Eco Town at Sawangan

Mengenal Akad Kredit – Ini Unsur, Proses, dan Contohnya

Akad kredit adalah perjanjian yang mendasari transaksi pinjaman uang antara dua pihak, yaitu kreditur dan debitur. Akad ini memiliki peran penting dalam mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Terdapat beberapa dokumen penting dalam proses ini, seperti perjanjian akad kredit, Akta Jual Beli (AJB), dan lainnya.

 

Memahami akad kredit secara menyeluruh sangatlah penting, terutama bagi Anda yang ingin melakukan transaksi pengajuan kredit. Oleh karena itu, yuk pahami lebih dalam pada artikel dibawah ini!

 

Baca Juga: Cara Over Kredit Rumah, Lengkap dengan Contoh Suratnya

 

Apa itu Akad Kredit?

Akad kredit adalah salah satu tahapan dalam proses KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang wajib dilalui oleh debitur dan kreditur. Pada tahap ini, kedua belah pihak menyepakati perjanjian atau kontrak terkait pinjaman, termasuk hak dan kewajiban masing-masing.

 

Secara sederhana, proses ini dapat diartikan sebagai persetujuan tertulis antara bank dan nasabah mengenai pinjaman untuk pembelian rumah. Dalam akad kredit, berbagai hal penting diatur, seperti besaran bunga, jangka waktu kredit atau tenor, hingga sanksi keterlambatan pembayaran.

 

Unsur Akad Kredit

Akad kredit adalah perjanjian yang mengikat antara kreditur dan debitur serta memiliki beberapa unsur penting yang harus dipahami. Memahami unsur-unsur ini membantu Anda mengetahui hak dan kewajiban dalam transaksi peminjaman uang. Adapun beberapa unsur-unsur dalam akad kredit adalah sebagai berikut:

 

  • Kreditur: Kreditur adalah pihak yang memberikan pinjaman, seperti bank atau perusahaan pembiayaan.
  • Debitur: Debitur adalah pihak yang menerima pinjaman. Misalnya, seperti individu yang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank atau perusahaan pembiayaan.
  • Kepercayaan: Keyakinan yang diberikan kreditur kepada debitur dalam bentuk uang atau jasa sesuai kesepakatan bersama.
  • Kesepakatan: Persetujuan antara kreditur dan debitur yang mencakup hal-hal penting tidak boleh dilanggar.
  • Jangka waktu: Periode yang ditentukan untuk debitur melunasi pinjaman diberikan oleh kreditur.
  • Risiko: Kerugian yang terjadi jika debitur melanggar kesepakatan, baik sengaja maupun tidak sengaja.
  • Bunga pinjaman: Keuntungan kreditur yang diperoleh dari pinjaman debitur dengan besaran bunga berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing lembaga pemberi pinjaman.

 

Baca juga: Pajak Rumah Mewah: Pengertian dan Cara Menghitungnya

 

Proses Akad Kredit Rumah

 

Proses Akad Kredit Rumah

 

Akad kredit rumah merupakan tahap penting dalam proses KPR  yang menghubungkan antara debitur dan kreditur. Adapun tahapan-tahapan dalam proses akad kredit adalah sebagai berikut.

 

1. Sebelum Akad Kredit

Sebelum akad kredit KPR terlaksana, debitur perlu melalui beberapa tahapan penting, seperti berikut ini:

 

  • Mendapatkan surat persetujuan pengajuan kredit dari bank atau lembaga keuangan.
  • Menentukan waktu pelaksanaan akad kredit.
  • Membayar biaya KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
  • Menyiapkan dokumen persyaratan, seperti KTP suami istri (jika sudah menikah), Kartu Keluarga, NPWP, dan Surat Nikah.

 

Sementara itu, pihak penjual pun perlu mempersiapkan beberapa dokumen pendukung, seperti Sertifikat Tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Bukti Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan dokumen lainnya yang disyaratkan.

 

2. Pelaksanaan Akad Kredit

Setelah menyelesaikan tahapan persiapan, langkah berikutnya adalah pelaksanaan akad kredit. Pada tahap ini, debitur dan kreditur (bank atau lembaga keuangan) bertemu untuk menandatangani perjanjian yang telah disepakati bersama.

 

Perjanjian ini memuat berbagai informasi penting, seperti jumlah plafon kredit yang diberikan, besaran cicilan bulanan, jangka waktu kredit (tenor), serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

 

Tak hanya itu, akad kredit juga melibatkan penandatanganan perjanjian antara pihak penjual (developer atau pemilik properti) dan pembeli. Perjanjian ini mengatur tentang harga rumah, luas tanah dan bangunan, IMB, PBB, lokasi rumah, dan AJB (Akta Jual Beli) yang dibuat oleh notaris.

 

3. Setelah Akad Kredit

Setelah pelaksanaan akad kredit, KPR (Kredit Pemilikan Rumah) terlaksana, hak kepemilikan rumah atau properti secara resmi beralih kepada debitur dan siap untuk ditempati. Namun, debitur masih bertanggung jawab untuk membayar cicilan KPR sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. 

 

Setelah cicilan KPR lunas, pihak bank akan mengeluarkan dokumen penting, yaitu surat pelunasan utang dan sertifikat asli kepemilikan rumah. Di sisi lain, pihak penjual akan menerima uang hasil penjualan rumah paling lambat dalam waktu 7 hari kerja.

 

Baca juga: Properti Komersial: Contoh, Manfaat, dan Tips Membelinya

 

Pihak yang Terlibat dalam Akad Kredit

Akad kredit rumah bukan hanya tentang perjanjian antara dua pihak, melainkan melibatkan beberapa pihak penting untuk memastikan kelancaran prosesnya. Berikut adalah para pihak yang terlibat dalam akad kredit:

 

  • Debitur: Pada proses ini, debitur wajib hadir bersama pasangan (jika sudah menikah) atau wali (jika belum menikah).
  • Notaris: Pejabat berwenang yang bertugas melegalisasi, menjelaskan biaya-biaya terkait, dan memastikan proses akad kredit berjalan sesuai dengan hukum berlaku.
  • Wakil dari bank.
  • Pengembang (developer) atau penjual rumah.

 

Biaya Akad Kredit

Biaya akad kredit KPR adalah sekitar 7-10 persen dari plafon KPR dan akan langsung ditransfer ke rekening pembeli. Setelah KPR lunas, pemilik rumah baru, penjual rumah, dan bank perlu menyelesaikan dokumen perjanjian melalui notaris.

 

Dokumen dalam Akad Kredit

Akad kredit rumah merupakan proses legal yang melibatkan dokumen-dokumen penting. Kelengkapan dokumen ini penting untuk menjamin keabsahan perjanjian dan kelancaran proses pemilikan rumah. Adapun tujuh dokumen yang diterima saat akad kredit adalah:

 

  • Perjanjian akad kredit: Dokumen yang berisi kesepakatan antara debitur dan kreditur. Dokumen ini penting untuk disimpan guna menghindari masalah di kemudian hari.
  • Sertifikat tanda bukti hak dan izin mendirikan bangunan: Sertifikat resmi yang menunjukkan kepemilikan sah atas rumah beserta surat izin mendirikan bangunan.
  • Pengakuan utang dan kuasa menjual: Dokumen berisi informasi tentang utang dan kuasa bank untuk menjual properti jika debitur gagal melunasi cicilan KPR sesuai waktu yang ditentukan.
  • Surat Kuasa Hak Memberikan Tanggungan (SKMHT): Surat bukti sahnya hak tanggungan debitur atas rumah KPR.
  • Polis asuransi: Dokumen asuransi yang disediakan oleh bank sebagai jaminan keselamatan dan ganti rugi bagi keluarga debitur jika terjadi kecelakaan, seperti kebakaran.
  • Polis Asuransi Jiwa Kredit (AJK): Asuransi jiwa yang diberikan kepada debitur sebagai jaminan atas pinjaman dana KPR.
  • Akta Jual Beli (AJB): Dokumen yang diterima debitur setelah pinjaman KPR lunas. AJB adalah bukti sah jual beli properti tetapi bukan dokumen resmi kepemilikan, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) karena dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Setelah Akad Kredit Berapa Lama Serah Terima Kunci?

Setelah akad kredit, Anda akan menandatangani surat serah terima kunci rumah sebagai bukti otentik bahwa pemilik rumah telah menerima haknya. Surat ini mencakup perjanjian terkait rumah dan dilengkapi dengan tabel atau checklist untuk memastikan kelengkapan rumah.

 

Serah terima kunci biasanya bergantung pada kesepakatan, seperti berikut:

  • Pembelian cash keras: Kunci diberikan setelah pembayaran lunas.
  • Pembelian cash bertahap: Kunci diberikan sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
  • Pembelian KPR ready stock: Kunci diberikan saat akad kredit.
  • Pembelian KPR inden: Kunci diberikan setelah rumah selesai dibangun, sesuai kesepakatan.

 

Demikianlah ulasan lengkap mengenai akad kredit, mulai dari pengertian, unsur, proses, hingga contohnya. Selain itu, bagi yang berencana memiliki hunian mewah, Hannam di Eco Town Sawangan hadir untuk mewujudkan impian Anda. 

 

Setiap unit Hannam di Eco Town dirancang dengan interior yang modern, mewah, dan berkelas untuk menunjang gaya hidup. Tak hanya itu, Hannam di Eco Town juga dilengkapi fasilitas lengkap serta lingkungan asri dengan pepohonan dan danau yang cantik.

 

Hubungi kami segera untuk informasi lebih lanjut atau kunjungi show unit di Jl.Raya Bojongsari No.18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Yuk, wujudkan mimpi Anda memiliki hunian mewah bersama Hannam di Eco Town Sawangan!

 

Baca juga: Rincian Biaya Jual Beli Rumah yang Perlu Anda Ketahui