Pada dasarnya, pengambilan sertifikat tanah di BPN bisa diwakilkan. Untuk dapat melakukan hal tersebut, Anda perlu untuk membuat surat kuasa pengambilan sertifikat tanah. Surat kuasa pengambilan sertifikat adalah dokumen resmi yang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk mengambil sertifikat Anda. Dengan surat tersebut, Anda bisa memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk mengambil sertifikat tanah atau prosedur lainnya.
Maka dari itu, selain menghitung biaya sertifikat tanah dan menyiapkan persyaratan lainnya, Anda juga bisa menyiapkan surat kuasa pengambilan sertifikat tanah apabila diperlukan guna memperlancar kegiatan jual beli tanah yang sedang dilakukan. Bagi Anda yang masih belum tahu tentang surat kuasa pengambilan sertifikat tanah, simak artikel ini sampai akhir.
Table of Contents
ToggleApa itu Surat Kuasa?
Sebelum melanjutkan ke pembahasan cara membuat surat kuasa pengambilan sertifikat tanah, sebaiknya Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu surat kuasa. Sama seperti namanya, surat kuasa merupakan surat pelimpahan kuasa atau kewenangan pada suatu pihak untuk mengurus sesuatu.
Fungsi surat kuasa adalah untuk memindahkan kuasa atau kewenangan kepada pihak lain apabila pihak utama tidak dapat melakukan kewenangan tersebut. Sebagai contoh, ketika Anda tidak bisa mengambil sertifikat tanah secara langsung ke BPN, maka Anda bisa membuat surat kuasa dan melimpahkan kewenangan untuk mengambil sertifikat tersebut kepada orang lain.
Dalam surat kuasa sendiri pada umumnya terdapat beberapa pernyataan tertulis dari pemberi kuasa mengenai hal apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dari penerima kuasa. Dengan begitu, surat kuasa tidak akan disalahgunakan karena hak dan kewajiban yang didapatkan penerima kuasa sudah tercantum dengan jelas.
Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Anda bisa memberikan kuasa atau kewenangan kepada pihak lain untuk menggantikan diri Anda mengambil sertifikat tanah di kantor BPN maupun di Bank. Adapun beberapa cara membuat surat kuasa pengambilan sertifikat tanah yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut.
1. Mencari Pihak Terpercaya
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mencari pihak tepercaya. Hal tersebut penting untuk dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan mengingat sertifikat tanah merupakan dokumen berharga. Maka dari itu, pilihlah pihak yang paling Anda percaya untuk diberikan kuasa mengambil sertifikat tanah.
Apabila perlu, Anda juga bisa mencari saksi. Saksi yang ada akan menyaksikan Anda dan penerima kuasa menandatangani surat kuasa. Selain itu, saksi juga akan sangat berguna apabila penerima kuasa melakukan hal-hal di luar hak dan kewajiban yang sudah dicantumkan di surat kuasa.
Baca juga: Pajak Penjualan Tanah: Jenis dan Cara Menghitungnya
2. Mengisi Identitas dengan Sesuai
Langkah selanjutnya adalah mengisi identitas dengan sesuai. Pastikan dalam surat kuasa yang dibuat telah memuat identitas pribadi dari masing-masing orang yang terlibat, mulai dari Anda selaku pemberi kuasa sampai saksi.
Dengan begitu, identitas orang-orang yang terlibat dapat diketahui dengan jelas sehingga apabila terjadi suatu permasalahan Anda bisa dengan mudah menemui dan mengetahui orang-orang tersebut.
3. Cantumkan Rincian Aset serta Hak dan Kewajiban Penerima Kuasa
Dalam surat kuasa, penting bagi Anda untuk mencantumkan rincian aset atau sertifikat yang hendak diambil. Dengan adanya rincian aset atau sertifikat tersebut, penerima kuasa tidak akan kesulitan ketika melakukan pengambilan sertifikat karena mengetahui rinciannya.
Selain mencantumkan rincian aset, Anda juga perlu mencantumkan secara jelas hak dan kewajiban penerima kuasa. Hak dan kewajiban tersebut nantinya akan dijadikan acuan utama penerima kuasa dalam menjalankan tugasnya menggantikan Anda. Lalu, jangan lupa juga untuk mencantumkan waktu berlaku agar surat tersebut tidak disalahgunakan di kemudian hari.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, surat kuasa adalah surat kewenangan yang diberikan dari suatu pihak untuk mengurus sesuatu. Oleh sebab itu, surat kuasa pengambilan sertifikat adalah surat kewenangan dari suatu pihak untuk pihak lain untuk mengurus pengambilan sertifikat. Berikut beberapa contoh surat kuasa pengambilan sertifikat.
1. Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah BPN
Setelah membaca beberapa cara membuat surat kuasa di atas, maka Anda sudah siap untuk membuat surat tersebut. Pada umumnya, surat kuasa untuk pengambilan sertifikat tanah ada dua jenis, yakni untuk BPN dan BANK. BPN sendiri merupakan sebuah badan yang mengurus pertanahan. Selain membuat sertifikat tanah, Anda juga bisa melakukan pengecekan tanah bermasalah di BPN.
Pada dasarnya isi dari kedua surat tersebut sama saja, yang membedakan hanyalah tempat pengambilannya. Adapun contoh surat kuasa untuk pengambilan sertifikat tanah di BPN adalah sebagai berikut:
2. Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah di Bank
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, isi dari surat pengambilan sertifikat tanah di BPN dan BANK pada dasarnya sama saja. Bagi Anda yang masih bingung dan belum tahu surat kuasa pengambilan sertifikat tanah di Bank, simak contohnya berikut ini.
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris Beserta Contohnya
Itulah beberapa informasi seputar surat kuasa pengambilan sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Anda bisa menyiapkan surat kuasa pengambilan sertifikat tanah atau rumah jika merasa tidak bisa mengambil sertifikat tersebut secara langsung. Dengan begitu, kegiatan jual beli tanah atau rumah yang sedang dilakukan bisa berjalan tanpa hambatan.
Bagi Anda yang sedang mencari rumah hunian yang premium dan nyaman, Hannam di Eco Town Sawangan bisa menjadi pilihan utama Anda. Hannam menyediakan beberapa tipe rumah, salah satunya adalah Luxe Enclave type (9×16) yang sudah dapat dipesan. Luxe Enclave merupakan rumah hunian 3 lantai berdesain elegan yang dilengkapi dengan fasilitas, seperti 4+1 kamar tidur, 4+1+1 kamar mandi, dan 2 lot parkir mobil.
Jadi tunggu apalagi? Jangan ragu dan booking sekarang juga untuk mendapatkan rumah hunian premium dari Eco Town. Apabila memiliki pertanyaan lebih lanjut atau mencari informasi lain seputar produk Eco Town, Anda bisa langsung hubungi kami atau mendatangi show unit di Jl. Raya Bojongsari No.18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga: 4 Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Cepat dan Mudah!