Eco Town at Sawangan

Apa itu Girik? Begini Cara Mengurus Surat Girik ke SHM

Secara sederhana, girik adalah bukti tertulis atas penguasaan tanah yang dianggap selayaknya HGB dan SHM. Namun sebenarnya, girik, HGB (Hak Guna Bangunan), dan SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah tiga istilah yang berbeda dalam dunia properti.

 

Umumnya, girik merupakan aset yang diwariskan secara turun temurun, namun tidak sah di mata hukum. Mengapa demikian? Simak informasi selengkapnya mengenai apa itu girik berikut ini.

 

Apa itu Girik?

Girik adalah bukti tertulis berupa surat yang menunjukkan penguasaan bidang tanah. Selain itu, girik adalah sebutan lain dari bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atas lahan beserta bangunan yang berdiri di atasnya.

 

Dalam hukum agraria di Indonesia, girik adalah surat yang tidak dapat dijadikan sebagai tanda bukti kepemilikan hak seseorang atas tanah karena bukti tersebut seharusnya ditunjukkan melalui sertifikat tanah. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). 

 

Biasanya, girik adalah warisan keluarga maupun berasal dari transaksi jual beli surat tanah girik. Tetapi, surat ini tidak mempunyai sertifikat resmi sehingga kekuatannya di mata hukum lemah, bahkan tidak sah. 

 

Selain itu, dikarenakan kepemilikannya yang masih tidak jelas, maka kerap kali dianggap sebagai tanah bersama. Jika dibiarkan terlalu lama, dikhawatirkan menjadi tanah bermasalah di masa depan. 

 

Oleh karena itu, hal yang perlu dilakukan sebelum melakukan transaksi jual beli tanah girik adalah memeriksa latar belakang girik dengan teliti. Langkah awal pemeriksaan girik adalah dengan menelusuri asal lahan melalui surat keterangan sejarah tanah yang ada di kantor kelurahan maupun kecamatan setempat.

 

Tidak hanya itu, bukti pembayaran pajak juga penting karena tidak semua pemilik lahan memiliki bukti pembayaran PBB. Hal inilah yang merupakan salah satu faktor mengapa posisi pemilik lahan menjadi tidak cukup kuat secara hukum.

 

Cara Mengurus Surat Tanah Girik ke AJB

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, seluruh lahan yang belum memiliki sertifikat tanah diharuskan segera mendaftarkan haknya ke negara melalui kantor pertanahan setempat. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, girik adalah surat yang belum terdaftar secara resmi sebagai bukti kepemilikan tanah. 

 

Oleh karena itu, agar tanah mempunyai status hak milik yang sah secara hukum, maka yang perlu Anda lakukan terhadap surat girik adalah mengubah statusnya menjadi AJB (Akta Jual Beli). Kemudian, daftarkan sebagai SHM (Sertifikat Hak Milik) di Badan Pertanahan Nasional. Hal ini bertujuan pula untuk menghindari kemungkinan terjadinya sengketa di kemudian hari

 

Akta Jual Beli merupakan akta autentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris untuk melakukan pengalihan hak milik tanah dari pemilik lama ke yang baru (balik nama). Cara mengurus surat tanah girik ke AJB tentunya melalui PPAT setempat dengan menyampaikan berkas permohonan pembuatan AJB.

 

Adapun cara mengurus surat tanah girik ke AJB bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

 

  1. Datang ke kantor PPAT setempat dan mengajukan permohonan pembuatan AJB ke meja pelayanan.
  2. Setelah itu, berkas permohonan akan diperiksa oleh petugas Pembuat Akta Tanah Sementara terlebih dahulu.
  3. Apabila dinyatakan lengkap, petugas akan memastikan keaslian dokumen di depan pembeli dan penjual tanah.
  4. Kemudian, petugas PPAT akan membacakan dan menjelaskan isi serta tujuan pembuatan akta.
  5. Jika seluruh isi akta sudah mendapatkan persetujuan dari penjual dan calon pembeli, maka akta akan ditandatangani oleh calon pembeli, penjual, PPAT, dan para saksi yang dihadirkan.
  6. Lalu, AJB akan diserahkan kepada pemohon.

 

Baca Juga: SKMHT: Fungsi, Syarat, Masa Berlaku, dan Biaya Pembuatannya

 

Biaya Girik ke SHM

Setelah mengetahui cara mengurus surat tanah girik ke AJB, Anda tentu perlu mendaftarkan status kepemilikannya menjadi SHM. Biasanya, biaya girik ke SHM bergantung pada lokasi dan luas tanah. 

 

Potensi biayanya semakin tinggi apabila tanahnya luas dan lokasinya strategis. Biaya girik ke SHM yang perlu diperhitungkan diatur dalam PP Nomor 13/2010 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BPN.

 

Adapun biaya-biaya yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.

 

  • Tarif ukur (Tu). Apabila luas tanah (L) < 10 m2, maka rumus hitungnya, yaitu Tu = (L/500 x HSBKu – Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran) + Rp100.000.
  • Tarif Panitia Penilai A (Tpa). Tpa = (L/500 x HSBpa – Harga satuan biaya Panitia Penilai Khusus A) + Rp350.000
  • Layanan pendaftaran tanah.
  • Pendaftaran masuk awal, yaitu Rp50.000.
  • Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
  • Petugas Pengukur (TKA).
  • Biaya Sertifikat Tanah.

Sebagai contoh, biaya pembuatan sertifikat tanah seluas 150 m persegi yang harga jualnya Rp500.000.000. Maka, simulasi perhitungannya adalah sebagai berikut.

Tarif UkurRp124.000
Tarif Panitia Penilai A (Tpa)Rp370.000
Pendaftaran TanahRp50.000
Total biaya yang disetor (Tu + Tpa + pendaftaran tanah)Rp544.100
Biaya Ekstra:
Konsumsi dan transportasi petugas ukurRp250.000
BPHTP (dibayarkan sebelum sertifikat tanah diterbitkan)Rp7.000.000
Total Keseluruhan BiayaRp7.794.100

HSBKu yang berlaku yaitu Rp80.000 dan HSBpa-nya adalah Rp67.000. Angka ini diperoleh sesuai dengan rumus di atas.

 

Baca Juga: KPR Rumah: Pengertian, Syarat, dan Simulasi Perhitungannya

 

Contoh Surat Girik Tanah Asli

Adapun contoh surat girik tanah asli adalah sebagai berikut.

Contoh Surat Girik Tanah Asli

Contoh Surat Girik Tanah Asli

 

Demikian penjelasan mengenai apa itu girik hingga cara mengurus surat girik ke SHM secara lengkap. Melalui pemaparan di atas, Anda menjadi lebih paham tentang girik sehingga bisa mempertimbangkan keputusan secara cermat sebelum memutuskan untuk membeli tanah.

 

Jika Anda ingin melakukan investasi di bidang properti, maka Hannam di Eco Town Sawangan adalah pilihan yang tepat. Hannam di Eco Town Sawangan adalah hunian premium yang berada di lokasi strategis Depok. 

 

Hannam di Eco Town Sawangan menawarkan berbagai tipe hunian, mulai dari Luxe Enclave, Luxe Maison, dan Luxe Manor. Tidak hanya itu, Anda pun bisa memilih desain dan interior rumah sesuai dengan kebutuhan Anda yang ditawarkan oleh Hannam di Eco Town Sawangan secara lengkap.

 

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkapnya, hubungi Eco Town atau kunjungi show unit kami di Jl. Raya Bojongsari No. 18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Wujudkan hunian impian Anda bersama Hannam di Eco Town Sawangan!

 

Baca Juga: Apa itu Akad Kredit? Ini Unsur, Proses, dan Contohnya