Salah satu langkah penting sebelum membeli rumah adalah mengetahui biaya jual beli rumah. Di Indonesia, selain harga rumah, terdapat beberapa biaya tambahan yang perlu dibayarkan oleh pembeli, seperti pajak dan biaya lainnya.
Namun, ada kalanya penjual menanggung biaya-biaya tertentu sebagai startegi promosi. Oleh karena itu, sebelum Anda memutuskan untuk membeli rumah, simak artikel dibawah ini untuk mengetahui apa saja biaya jual beli yang diperlukan.
Baca Juga: Biaya Renovasi Rumah 2 Lantai, Begini Cara Menghitungnya
Table of Contents
ToggleDaftar Biaya Jual Beli Rumah
Ketika hendak membeli rumah, tak hanya harga jual rumah yang perlu dipertimbangkan, tapi ada beberapa biaya lain yang juga penting. Untuk Anda yang masih belum tahu apa saja biaya jual beli rumah, simak penjelasan berikut ini.
1. Biaya Notaris Jual Beli Rumah
Ketika hendak membeli tanah, Anda pasti akan berurusan dengan para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, sering kali ada notaris yang merangkap jabatan sebagai pembuat akta tanah, jadi untuk lebih praktis Anda bisa memakai jasa notaris yang merangkap sebagai PPAT.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004, biaya notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan sosiologis dari setiap akta yang dibuat. Pada umumnya, jumlah biaya notaris kurang lebih sebesar 0,5% sampai 1% dari keseluruhan transaksi.
2. Biaya BPHTB dan AJB
Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) merupakan biaya jual beli rumah yang perlu ditanggung oleh pembeli. Perhitungan BPHTB bisa dilakukan dengan menggunakan rumus berikut ini:
BPHTB = 5% x (NPOP – NJOPTKP)
Di mana NPOP adalah nilai perolehan objek pajak dan NJOPTKP adalah nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak. Perlu diketahui, besaran NJOPTKP berbeda untuk setiap wilayahnya. Namun, berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 Pasal 87 Ayat 4, besaran paling rendah dari NJOPTKP di setiap daerah adalah Rp60.000.000.
Untuk dapat memahami perhitungan BPHTB, simak simulasinya berikut ini:
Diketahui NPOP sebesar Rp200.000.000 dan NJOPTKP sebesar Rp70.000.000.
BPHTB = 5% x (NPOP – NJOPTKP)
BPHTB = 5% x (Rp200.000.000 – Rp70.000.000)
BPHTB = Rp6.500.000
Jadi, nilai BPHTB yang perlu dibayar pembeli rumah adalah sebesar Rp6.500.000.
Sedangkan, untuk AJB (Akta Jual Beli) nilainya adalah sebesar 1% dari keseluruhan transaksi jual beli rumah. Perlu diketahui, biaya pembuatan AJB biasanya termasuk dalam biaya penjualan rumah karena ditanggung oleh pihak penjual rumah. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya promosi untuk menarik pelanggan.
3. Biaya Pengecekan Sertifikat
Ketika hendak melakukan transaksi pembelian rumah, sebaiknya Anda perlu memastikan sertifikat dari rumah yang hendak dibeli bermasalah atau tidak. Hal tersebut bisa menjadi kesalahan fatal apabila dibiarkan begitu saja. Dengan mengetahui status sertifikat rumah bebas dari masalah, tentunya Anda pasti bisa lebih tenang ketika melakukan transaksi.
Calon pembeli dapat melakukan pengecekan sertifikat melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional). Pada umumnya, hasil pengecekan bisa langsung selesai hari itu juga. Perlu diketahui, biaya pengecekan di BPN adalah sebesar Rp50.000 per sertifikatnya. Meskipun bukan angka yang besar, tapi Anda tetap harus memasukkanya ke dalam anggaran biaya jual beli rumah yang dipersiapkan.
4. Biaya Pajak Penghasilan (PPh)
Beberapa aturan mengatur tentang pajak penghasilan (PPh). Negara akan mengenakan pajak sebesar 5% dari total nilai transaksi kepada individu atau perusahaan yang memperoleh keuntungan dari penjualan tanah atau bangunan. Namun, jika objek yang dijual adalah rumah sederhana atau rumah susun sederhana, maka pajak yang dikenakan hanya sebesar 1%.
Perlu diketahui, PPh tidak akan dikenakan jika penghasilan dari wajib pajak dibawah PTKP dan nilai objek yang diperjualbelikan di bawah Rp60 juta. PPh juga tidak akan dikenakan kepada wajib pajak apabila mengalihkan hak atas tanah dan atau bangunan kepada pemerintah.
5. Biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
Jumlah PPn harus Anda masukkan dalam anggaran biaya jual beli rumah karena nominalnya lumayan besar, yakni 10% dari harga rumah. Namun, apabila nilai transaksi yang dilakukan berada di bawah NJOP, maka besaran yang dipakai adalah NJOP.
Perlu diketahui, tidak semua properti yang diperjualbelikan dikenakan PPn. Ada beberapa properti yang bebas dari PPn, seperti rumah sangat sederhana, asrama pelajar, rumah susun sederhana, dan sebagainya.
Baca Juga: Tips Membeli Rumah Agar Tidak Rugi
6. Biaya Asuransi
Pada umumnya, ketika melakukan transaksi jual beli rumah, kebanyakan para pembeli enggan untuk mengikuti asuransi. Padahal, dengan mengikuti asuransi rumah maupun aset berharga lainnya bisa terlindungi. Maka dari itu, agar rumah dan aser berharga Anda terlindungi, disarankan untuk mengikuti asuransi.
Itulah beberapa informasi mengenai biaya jual beli rumah yang perlu Anda ketahui. Apabila Anda sedang mencari rumah dijual di Depok, Eco Town at Sawangan menawarkan hunian mewah dengan fasilitas lengkap. Hannam Sawangan adalah perumahan Depok dengan hunian yang terinspirasi dari rumah-rumah di Korea.
Hannam di Eco Town at Sawangan memiliki lokasi strategis di Depok dan memiliki banyak fasilitas yang family-friendly, seperti taman bermain hingga outdoor gym. Selain itu, terdapat Luxe Enclave, Luxe Maison, dan Luxe Manor yang merupakan tipe rumah mewah dari Hannam yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan Anda.
Jadi, tunggu apalagi? Hubungi kami atau kunjungi show unit di Jl.Raya Bojongsari No.18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.