Perjanjian Pengikat Jual Beli atau PPJB adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan saat melakukan proses jual beli properti. Risiko PPJB dapat muncul dari berbagai aspek, mulai dari masalah hukum terkait kepemilikan properti, perselisihan antara pembeli dan penjual, hingga penundaan atau ketidaksesuaian dalam proses pembangunan properti.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami isi PPJB dengan cermat sebelum menandatanganinya. Mari pahami lebih dalam mengenai risiko PPJB di artikel berikut ini!
Table of Contents
ToggleApa itu PPJB (Perjanjian Pengikat Jual Beli) ?
Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB adalah dokumen penting dalam proses jual beli properti, seperti tanah. Berbeda dengan akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris, PPJB bersifat di bawah tangan dan memuat kesepakatan awal antara penjual dan pembeli.
Meskipun demikian, PPJB tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat menjadi bukti peralihan hak atas properti.
Fungsi utama PPJB adalah untuk mengikat kedua belah pihak agar tidak melakukan transaksi dengan pihak lain. Isi Perjanjian Pengikatan Jual Bel umumnya memuat informasi tentang objek properti, harga jual, uang muka, waktu pelunasan, dan ketentuan-ketentuan lain yang disepakati.
Namun, penting untuk diingat bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Bel tidak memberikan hak kepemilikan atas properti. Hak kepemilikan baru diperoleh setelah akta jual beli dibuat di hadapan notaris. Memahami isi dan risiko PPJB dengan baik sebelum melakukan transaksi properti sangatlah penting untuk melindungi diri Anda dari kerugian finansial dan masalah hukum di masa depan.
Fungsi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
Fungsi utama dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB adalah untuk mengikat para pihak yang terlibat dalam transaksi properti. PPJB ini memberikan perlindungan terhadap properti agar tidak diserahkan kepada pihak lain. Selain itu, PPJB juga berfungsi untuk memastikan bahwa penjual tidak dapat menjual properti kepada calon pembeli lain sebelum transaksi selesai.
Risiko PPJB dalam Jual Beli Properti
Dalam proses jual beli properti, risiko PPJB adalah hal yang tidak bisa diabaikan. Salah satu risiko PPJB adalah sengketa lahan. Hal ini dapat terjadi jika penjual memberikan kuasa menjual kepada pihak lain yang tidak sah atau jika terdapat cacat hukum pada kepemilikan tanah.
Risiko PPJB lainnya adalah tuntutan hukum terkait kepemilikan tanah. Pihak lain yang merasa memiliki hak atas properti dapat mengajukan gugatan di pengadilan dan membatalkan transaksi jual beli.
Selain itu, Perjanjian Pengikatan Jual Beli dapat dibatalkan secara sepihak oleh salah satu pihak, atau dipengaruhi oleh keputusan pengadilan. Bahkan, properti yang telah memiliki PPJB masih dapat dijual ke pihak lain dengan persetujuan kedua pihak.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online yang Mudah dan Cepat
Kekuatan Hukum PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
Kekuatan hukum dari PPJB adalah hal yang perlu menjadi perhatian penting bagi banyak orang, terutama mengingat risiko PPJB terkait. Meskipun tidak ada undang-undang yang secara spesifik mengatur PPJB, namun Peraturan Pemerintah (PP), seperti PP No. 11 Tahun 2021, yang memberikan landasan hukum terkait dokumen ini.
Selain itu, dalam PP No. 11 Tahun 2021 angka 11 juga membahas mengenai PPJB apartemen dan rumah tunggal. Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat di hadapan notaris memiliki kekuatan hukum tertentu sesuai dengan Pasal 1868 dan 1870 KUH Perdata, di mana akta yang dibuat di hadapan notaris memiliki kekuatan pembuktian yang kuat. Oleh karena itu, untuk memastikan kekuatan hukum PPJB, disarankan agar dokumen tersebut dibuat di hadapan notaris.
Perbedaan PPJB, PJB, dan AJB
Perbedaan antara PJB, AJB dan PPJB adalah terletak pada sifat hukum dan proses pembuatannya. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) adalah perjanjian awal antara penjual dan pembeli yang bersifat sementara.
PPJB memuat kesepakatan tentang subjek dan objek perjanjian, ketentuan pembayaran, hak, kewajiban, sanksi, serta penyelesaian perselisihan. Sementara itu, PPJB notaris adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sementara itu, PJB atau Pengikatan Jual Beli adalah merupakan pengikatan termin (cicilan) yang dapat dilakukan di luar wilayah kerja notaris dengan ketentuan serupa PPJB.
Di sisi lain, Akta Jual Beli atau AJB adalah dokumen resmi yang dibuat oleh PPAT setelah semua kewajiban pajak telah dipenuhi. AJB merupakan bukti otentik atas peralihan hak kepemilikan properti dari penjual kepada pembeli.
Itulah ulasan lengkap mengenai risiko PPJB yang perlu Anda pahami sebelum melakukan jual beli properti. Dengan memahaminya, diharapkan Anda dapat membuat keputusan tepat dan terhindar dari berbagai permasalahan yang mungkin muncul di kemudian hari.
Jika Anda sedang mencari perumahan yang aman, nyaman, dan tepercaya, Hannam di Eco Town adalah pilihan tepat. Terletak di jantung Kota Depok sebagai kota mandiri, Eco Town Sawangan menawarkan lingkungan asri dengan pepohonan dan danau. Tak hanya itu, fasilitas premium yang lengkap dan modern juga tersedia untuk menunjang gaya hidup Anda.
Yuk, cari tahu lebih lanjut mengenai fasilitas hunian premium di Hannam di Eco Town Sawangan dengan menghubungi kami atau kunjungi show unit di Jl. Raya Bojongsari No.18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: 3 Cara Mengecek Tanah Bermasalah atau Tidak, Mudah!