Eco Town at Sawangan

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah: Solusi Mendapatkan Dana

pinjaman jaminan sertifikat rumah

Pinjaman jaminan sertifikat rumah sering dijadikan solusi oleh mereka yang membutuhkan dana dalam jumlah besar dengan cepat. Pinjaman ini memungkinkan Anda mendapatkan dana dengan menjaminkan sertifikat rumah, baik di bank maupun lembaga non-bank.

 

Jumlah nominal tersebut menyesuaikan dengan rumah yang akan menjadi jaminan. Jika yang dijadikan jaminan adalah rumah di perumahan cluster elit, maka nominal pinjaman yang didapat bisa tinggi. Bagi Anda yang masih belum tahu jenis pinjaman jaminan sertifikat rumah, simak artikel ini sampai habis.

Jenis Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Ternyata, pinjaman jaminan sertifikat rumah bisa diperoleh dari berbagai jenis lembaga, mulai dari bank hingga koperasi. Berikut ini beberapa jenis pinjaman yang bisa Anda pilih:

1. Kredit Multiguna (KMG)

Salah satu jenis pinjaman paling populer adalah Kredit Multiguna (KMG). KMG memungkinkan Anda mendapatkan dana besar dengan tenor panjang, bahkan hingga miliaran rupiah, tergantung nilai sertifikat rumah yang Anda jadikan jaminan. KMG biasanya ditawarkan oleh bank dan cocok bagi Anda yang membutuhkan pinjaman dalam jumlah besar.

 

Jadi, KMG tidak hanya menerima jaminan berupa sertifikat tanah atau rumah, tapi juga menerima jaminan lain, mulai dari kendaraan hingga properti berharga lainnya. Nilai nominal dari pinjaman tersebut juga tergantung dari nilai aset yang dijadikan jaminan. Semakin tinggi nilai jaminan, maka semakin tinggi pula nominal pinjaman yang bisa didapatkan.

 

Syarat umum KMG:

 

  • WNI berusia 21-70 tahun.
  • Memiliki penghasilan tetap.
  • Rumah yang dijadikan jaminan harus bersertifikat Hak Milik.

 

Persyaratan di atas merupakan persyaratan umum yang biasa diajukan oleh bank. Namun, pada umumnya setiap bank memiliki persyaratan lain yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakannya masing-masing.

 

Baca Juga: Cara Menghitung Biaya Sertifikat Tanah Beserta Simulasinya

2. Pinjaman Berjaminan di Lembaga Non-Bank

Jika Anda tidak lolos BI Checking di bank, opsi lain adalah pinjaman berjaminan di lembaga non-bank. Pinjaman ini lebih fleksibel dalam hal persyaratan dan proses pengajuan, serta tidak selalu memerlukan BI Checking.

 

Berbeda dengan bank yang akan melakukan BI Check pada calon nasabah yang hendak mengajukan pinjaman. Maka dari itu, pinjaman berjaminan bisa menjadi salah satu alternatif apabila Anda tidak bisa mendapatkan KMG. Adapun beberapa syarat pinjaman jaminan sertifikat rumah untuk pinjaman berjaminan adalah sebagai berikut.

 

  • KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
  • Kartu Keluarga.
  • NPWP.
  • Buku nikah (jika sudah menikah).

3. Gadai Sertifikat

Pinjaman jaminan sertifikat rumah selanjutnya adalah gadai sertifikat. Perlu diketahui, gadai sendiri tidak hanya terbatas sertifikat rumah saja, tapi juga bisa barang berharga lainnya. Maka dari itu, gadai bisa menjadi salah satu opsi pinjaman bagi Anda. Namun, disarankan untuk melakukan gadai di lembaga yang sudah tepercaya agar terhindar dari penipuan.

 

Ketika menggadaikan sesuatu, Anda diwajibkan untuk membayar uang pemeliharaan sebesar 0,7%-1% dari total pinjaman yang didapatkan. Jika Anda sudah berhasil melunasi pinjaman, maka sertifikat rumah atau barang berharga lainnya yang Anda jadikan jaminan akan dikembalikan. Adapun beberapa persyaratan umum untuk melakukan gadai adalah sebagai berikut.

 

  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun ketika kredit berakhir.
  • KTP.
  • Kartu Keluarga.
  • PBB.
  • IMB.
  • Surat Keterangan Usaha (bagi pengusaha).
  • Minimal bertani 2 tahun untuk para petani.
  • Minimal menjalankan usaha secara sah selama 1 tahun untuk pengusaha mikro.
  • Memiliki penghasilan rutin dari instansi tempat bekerja untuk para pensiunan.
  • Memiliki izin praktik dan berjalan minimal 1 tahun untuk para pekerja profesional.
  • Tinggal di rumah sendiri dan memiliki SHM atau SHGB serta berjalan minimal 2 tahun untuk pekerja profesional nonformal.

 

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online yang Mudah dan Cepat

4. Pinjaman Koperasi

Pinjaman koperasi merupakan salah satu jenis pinjaman cepat jaminan sertifikat rumah yang populer di kalangan masyarakat, sebab akses serta prosesnya yang mudah. Pinjaman ini biasanya disediakan oleh koperasi gadai sertifikat rumah melalui simpan pinjam atau berbagai jenis jaminan, mulai dari sertifikat rumah hingga BPKB. Sumber dana koperasi simpan pinjam biasanya didapatkan dari simpanan wajib para anggotanya, simpanan pokok, simpanan sukarela, serta dana hibah.

 

Adapun beberapa persyaratan umum melakukan pinjaman koperasi adalah sebagai berikut.

 

  • Terdaftar sebagai anggota koperasi selama kurun waktu tertentu.
  • KTP atau surat identitas lainnya.
  • Slip gaji.

 

Persyaratan tersebut bisa saja berbeda, tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi tempat Anda melakukan pinjaman.

 

Mendapatkan pinjaman jaminan sertifikat rumah bisa dilakukan melalui berbagai lembaga, baik bank maupun non-bank, seperti koperasi. Pastikan Anda memilih lembaga yang tepercaya dan memahami syarat-syarat yang diperlukan untuk meminimalisir risiko di kemudian hari.

Bagi Anda yang memiliki properti seperti rumah, memanfaatkan gadai sertifikat rumah atau pinjaman agunan sertifikat rumah bisa menjadi solusi praktis untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar.

 

Jika Anda sedang mencari rumah hunian premium berkualitas tinggi, maka Hannam di Eco Town Sawangan bisa menjadi pilihan utama. Hannam di Eco Town Sawangan menawarkan beberapa tipe rumah, salah satunya adalah Luxe Enclave type 9×16. 

 

Luxe Enclave merupakan perumahan di Depok dengan fasilitas berupa 4+1 kamar tidur, 4+1+1 kamar mandi, dan 2 lot parkir mobil. Selain itu, kawasan Eco Town merupakan merupakan kawasan township tumbuh dengan berbagai industri di sekitarnya, seperti F&B dan fasilitas umum yang mudah dijangkau. Jadi tunggu apalagi? Ayo booking sekarang juga dan dapatkan rumah hunian premium dari Eco Town. 

 

Bagi Anda yang memiliki pertanyaan seputar produk dari Eco Town, Anda bisa langsung hubungi kami atau mendatangi show unit di Jl. Raya Bojongsari No.18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

 

Baca juga: Surat Perjanjian Sewa Tanah: Isi, Syarat, dan Cara Membuat