Mendirikan sebuah rumah impian adalah keinginan banyak orang. Namun, sebelum mulai membangun, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui, yaitu cara mengurus IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.
IMB merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan yang didirikan telah memenuhi persyaratan teknis dan peraturan yang berlaku. Tanpa adanya IMB, bangunan Anda akan dianggap ilegal dan bisa mendapat penertiban pemerintah.
Artikel ini akan memberikan informasi mengenai cara mengurus IMB sebagai referensi Anda. Memahami IMB adalah hal penting yang perlu Anda ketahui setelah HGB dan SHM. Untuk itu, mari simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Table of Contents
ToggleApa itu IMB?
IMB adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai izin untuk membangun atau merenovasi bangunan. Izin ini penting didapatkan guna memastikan bangunan sesuai dengan peraturan tata ruang dan keselamatan yang telah ditetapkan. Sementara itu, tujuan utama IMB adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta memastikan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
IMB juga memiliki peran penting dalam proses jual beli bangunan. Tanpa IMB, bangunan berpotensi terkena sanksi administratif, seperti denda sebesar 10% dari nilai bangunan, bahkan pembongkaran. Selain itu, pembeli juga berisiko mengalami masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik bangunan untuk memiliki IMB yang sah.
Syarat Mengurus IMB
Proses pengurusan IMB membutuhkan beberapa persyaratan, baik dokumen maupun teknis. Meski begitu, persyaratan di bawah ini bersifat umum dan dapat berbeda-beda tergantung pada daerah dan jenis bangunan yang akan didirikan. Oleh karena itu, sebaiknya konsultasikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terbaru mengenai persyaratan IMB.
Berikut penjelasan mengenai syarat mengurus IMB rumah yang sudah dibangun maupun masih dalam rencana pembangunan:
1. Syarat Dokumen
Syarat dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk mengurus IMB antara lain:
- Fotocopy KTP dan NPWP: baik untuk pemilik bangunan maupun kuasa hukum jika ada.
- Fotokopi sertifikat tanah: pastikan sertifikat tanah sudah dibalik nama jika ada perubahan kepemilikan.
- Surat kuasa: jika permohonan IMB diwakilkan oleh pihak lain.
- Surat pernyataan kepemilikan tanah: surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik pemohon dan tidak dalam sengketa.
- Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): pastikan PBB tahun berjalan sudah lunas.
- Surat Izin Penggunaan Tanah (IPTU): untuk bangunan yang terletak di tanah milik pemerintah.
- Surat Izin Lokasi (SIL): untuk bangunan di lokasi tertentu yang memerlukan izin khusus.
- Gambar site plan: gambar denah lokasi bangunan yang menunjukkan letak bangunan terhadap jalan, bangunan lain, dan batas tanah.
- Formulir permohonan IMB: formulir ini biasanya tersedia di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Baca juga: Pajak Rumah Mewah (PPnBM) – Ini Cara Menghitungnya
2. Syarat Teknis
Sementara itu, syarat teknis yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan IMB antara lain:
- Gambar desain bangunan: termasuk gambar denah, tampak depan, tampak samping, potongan, dan detail konstruksi.
- Struktur bangunan: rencana struktur bangunan harus dibuat oleh seorang insinyur sipil yang berkompeten.
- Perhitungan struktur: hasil perhitungan struktur bangunan harus disertakan untuk memastikan keamanan bangunan.
- Instalasi mekanikal dan elektrikal: rencana instalasi listrik, air bersih, dan sanitasi harus sesuai dengan standar yang berlaku.
- Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL: untuk bangunan tertentu yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, diperlukan AMDAL atau UKL-UPL.
Cara Mengurus IMB
Mengurus IMB adalah proses yang cukup rumit dan membutuhkan kesabaran. Setelah melengkapi seluruh persyaratan yang telah disebutkan, proses pembuatan IMB dapat dilanjutkan dengan langkah-langkah berikut:
- Datangi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat atau loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan (untuk bangunan di bawah 500 m²).
- Isi formulir permohonan IMB yang telah disediakan.
- Ajukan permohonan pengukuran tanah dan lakukan pembayaran biaya pengukuran.
- Petugas akan melakukan pengukuran tanah dan membuat denah bangunan yang akan dijadikan dasar pembuatan IMB.
- Setelah mendapatkan denah, lakukan pembayaran retribusi IMB.
- Serahkan bukti pembayaran retribusi ke loket pelayanan IMB untuk diproses lebih lanjut oleh Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).
Baca juga: Kelebihan dan Kelemahan Sertifikat HGB yang Perlu Diketahui
Biaya Mengurus IMB
Selain mengetahui cara mengurus IMB, Anda juga perlu mempersiapkan anggaran yang cukup untuk mempersiapkan izin bangunan ini. Sebagai informasi, biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus IMB berbeda-beda di setiap daerah.
Undang-undang sebenarnya tidak mewajibkan masyarakat membayar biaya untuk mengurus izin bangunan. Namun, pemerintah daerah bisa saja membebankan biaya tambahan jika memang dibutuhkan.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai biaya IMB, berikut ini contoh estimasi dan simulasi pengurusan izin bangunan tersebut:
Mari asumsikan bahwa Anda ingin membangun rumah di daerah perkotaan dengan luas bangunan sekitar 100 m² dengan tinggi bangunan 2 lantai. Berikut ini komponen biaya yang mungkin perlu disiapkan:
Komponen Biaya | Detail | Estimasi Biaya (Rp) |
Biaya Retribusi | Ditentukan berdasarkan luas bangunan, jumlah lantai, dan nilai tanah. | Rp5.000.000 – Rp10.000.000 |
Biaya Pengurusan Dokumen | Fotocopy, surat izin, dll. | Rp200.000 – Rp500.000 |
Biaya Survey dan Uji Tanah | Jika diperlukan | Rp1.000.000 – Rp3.000.000 |
Konsultasi Arsitek | Desain bangunan, perhitungan struktur, dll. | Rp5.000.000 – Rp15.000.000 |
Biaya Lain-lain | Stempel, materai, dll. | Rp100.000 – Rp300.000 |
Jumlah Total Estimasi | Rp11.800.000 – Rp29.800.000 |
Sementara itu, proses pembuatan IMB biasanya memakan waktu sekitar 2-3 minggu. Lama waktu pembuatan IMB bisa lebih cepat atau lebih lambat, tergantung dari kebijakan daerah dan kelengkapan berkas Anda. Jika ada perubahan pada bangunan, seperti penambahan ruangan atau perubahan fungsi, IMB harus diperbarui.
Kesimpulannya, mengetahui tata cara mengurus IMB atau izin mendirikan bangunan adalah langkah penting yang harus dilakukan sebelum memulai proyek pembangunan. Hal ini dikarenakan IMB tidak hanya memberikan legalitas pada bangunan Anda, tetapi juga menjamin keamanan dan kenyamanan penghuninya.
Selain itu, proses pengurusan IMB memang membutuhkan waktu dan kesabaran, namun dengan persiapan matang dan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat menyelesaikannya dengan lancar.
Apabila Anda menginginkan rumah ideal yang memiliki IMB dan suasana aman serta nyaman, Hannam di Eco Town Sawangan adalah jawabannya. Kami memiliki berbagai fasilitas premium lengkap untuk menjamin kenyamanan Anda, mulai dari jogging path, water feature, terrace seating, dan lainnya.
Tak hanya itu, Hannam di Eco Town menawarkan salah satu jenis hunian mewah dengan arsitektur elegan yang terinspirasi dari gaya kontemporer bernama Luxe Manor yang baru saja launching. Hunian ini berukuran 10 x16 m dengan kelengkapan berupa foyer pribadi yang luas, langit-langit tinggi, serta ruangan yang bisa diatur sesuai gaya hidup Anda.Segera amankan unit impian Anda dengan mendapatkan Nomor Urut Pemesanan (NUP) sekarang juga.
Segera hubungi Eco Town atau kunjungi show unit kami di di Jl. Raya Bojongsari No.18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris Beserta Contohnya