Eco Town at Sawangan

4 Jenis Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah dan Persyaratannya

pinjaman jaminan sertifikat rumah

Pinjaman jaminan sertifikat rumah biasa dijadikan solusi bagi Anda yang sedang membutuhkan dana. Pinjaman dengan jaminan pada umumnya bisa memberikan nominal pinjaman yang tinggi hingga milyaran dengan tenor panjang.

 

Jumlah nominal tersebut menyesuaikan dengan rumah yang akan menjadi jaminan. Jika yang dijadikan jaminan adalah rumah di perumahan cluster elit, maka nominal pinjaman yang didapat bisa tinggi. Bagi Anda yang masih belum tahu jenis pinjaman jaminan sertifikat rumah, simak artikel ini sampai habis.

Jenis Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Perlu diketahui, pinjaman jaminan sertifikat rumah tidak hanya bisa didapatkan di bank, Anda juga bisa mendapatkan pinjaman tersebut di lembaga non bank. Bagi Anda yang masih belum mengetahuinya, simak pembahasan jenis-jenis pinjaman jaminan sertifikat rumah berikut ini.

1. Kredit Multiguna (KMG)

Jenis pinjaman pertama adalah kredit multiguna atau sering dikenal sebagai KMG. KMG sendiri merupakan salah satu jenis kredit yang populer karena menawarkan nominal pinjaman tinggi dengan tenor yang panjang. KMG sendiri pada umumnya ditawarkan oleh bank dengan berbagai jaminan yang bisa diajukan oleh nasabah. 

 

Jadi, KMG tidak hanya menerima jaminan berupa sertifikat tanah atau rumah, tapi juga menerima jaminan lain, mulai dari kendaraan hingga properti berharga lainnya. Nilai nominal dari pinjaman tersebut juga tergantung dari nilai aset yang dijadikan jaminan. Semakin tinggi nilai jaminan, maka semakin tinggi pula nominal pinjaman yang bisa didapatkan.

 

Adapun beberapa persyaratan umum untuk pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah KMG adalah sebagai berikut.

 

  • WNI berusia 21-70 tahun (pengusaha/profesional) atau 21-55 tahun (karyawan).
  • Memiliki penghasilan tetap.
  • Memiliki aset yang bisa dijadikan jaminan.
  • Untuk rumah, kondisi pembangunannya harus 100% dan memiliki sertifikat hak milik.

 

Persyaratan di atas merupakan persyaratan umum yang biasa diajukan oleh bank. Namun, pada umumnya setiap bank memiliki persyaratan lain yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakannya masing-masing.

 

Baca Juga: Cara Menghitung Biaya Sertifikat Tanah Beserta Simulasinya

2. Pinjaman Berjaminan

Pada dasarnya, pinjaman berjaminan memiliki konsep yang mirip dengan KMG. Hanya saja, jenis pinjaman ini biasanya disediakan oleh lembaga non bank. Pada umumnya, orang-orang sering memilih pinjaman berjaminan di lembaga non bank karena ada beberapa lembaga yang menyediakan pinjaman jaminan sertifikat rumah tanpa BI Checking.

 

Berbeda dengan bank yang akan melakukan BI Check pada calon nasabah yang hendak mengajukan pinjaman. Maka dari itu, pinjaman berjaminan bisa menjadi salah satu alternatif apabila Anda tidak bisa mendapatkan KMG. Adapun beberapa syarat pinjaman jaminan sertifikat rumah untuk pinjaman berjaminan adalah sebagai berikut.

 

  • KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
  • Kartu Keluarga.
  • NPWP.
  • Buku nikah (jika sudah menikah).

3. Gadai Sertifikat

Pinjaman jaminan sertifikat rumah selanjutnya adalah gadai sertifikat. Perlu diketahui, gadai sendiri tidak hanya terbatas sertifikat rumah saja, tapi juga bisa barang berharga lainnya. Maka dari itu, gadai bisa menjadi salah satu opsi pinjaman bagi Anda. Namun, disarankan untuk melakukan gadai di lembaga yang sudah tepercaya agar terhindar dari penipuan.

 

Ketika menggadaikan sesuatu, Anda diwajibkan untuk membayar uang pemeliharaan sebesar 0,7%-1% dari total pinjaman yang didapatkan. Jika Anda sudah berhasil melunasi pinjaman, maka sertifikat rumah atau barang berharga lainnya yang Anda jadikan jaminan akan dikembalikan. Adapun beberapa persyaratan umum untuk melakukan gadai adalah sebagai berikut.

 

  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun ketika kredit berakhir.
  • KTP.
  • Kartu Keluarga.
  • PBB.
  • IMB.
  • Surat Keterangan Usaha (bagi pengusaha).
  • Minimal bertani 2 tahun untuk para petani.
  • Minimal menjalankan usaha secara sah selama 1 tahun untuk pengusaha mikro.
  • Memiliki penghasilan rutin dari instansi tempat bekerja untuk para pensiunan.
  • Memiliki izin praktik dan berjalan minimal 1 tahun untuk para pekerja profesional.
  • Tinggal di rumah sendiri dan memiliki SHM atau SHGB serta berjalan minimal 2 tahun untuk pekerja profesional nonformal.

 

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online yang Mudah dan Cepat

4. Pinjaman Koperasi

Pinjaman koperasi merupakan salah satu jenis pinjaman populer di kalangan masyarakat karena akses serta prosesnya yang mudah. Pinjaman ini biasanya disediakan oleh koperasi simpan pinjam dan menerima berbagai jenis jaminan, mulai dari sertifikat rumah hingga BPKB. Sumber dana koperasi simpan pinjam biasanya didapatkan dari simpanan wajib para anggotanya, simpanan pokok, simpanan sukarela, serta dana hibah.

 

Adapun beberapa persyaratan umum melakukan pinjaman koperasi adalah sebagai berikut.

 

  • Terdaftar sebagai anggota koperasi selama kurun waktu tertentu.
  • KTP atau surat identitas lainnya.
  • Slip gaji.

 

Persyaratan tersebut bisa saja berbeda, tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi tempat Anda melakukan pinjaman.

 

Pada umumnya, nilai pinjaman yang didapatkan bisa semakin tinggi apabila kualitas rumah yang dijadikan jaminan juga tinggi. Maka dari itu, memiliki rumah hunian premium dengan kualitas tinggi bisa menjadi aset yang berharga bagi Anda. 

 

Jika Anda sedang mencari rumah hunian premium berkualitas tinggi, maka Hannam di Eco Town Sawangan bisa menjadi pilihan utama. Hannam di Eco Town Sawangan menawarkan beberapa tipe rumah, salah satunya adalah Luxe Enclave type 9×16. 

 

Luxe Enclave merupakan rumah hunian dengan fasilitas berupa 4+1 kamar tidur, 4+1+1 kamar mandi, dan 2 lot parkir mobil. Selain itu, kawasan Eco Town merupakan merupakan kawasan township tumbuh dengan berbagai industri di sekitarnya, seperti F&B dan fasilitas umum yang mudah dijangkau. Jadi tunggu apalagi? Ayo booking sekarang juga dan dapatkan rumah hunian premium dari Eco Town. 

 

Bagi Anda yang memiliki pertanyaan seputar produk dari Eco Town, Anda bisa langsung hubungi kami atau mendatangi show unit di Jl. Raya Bojongsari No.18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

 

Baca juga: Surat Perjanjian Sewa Tanah: Isi, Syarat, dan Cara Membuat