Eco Town at Sawangan

Tugas Notaris: Pengertian dan Perbedaannya dengan PPAT

notaris adalah

Dalam dunia hukum, notaris adalah penjabat umum yang bertugas untuk membuat dan meninjau dokumen-dokumen penting. Notaris berperan penting dalam berbagai transaksi hukum seperti jual beli properti, pembuatan surat wasiat, hingga perjanjian kerjasama.

 

Kehadiran notaris bertujuan memastikan dokumen tersebut sah secara hukum dan mengikuti peraturan yang berlaku. Di artikel ini, akan dibahas secara detail mengenai apa yang dimaksud dengan notaris, tugas dan fungsinya agar Anda mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.

 

Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris Beserta Contohnya

 

Apa itu Notaris?

Notaris adalah seseorang yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk membuat dan mengesahkan akta-akta otentik serta melakukan berbagai tugas hukum lainnya. Mereka berperan penting dalam memastikan keabsahan dokumen hukum, seperti akta jual beli, surat wasiat, perjanjian, dan dokumen penting lainnya. Dalam proses transaksi hukum, notaris bertindak sebagai saksi dan memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Profesi notaris juga memiliki tanggung jawab untuk memverifikasi identitas pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan bahwa mereka memiliki hak hukum yang sah untuk melakukan transaksi tersebut. Meskipun notaris bukan pengacara, mereka dapat memberikan pandangan umum mengenai implikasi hukum dari dokumen yang mereka buat atau sahkan.

 

Wewenang dan Tugas Notaris Menurut Undang-Undang

Tugas dan wewenang seorang notaris meliputi beragam tanggung jawab penting dalam ranah hukum. Wewenang dan tugas utama yang diemban oleh seorang notaris adalah sebagai berikut.

  • Menandatangani dokumen resmi: Tanda tangan menegaskan keabsahan dokumen, seperti akta jual beli dan surat wasiat
  • Memverifikasi identitas semua pihak: Notaris memiliki wewenang untuk memverifikasi identitas dan kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi hukum, termasuk proses memeriksa dokumen identifikasi dan memastikan bahwa pihak-pihak tersebut memiliki hak hukum untuk melakukan transaksi tersebut.
  • Sebagai saksi penandatanganan dokumen: Notaris juga memiliki tugas untuk menyaksikan penandatanganan dokumen-dokumen hukum. Mereka memberikan cap atau tanda tangan untuk menegaskan bahwa proses tersebut telah dilakukan secara sah di hadapan mereka.
  • Pembuatan dan penyimpanan dokumen hukum: Mereka harus memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat sesuai dengan hukum yang berlaku dan disimpan dengan aman untuk keperluan masa depan.
  • Memberikan nasihat hukum: Meskipun mereka bukan pengacara, mereka dapat memberikan pandangan yang terbatas atau pandangan umum tentang hukum dari transaksi tersebut.

 

Baca juga: Pahami Apa Risiko PPJB sebelum Melakukan Jual Beli Properti

 

Bagaimana Menjadi Notaris? Ini Syarat yang Perlu Dipenuhi

 

notaris adalah

 

Profesi notaris harus memiliki beberapa kriteria sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Undang-Undang Notaris Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Berikut rincian dan syarat-syaratnya:

  • Calon notaris merupakan warga negara Indonesia.
  • Minimal usia calon notaris adalah 27 tahun.
  • Calon notaris harus bergelar sarjana hukum dari institusi pendidikan yang diakui oleh pemerintah.
  • Selain gelar sarjana hukum, syarat lain calon notaris adalah harus memiliki gelar sarjana pendidikan notaris (Sarjana Hukum Notariat) dari institusi yang menyelenggarakan program tersebut.
  • Setelah menyelesaikan pendidikan notaris, calon notaris harus menjalani masa magang di kantor notaris atau kantor hukum selama minimal satu tahun.
  • Calon notaris tidak boleh memiliki status sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
  • Larangan yang ditetapkan oleh undang-undang bagi calon notaris adalah larangan untuk merangkap atau memiliki jabatan lain di samping jabatan notaris yang sedang mereka usahakan.
  • Calon notaris tidak diperbolehkan untuk menjabat dalam dua posisi sesuai dengan Calon notaris harus mendapatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau psikiater.
  • Calon notaris harus lulus Ujian Kepatutan dan Kelayakan (UKK) yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  • Setelah lulus ujian, calon notaris akan diangkat menjadi notaris dan harus mengucapkan sumpah di hadapan menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan agama yang dianut.
  • Setelah memenuhi semua persyaratan tersebut dan diangkat sebagai notaris, mereka harus terus mengikuti pelatihan dan pendidikan lanjutan yang diatur oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI), serta mematuhi Kode Etik Notaris yang berlaku.

 

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah dan Cara Membuatnya

 

Perbedaan Notaris dan PPAT dalam Transaksi Hukum Properti

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki tugas yang sama, yakni memastikan keabsahan dokumen-dokumen hukum, tetapi fokus dan kewenangan masing-masing profesi ini berbeda.

 

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, wewenang seorang notaris adalah menangani berbagai macam transaksi hukum yang mana tidak terbatas pada transaksi properti saja. Notaris bertanggung jawab untuk menyusun akta-akta hukum, seperti akta jual beli, surat wasiat, dan perjanjian lainnya. Selain itu, mereka juga dapat memberikan nasihat hukum yang terbatas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.

 

Sementara itu, PPAT lebih fokus pada transaksi properti, terutama yang berkaitan dengan tanah. Mereka memiliki wewenang untuk membuat dan mengesahkan akta-akta tanah, seperti akta jual beli tanah, dan sebagainya. PPAT bertanggung jawab untuk memastikan keabsahan dokumen-dokumen properti yang mereka buat serta membantu dalam proses peralihan kepemilikan atau pendaftaran hak atas tanah.

 

Sebagai kesimpulan, meskipun keduanya memiliki wewenang dalam proses pembuatan dokumen hukum, tetapi notaris lebih luas cakupannya daripada PPAT.

 

Demikian penjelasan mengenai apa itu notaris, beserta tugas, syarat, dan perbedaannya dengan PPAT. Dari pemaparan tersebut, kini Anda lebih memahami betapa penting peran seorang notaris dalam mengawasi transaksi dan perjanjian hukum yang sah. 

 

Oleh karena itu, jika Anda tertarik untuk membeli rumah yang bekerja sama dengan notaris terpercaya, Hannam di Eco Town Sawangan adalah opsi yang sangat sesuai. Hannam Eco Town adalah perumahan di Sawangan Depok yang menghadirkan hunian rumah pribadi yang dilengkapi dengan SHM (Surat Hak Milik) sehingga Anda tidak perlu merasa cemas terkait legalitas.

 

Temukan lebih banyak informasi mengenai fasilitas hunian premium Hannam di Eco Town Sawangan dengan menghubungi kami atau datang langsung ke show unit yang berlokasi di Jl. Raya Bojongsari No. 18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Segera wujudkan impian memiliki rumah yang nyaman dan aman bersama kami!

 

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online yang Mudah dan Cepat