Salah satu cara yang bisa Anda lakukan untuk dapat membeli rumah impian adalah dengan menggunakan krediy kepemilikan rumah (KPR). KPR Rumah adalah salah satu sistem cicilan atau angsuran yang bisa Anda gunakan untuk membeli rumah.
Perlu diketahui, sebagian besar proses pembelian rumah di Indonesia dilakukan dengan menggunakan sistem KPR rumah. Bagi Anda yang tertarik memakai KPR untuk membeli rumah, simak artikel ini sampai habis.
Baca Juga: 8 Tips Membeli Rumah Impian untuk Hindari Kerugian
Table of Contents
ToggleApa itu KPR Rumah?
Kredit Pemilikan Rumah atau KPR rumah adalah salah satu jenis cicilan untuk membeli rumah dengan jangka waktu yang panjang dan bunga tertentu. KPR bisa menjadi solusi bagi Anda yang ingin memiliki rumah, tapi tidak mampu untuk membelinya secara tunai. Dengan KPR rumah, Anda bisa membayarnya dengan cara dicicil dalam jangka waktu yang lama.
Pada umumnya, pihak developer juga menyediakan sistem cicilan untuk membeli rumah yang mereka tawarkan. Namun, nominal cicilannya jauh lebih besar jika dibandingkan dengan KPR. Maka dari itu, orang-orang lebih tertarik untuk menggunakan KPR daripada sistem kredit yang ditawarkan pihak developer.
Manfaat KPR Rumah
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memiliki beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan. Berikut manfaat dari KPR rumah adalah:
- Legal. Legalitas adalah aturan pertama di mana Anda rumah bisa merasa tenang karena ada kepastian hukumnya.
- Investasi jangka panjang. Membeli rumah dengan KPR adalah suatu investasi yang menguntungkan, bahkan setelah melunasi rumah, Anda bisa menjualnya dengan harga yang tinggi.
- Down Payment yang ringan. KPR memberikan suatu solusi yang praktis memiliki rumah impian dengan dana yang bisa dicicil.
Syarat KPR Rumah
Perlu diketahui, ada dua jenis KPR yang berlaku di Indonesia, yakni KPR subsidi dan non subsidi. Berikut merupakan penjelasan dari masing-masing jenis KPR rumah adalah:
1. Syarat KPR Rumah Subsidi
KPR subsidi merupakan jenis KPR yang memiliki suku bunga dan uang muka lebih rendah karena mendapatkan bantuan dari pemerintah. Pada umumnya, KPR subsidi ditujukan pada masyarakat yang memiliki penghasilan pas-pasan agar mereka tetap memiliki hunian yang layak. Adapun persyaratan untuk KPR subsidi adalah sebagai berikut.
- Tinggal di Indonesia dan merupakan seorang WNI.
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Telah bekerja atau memiliki usaha selama minimal 1 tahun.
- Belum pernah memiliki rumah pribadi sebelumnya.
- Tidak termasuk penerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah sebelumnya.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp4.000.000 untuk rumah tapak.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp7.000.000 untuk rumah susun.
- Memiliki NPWP dan PPH.
- Usia kredit lunas 60 tahun untuk karyawan.
- Usia kredit lunas 65 tahun untuk tenaga profesional.
Baca juga: Properti Komersial: Contoh, Manfaat, dan Tips Membelinya
2. Syarat KPR Rumah Non Subsidi
KPR non subsidi merupakan KPR yang tidak mendapat bantuan pemerintah. KPR jenis ini diberikan pada masyarakat umum yang tidak kekurangan. Adapun syarat-syarat KPR non subsidi adalah sebagai berikut.
- Tinggal di Indonesia dan merupakan WNI.
- Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Merupakan seorang karyawan, pengusaha, atau tenaga profesional.
- Pengalaman kerja 1 tahun dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk karyawan.
- Bekerja di satu bidang pekerjaan selama minimal 2 tahun untuk pengusaha dan tenaga profesional.
- Usia kredit lunas 55 tahun untuk karyawan.
- Usia kredit lunas 65 tahun untuk pengusaha atau tenaga profesional.
Untuk cara mengajukan KPR rumah, Anda tinggal melengkapi persyaratan tersebut dan melakukan pengajuan ke bank. Pada umumnya, Anda akan dibantu pihak developer pada saat proses pengajuan ke bank.
Cara Menghitung KPR Rumah
Perlu diketahui, masing-masing bank akan menawarkan beberapa skema KPR rumah dengan bunga berbeda-beda yang bisa Anda pilih. Meski terdapat skema yang berbeda-beda, pada dasarnya rumus perhitungan yang digunakan tetap sama. Adapun rumus perhitungan KPR rumah adalah sebagai berikut:
Uang Muka = Harga Rumah x persentase uang muka
Cicilan Pokok = (Harga Rumah – Uang Muka)/Tenor dalam Bulan
Cicilan Bunga Per Bulan = (Harga Rumah – Uang Muka) x Bunga x Tenor dalam tahun/Tenor dalam bulan
Total cicilan KPR per bulan = Cicilan Pokok +Cicilan Bunga Per Bulan
Berikut merupakan jenis-jenis KPR rumah beserta simulasi perhitungannya yang perlu Anda ketahui.
1. Fixed Rate
Merupakan jenis KPR rumah yang menawarkan bunga tetap mulai dari awal cicilan sampai akhir cicilan. Berikut merupakan simulasi perhitungan KPR fixed rate.
Diketahui, sebuah rumah memiliki harga Rp300.000.000 dan akan dibeli secara KPR dengan DP 20%. KPR akan dicicil selama 25 tahun dengan fixed rate sebesar 5%. Berikut merupakan perhitungan cicilan KPR rumah perbulannya.
Uang Muka = Rp300.000.000 x 20%
Uang Muka = Rp60.000.000
Cicilan Pokok = (Rp300.000.000 – Rp60.000.000)/300
Cicilan Pokok = Rp240.000.000/300
Cicilan Pokok = Rp800.000
Cicilan Bunga Per Bulan = (Rp300.000.000 – Rp60.000.000) x 5% x 25/300
Cicilan Bunga Per Bulan = Rp240.000.000 x 5% x 25/300
Cicilan Bunga Per Bulan = Rp1.000.000
Total Cicilan KPR Per Bulan = Rp800.000 + Rp1.000.000
Total Cicilan KPR Per Bulan = Rp1.800.000
Jadi, total cicilan KPR per bulan yang perlu dibayarkan adalah senilai Rp1.800.000.
2. Floating Rate
KPR rumah floating rate memiliki bunga yang nilainya berbeda-beda setiap periode waktunya, tergantung suku bunga pasar. Jadi, apabila suku bunga pasar turun, maka bunga cicilan Anda juga akan menurun dan begitu pula sebaliknya. Berikut merupakan simulasi perhitungan KPR floating rate.
Diketahui, sebuah rumah memiliki harga Rp300.000.000 dan akan dibeli secara KPR dengan DP 20%. KPR akan dicicil selama 25 tahun dengan floating rate sebesar 5% pada bulan pertama lalu mengalami kenaikan sampai angka 7% pada bulan selanjutnya. Berikut merupakan perhitungan cicilan KPR rumah perbulannya.
Uang Muka = Rp300.000.000 x 20%
Uang Muka = Rp60.000.000
Cicilan Pokok = (Rp300.000.000 – Rp60.000.000)/300
Cicilan Pokok = Rp240.000.000/300
Cicilan Pokok = Rp800.000
Cicilan Bunga Per Bulan (bulan pertama) = (Rp300.000.000 – Rp60.000.000) x 5% x 25/300
Cicilan Bunga Per Bulan (bulan pertama) = Rp240.000.000 x 5% x 25/300
Cicilan Bunga Per Bulan (bulan pertama) = Rp1.000.000
Cicilan Bunga Per Bulan (bulan kedua) = (Rp300.000.000 – Rp60.000.000) x 7% x 25/300
Cicilan Bunga Per Bulan (bulan kedua) = Rp240.000.000 x 7% x 25/300
Cicilan Bunga Per Bulan (bulan kedua) = Rp1.400.000
Total Cicilan KPR Per Bulan (bulan pertama) = Rp800.000 + Rp1.000.000
Total Cicilan KPR Per Bulan (bulan pertama) = Rp1.800.000
Total Cicilan KPR Per Bulan (bulan kedua) = Rp800.000 + Rp1.400.000
Total Cicilan KPR Per Bulan (bulan kedua) = Rp2.200.000
Jadi, total cicilan KPR per bulan yang perlu dibayarkan adalah senilai Rp1.800.000 untuk bulan pertama dan Rp2.200.000 untuk bulan kedua.
3. Capped Rate
Pada dasarnya, capped rate sama seperti floating rate. Hanya saja, pihak bank akan memberi batasan pada bunga tersebut. Jadi semisal, pihak bank memberikan batasan 5%-7%. Jika suku bunga pasar naik sampai 10%, maka bunga yang harus Anda bayar hanya 7% saja, sesuai dengan batas yang diberikan bank. Adapun simulasi perhitungan KPR rumah capped rate adalah sebagai berikut.
Diketahui, sebuah rumah memiliki harga Rp300.000.000 dan akan dibeli secara KPR dengan DP 20%. KPR akan dicicil selama 25 tahun dengan capped rate sebesar 5%-7%. Pada bulan pertama, suku bunga pasar berada pada angka 10%..
Uang Muka = Rp300.000.000 x 20%
Uang Muka = Rp60.000.000
Cicilan Pokok = (Rp300.000.000 – Rp60.000.000)/300
Cicilan Pokok = Rp240.000.000/300
Cicilan Pokok = Rp800.000
Cicilan Bunga Per Bulan = (Rp300.000.000 – Rp60.000.000) x 7% x 25/300
Cicilan Bunga Per Bulan = Rp240.000.000 x 7% x 25/300
Cicilan Bunga Per Bulan = Rp1.400.000
Total Cicilan KPR Per Bulan = Rp800.000 + Rp1.400.000
Total Cicilan KPR Per Bulan = Rp2.200.000
Jadi, total cicilan KPR untuk bulan pertama adalah senilai Rp2.200.000.
Baca juga: Rincian Biaya Jual Beli Rumah yang Perlu Anda Ketahui
4. Hybrid
Jenis ini merupakan gabungan dari beberapa jenis KPR sebelumnya. Cara kerja dari jenis KPR ini adalah dengan membagi tenor yang diajukan menjadi beberapa periode dengan penggunaan jenis suku bunga yang berbeda-beda. Berikut merupakan contoh cara kerja KPR rumah hybrid.
Diketahui, masa tenor KPR yang diajukan adalah selama 15 tahun. Skema KPR hybrid yang ditawarkan bank adalah sebagai berikut.
- 5 tahun pertama akan menggunakan fixed rate senilai 5%.
- 5 tahun berikutnya akan menggunakan capped rate 5%-7%.
- 5 tahun sisanya akan menggunakan floating rate.
Untuk cara perhitungannya sendiri, Anda bisa mengikuti beberapa contoh sebelumnya.
Itulah beberapa informasi mengenai KPR rumah yang perlu Anda ketahui. Dengan menggunakan KPR, impian Anda untuk memiliki rumah yang elegan bisa untuk diwujudkan. Meski begitu, Anda harus melakukan persiapan yang matang serta mempertimbangkan banyak hal agar proses pencicilan KPR bisa berjalan dengan lancar.
Bagi Anda yang ingin membeli rumah daerah Sawangan Depok, Eco Town at Sawangan jual rumah di Depok dengan desain modern yang dilengkapi dengan fasilitas mewah. Hannam Sawangan adalah perumahan Depok yang menawarkan hunian berdesain elegan dengan luas 144 m2 yang terdiri dari 3 lantai. Hunian tersebut dilengkapi dengan 5 kamar tidur, 6 kamar mandi, serta 2 lot parkir mobil.
Jadi tunggu apalagi? Ayo booking sekarang juga untuk mendapatkan hunian elegan dari Eco Town. Hubungi kami atau kunjungi show unit di Jl.Raya Bojongsari No.18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Rumah Indent: Keuntungan, Kerugian, dan Tips Memilihnya