Eco Town at Sawangan

Ini Syarat Gadai AJB di Pegadaian & Caranya, Lengkap!

syarat gadai ajb di pegadaian

Kira-kira, apa syarat gadai AJB di Pegadaian? Hal semacam ini memang sering kali dipertanyakan. Pasalnya, tidak sedikit orang yang ingin menjadikan AJB (Akta Jual Beli) sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari Pegadaian.

 

Hal ini biasanya terjadi karena sertifikat kepemilikan masih dalam proses balik nama. Lantas, apakah bisa gadai AJB di Pegadaian? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak terus penjelasan di bawah ini.

 

Baca Juga: Mengenal Blueprint: Pengertian, Cara Membuat, dan Contohnya

 

Apakah Bisa Gadai AJB di Pegadaian?

Pada dasarnya, dalam proses jual beli rumah, AJB adalah bukti sah adanya perjanjian jual beli dan pengalihan hak tanah serta bangunan dari pemilik lama ke yang baru. AJB hanya dapat diterbitkan oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

 

Namun, status AJB hanya sebagai bukti pembelian bukan bukti kepemilikan yang kuat di mata hukum atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Oleh karena itu, banyak yang mempertanyakan apakah bisa gadai AJB di Pegadaian. 

 

Sebenarnya, menggadaikan AJB di Pegadaian bisa dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Biasanya, nasabah yang menggadaikan AJB dapat menerima dana pinjaman berkisar antara Rp1.000.000-Rp200.000.000.

Syarat Gadai AJB di Pegadaian

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Anda harus memenuhi syarat gadai AJB di Pegadaian untuk bisa mengajukan permohonan. Berikut adalah beberapa syarat gadai AJB di Pegadaian yang harus dipersiapkan.

 

  • Akta Jual Beli (AJB).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi Buku Nikah (apabila sudah menikah).
  • Fotokopi Slip Gaji atau Rekening Tabungan 3 bulan terakhir.
  • Surat Keterangan Bekerja.

Baca Juga: Cara Jual Rumah ke Bank dan Syaratnya, Laku Lebih Cepat!

 

Syarat AJB yang Dapat Digadaikan

Selain memenuhi beberapa syarat gadai AJB di Pegadaian di atas, Anda juga harus memahami dan memenuhi syarat agar AJB bisa digadaikan. Ketika mengajukan permohonan gadai dengan AJB di Pegadaian, artinya Anda menyerahkan tanah atau bangunan sebagai jaminan.

 

Hal tersebut berarti bahwa apabila Anda tidak dapat mengembalikan pinjaman saat jatuh tempo, maka jaminan akan disita oleh Pegadaian sebagai lembaga keuangan. Oleh karena itu, Pegadaian menetapkan syarat AJB yang dapat digadaikan, seperti berikut ini.

 

Jaminan Tanah Produktif:

 

  • Tanah tidak bermasalah.
  • Tanah produktif tidak terletak pada struktur yang sulit dijangkau.
  • Lokasi tanah dapat berbeda dengan tempat tinggal nasabah asalkan masih berada di kantor wilayah yang sama.
  • Tanah tidak terikat hak tanggungan atau tidak dijadikan sebagai jaminan pinjaman oleh pihak lain.
  • Bukti kepemilikan tanah bukan merupakan girik ataupun eigendom.

 

Jaminan Bangunan:

 

  • Ada bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
  • Mempunyai IMB untuk pinjaman lebih dari Rp50.000.000.
  • Jarak rumah minimal 20 meter dari SUTET.
  • Lebar jalan di muka dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
  • Status bangunan tidak berada dalam sengketa hukum.
  • Bukan jalur hijau dan daerah banjir dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
  • Lokasi rumah dapat berbeda dengan tempat tinggal nasabah asalkan masih berada di kantor wilayah yang sama.

Cara Gadai AJB di Pegadaian

Setelah syarat gadai AJB di Pegadaian dan syarat lainnya telah terpenuhi, Anda dapat mengajukan permohonan gadai. Adapun cara gadai AJB di Pegadaian adalah sebagai berikut.

 

  1. Datanglah ke Kantor Pegadaian terdekat, baik konvensional maupun syariah dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.
  2. Berikanlah dokumen tersebut ke petugas loket di Pegadaian.
  3. Kemudian, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dan melakukan verifikasi data.
  4. Apabila permohonan diterima, maka tim Pegadaian akan menghubungi yang bersangkutan untuk melakukan survei.
  5. Setelah survei selesai dilaksanakan, tim Pegadaian akan memberitahukan nilai maksimal dana yang dapat dipinjam.
  6. Jika kedua pihak telah sepakat, dana pinjaman tadi dapat diambil di kantor Pegadaian tempat mengajukan permohonan gadai atau ditransfer ke rekening yang bersangkutan.

Keuntungan Gadai AJB di Pegadaian

Menggadaikan AJB untuk memperoleh pinjaman uang memiliki keuntungan tersendiri. Jika berminat dan syarat gadai AJB di Pegadaian bisa Anda penuhi, maka boleh saja mengajukan permohonan gadai. Adapun keuntungan gadai AJB di Pegadaian adalah sebagai berikut.

 

  • Syarat dokumen yang diperlukan tidak sulit untuk dipenuhi.
  • Proses pengajuan pinjaman cepat.
  • Dana pinjaman yang didapatkan sangat variatif.
  • Tenor cicilan pinjaman sampai 10 tahun.

Kekurangan Gadai AJB di Pegadaian

Selain keuntungan, menggadaikan AJB di Pegadaian juga mempunyai kekurangan yang perlu dipertimbangkan. Berikut adalah beberapa kekurangan gadai AJB di Pegadaian.

 

  • Pemohon harus berusia maksimal 65 tahun.
  • Syarat jaminan cukup ketat dan tidak semua tanah atau bangunan akan diterima.
  • Apabila pemohon merupakan pelaku bisnis, maka bisnis tersebut harus sudah berjalan setidaknya selama 1 tahun.

 

Baca juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat dan Cara Membuatnya

 

Jadi, apakah Anda tertarik untuk menggadaikan dokumen AJB ke pegadaian sebagai jaminan? Hal yang terpenting adalah Anda harus memperhatikan cara dan syarat gadai AJB di pegadaian.

 

Nah, berbicara mengenai jual beli rumah, saat ini Hannam di Eco Town Sawangan termasuk dalam hunian premium yang banyak dicari. Bagaimana tidak? Lingkungan Hannam di Eco Town Sawangan sedang mengalami perkembangan pesat sebagai township yang dilengkapi dengan area bisnis, F&B, dan fasilitas umum.

 

Tipe rumah yang ditawarkan oleh Hannam di Eco Town Sawangan pun bervariasi, seperti Luxe Enclave (9×16 m), Luxe Manor (10×16 m), dan Luxe Maison (8×16 m). Luxe Enclave adalah salah satu tipe hunian yang sudah ready to book.

 

Hunian tersebut didesain dengan ruangan yang presisi. Luas tanahnya mencapai 144 m² dan dilengkapi berbagai fasilitas, seperti kamar tidur 4+1, kamar mandi 4+1+1, 2 carpark lot, dan lain sebagainya.

 

Apabila berminat, Anda bisa segera hubungi kami atau mengunjungi show unit di Jl. Raya Bojongsari No. 18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

 

Baca juga: Refinancing: Pengertian, Cara Kerja, Jenis dan Contohnya