Eco Town at Sawangan

SKMHT: Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Biayanya

SKMHT adalah dokumen penting yang perlu dilengkapi dalam proses pembelian properti dengan KPR. Di awal proses pembelian, sertifikat tanah rumah yang Anda beli mungkin masih atas nama developer.

 

Oleh karena itu, Anda membutuhkan surat kuasa memberikan hak tanggungan untuk menggantikan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebagai jaminan kepada bank. Dokumen ini memberikan kuasa kepada bank atau lembaga keuangan untuk membebankan hak tanggungan atas properti yang dibeli sebagai jaminan pinjaman. 

 

Selain itu, surat kuasa memberikan hak tanggungan harus dibuat dihadapan notaris yang berwenang. Ingin tahu lebih lanjut tentang SKMHT? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini!

 

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah dan Cara Membuatnya

 

Apa itu SKMHT ?

Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan yang disingkat SKMHT adalah dokumen penting dalam transaksi properti, khususnya saat ingin membeli rumah secara kredit dengan sertifikat masih atas nama developer

 

Surat kuasa memberikan hak tanggungan memberikan kuasa kepada individu tertentu untuk menetapkan hak tanggungan pada sebuah properti sebagai jaminan pembiayaan yang diberikan kepada pemilik properti tersebut. Dengan demikian, dokumen ini sangat penting dalam transaksi properti, terutama dalam pemberian kredit. Namun, jika rumah sudah dimiliki secara perorangan, dokumen ini tidak diperlukan.

 

Fungsi SKMHT

Fungsi SKMHT adalah sebagai surat kuasa kepada bank sebagai kreditur untuk mewakili developer dalam membebankan hak tanggungan dengan menandatangani APHT. Misalnya, jika Anda mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), tetapi sertifikat bangunan masih atas nama developer, maka pihak tersebut harus menerbitkan surat kuasa memberikan hak tanggungan kepada bank agar APHT bisa segera ditandatangani.

 

Syarat Membuat SKMHT

Untuk membuat surat kuasa memberikan hak tanggungan di Indonesia, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Perlu diketahui, syarat-syarat ini dapat bervariasi tergantung kebijakan bank atau lembaga keuangan yang terlibat sehingga konsultasi dengan ahli hukum atau notaris disarankan. Adapun beberapa syarat membuat SKMHT adalah sebagai berikut:

  • Identifikasi pihak-pihak yang terlibat: Identitas lengkap pemberi kuasa (pemilik properti) dan penerima kuasa (bank atau lembaga keuangan) harus dicantumkan secara jelas.
  • Deskripsi properti: Properti yang akan dijaminkan harus dideskripsikan secara jelas dan lengkap.
  • Persetujuan pihak-pihak yang terlibat: Semua pihak yang terlibat harus memberikan persetujuan tertulis yang sah atas pembuatannya.
  • Pembuatan dan penandatanganan di hadapan notaris: SKMHT harus dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris yang berwenang.
  • Biaya-biaya yang terkait: Pembuatan surat kuasa memberikan hak tanggungan biasanya memerlukan biaya, seperti biaya notaris, pendaftaran, dan administrasi lainnya.
  • Kepatuhan terhadap peraturan hukum yang berlaku: pastikan untuk mematuhi semua peraturan hukum terkait properti dan perbankan saat membuat SKMHT.

 

Masa Berlaku SKMHT

Menurut Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, masa berlaku SKMHT adalah hingga berakhirnya masa perjanjian pokok. Misalnya, jika perjanjian kredit yang disepakati adalah lima tahun, maka surat kuasa memberikan hak tanggungan dapat digunakan untuk APHT dalam lima tahun tersebut.

 

Jika dalam lima tahun tersebut APHT tidak dibuat, Surat kuasa memberikan hak tanggungan akan batal demi hukum. Tujuan pembatasan masa berlaku SKMHT adalah untuk menghindari proses pemberian APHT yang berlarut-larut. Jika SKMHT batal, maka solusinya adalah membuat SKMHT baru.

 

Biaya Pembuatan SKMHT

Biaya pembuatan SKMHT umumnya sudah tercakup dalam biaya notaris saat proses jual-beli rumah. Biaya ini mencakup pengecekan sertifikat, validasi pajak, penerbitan SK, biaya Biaya Balik Nama (BBN), dan pembuatan Akta Jual Beli. Anda harus membayar semua biaya ini terlebih dahulu agar APHT bisa diterbitkan dan Anda bisa menerima kredit dari bank.

 

Perbedaan SKMHT dan APHT

SKMHT dan APHT adalah dokumen yang berperan penting dalam transaksi properti, namun keduanya memiliki peran dan fungsi yang berbeda. APHT adalah dokumen yang berfungsi sebagai jaminan dari debitur untuk melunasi utangnya kepada kreditur. Dalam APHT, semua syarat dan ketentuan mengenai hak tanggungan harus tercantum dengan jelas.

 

Sementara itu, SKMHT adalah dokumen yang berfungsi sebagai surat kuasa untuk memberikan hak tanggungan. Dokumen ini memungkinkan kreditur membebankan hak tanggungan kepada peminjam, meskipun kepemilikan objek belum atas nama peminjam.

 

Baca juga: Apa itu Akad Kredit? Ini Unsur, Proses, dan Contohnya

 

Contoh Akta SKMHT

Meskipun bentuk akta Surat kuasa memberikan hak tanggungan tidak bisa dibuat secara asal, namun Anda tetap dapat melihat contoh formatnya untuk mendapatkan gambaran mengenai informasi yang dicantumkan di dalamnya. Adapun contoh akta SKMHT adalah sebagai berikut:

 

Contoh SKMHT adalah

Contoh SKMHT adalah

 

Demikianlah ulasan lengkap mengenai surat kuasa memberikan hak tanggungan, mulai dari pengertian, fungsi, hingga perbedaannya dengan APHT. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang berencana melakukan transaksi properti.

 

Perlu diingat bahwa surat kuasa memberikan hak tanggungan hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu. Karenanya, penting untuk segera menyelesaikan proses balik nama dan pembebanan hak tanggungan setelah SKMHT diterbitkan.

 

Lalu, bagi Anda yang sedang mencari perumahan di Depok dengan hunian mewah dan fasilitas lengkap, Hannam di Eco Town at Sawangan hadir sebagai pilihan tepat. Hunian ini menawarkan desain interior modern, mewah, dan berkelas.

 

Tak hanya itu, Hannam di Eco Town juga dilengkapi dengan fasilitas lengkap dan lingkungan asri dengan pepohonan serta danau yang indah. Oleh karena itu, Anda dapat meningkatkan kualitas hidup dan lebih tenang dari lingkungan perkotaan yang kurang sehat.

 

Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini! Hubungi kami segera untuk informasi lebih lanjut atau kunjungi show unit di Jl. Raya Bojongsari No.18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

 

Baca juga: SHM (Sertifikat Hak Milik) – Ini Syarat, Cara Membuat, & Bedanya dengan HGB