah diterbitkan dan dipegang oleh bank. Biaya take over KPR biasanya berkisar antara 2% hingga 3% dari pokok cicilan KPR Anda.

 

Proses take over harus dilakukan dengan hati-hati dengan adanya perjanjian tertulis yang disahkan oleh notaris. Selain itu, proses take over harus dilaporkan ke bank agar sertifikat rumah dapat diubah menjadi atas nama debitur baru.  

 

Demikian informasi mengenai take over KPR beserta syarat yang harus diikuti dan cara pengajuannya. Namun, pastikan tetap berhati-hati untuk menghindari segala tindak kejahatan selama prosesnya.

 

Jika Anda tertarik memiliki hunian mewah dan elegan, Hannam di Eco Town Sawangan adalah pilihan paling cocok. Terletak di area yang strategis di Depok, Hannam menawarkan lingkungan mewah dan eksklusif dengan akses mudah ke perkotaan.

 

Fasilitas yang ditawarkan juga lengkap mulai dari gym, jogging track, children playground, taman pribadi, dan keamanan 24 jam. Lingkungan perumahan Sawangan ini didesain eksklusif dengan ketersediaan unit terbatas untuk memberikan kenyamanan ekstra bagi penghuninya. 

 

Jadi, tunggu apa lagi? Pastikan Anda menjadi salah satu penghuninya. Hubungi tim Eco Town untuk informasi lebih lanjut atau kunjungi show unit yang berlokasi di Jl. Raya Bojongsari No. 18, Bojongsari Lama, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Dapatkan rumah impian Anda sekarang juga!

 

Baca juga: HGB (Hak Guna Bangunan): Masa Berlaku & Biaya Perpanjangan