Eco Town at Sawangan

Pajak Rumah Mewah (PPnBM): Ini Aturan Pembayarannya

Memiliki rumah yang mewah merupakan idaman setiap orang. Namun, perlu diketahui bahwa terdapat pajak rumah mewah (PPnBM) yang harus dibayarkan setiap tahun. Pajak tersebut pun berbeda aturan dan cara perhitungannya dengan rumah biasa. 

 

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami seluk beluk pajak ini sebelum memutuskan untuk membeli sebuh rumah mewah. Yuk simak ulasan selengkapnya melalui artikel berikut ini.

 

Baca Juga: Kelebihan dan Kelemahan Sertifikat HGB yang Perlu Diketahui

 

Apa itu Pajak Rumah Mewah (PPnBM)?

Pajak Rumah Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan atas properti mewah. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, PPnBM dikenakan atas hunian mewah dan jenis barang mewah lainnya, seperti mobil dan senjata api. 

 

Tujuan penarikan ini adalah untuk menciptakan keseimbangan beban pajak antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen berpenghasilan rendah. Jadi, ketika seseorang akan membeli barang mewah atau hunian mewah, mereka harus tahu bahwa ada pajak khusus yang wajib dibayarkan.

 

Jenis-jenis hunian yang tergolong mewah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2006. Aturan tersebut menjelaskan bahwa hunian yang tergolong dalam mewah termasuk:

 

  • Rumah mewah.
  • Apartemen mewah.
  • Kondominium.
  • Town house.

 

Meskipun memiliki pajak, rumah dengan kategori mewah tidak hanya ditentukan dari visualnya saja. Ada beberapa kategori yang membuat sebuah hunian disebut mewah, yaitu:

 

  • Luas bangunan mencapai 300 meter persegi.
  • Rumah komersil dengan nilai jual lebih besar enam kali harga jual rumah biasa.
  • Spesifikasi bangunan terbaik, berada di lingkungan strategis, serta memiliki nilai jual tinggi.
  • Besaran pajak sesuai PPnBM dapat berbeda tergantung pada tahun dan harga transaksi. 

 

Pada intinya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), merupakan pajak yang dikenakan atas pembelian rumah dengan nilai transaksi di atas Rp30 miliar. Besaran tarif PPnBM untuk rumah mewah adalah 20% dari nilai transaksi.

Pajak Rumah Mewah (PPnBM)

 

Berapa Persen Pajak Rumah Mewah?

Pada tahun 2017, aturan pajak properti mewah di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2017. Aturan ini menetapkan bahwa:

 

  • Rumah dan townhouse dengan status kepemilikan non strata title yang memiliki harga jual Rp20 miliar atau lebih dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 20% dari nilai transaksi.
  • Apartemen, kondominium, townhouse dengan status kepemilikan strata title dan sejenisnya yang memiliki harga jual Rp10 miliar atau lebih juga dikenakan PPnBM sebesar 20%.

 

Namun, peraturan ini diperbarui melalui PMK Nomor 86 Tahun 2019. Pembaruan ini menaikkan batas harga minimum untuk properti yang dikenakan pajak rumah mewah sebesar 20%, yaitu:

 

  • Rumah dan townhouse dengan status kepemilikan non strata title senilai Rp30 miliar atau lebih.
  • Apartemen, kondominium, townhouse dengan status kepemilikan strata title dan sejenisnya senilai Rp30 miliar atau lebih.
  • Rumah mewah dengan harga di bawah Rp30 miliar tidak lagi dikenakan PPnBM.
  • Rumah mewah dengan harga Rp30 miliar atau lebih tetap dikenakan besar pajak pembelian rumah senilai 20%.

Cara Menghitung Pajak Rumah Mewah

Pajak rumah mewah dihitung berdasarkan nilai transaksi dan tarif pajak yang berlaku. Cara menghitung ini menggunakan rumus sebagai berikut:

 

  • PPnBM = Nilai Transaksi x Tarif Pajak 

 

Contoh:

Harga rumah: Rp40 miliar

Tarif pajak: 20%

PPnBM = Rp40 miliar x 20% = Rp8 miliar

 

Artinya:

Pembelian hunian dengan harga Rp40 miliar harus membayar pajak rumah mewah sebesar Rp8 miliar, dengan catatan:

  • Tarif pajak PPnBM rumah mewah adalah 20% dari nilai transaksi.
  • Nilai transaksi adalah harga jual rumah yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB).
  • Pembayaran PPnBM rumah mewah dilakukan melalui notaris yang menangani proses jual beli rumah.

Baca Juga: Pajak Penjualan Tanah: Jenis dan Cara Menghitungnya

 

Tujuan Pemungutan Pajak Rumah Mewah (PPnBM)

Pemungutan pajak untuk properti mewah tentu dilakukan karena memiliki tujuan bersama yang bermanfaat bagi kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan pemilik hunian. Berikut tujuan pemungutan PPnBM:

 

1. Meningkatkan Pendapatan Negara

Pajak rumah mewah menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang cukup signifikan. Dana ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

 

2. Meningkatkan Keadilan Pajak

Penerapan PPnBM rumah mewah dianggap lebih adil karena membebankan pajak lebih tinggi kepada pemilik rumah dengan nilai yang lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan pajak yang menyatakan bahwa orang dengan penghasilan lebih tinggi harus membayar pajak yang lebih besar pula.

 

3. Mengendalikan Spekulan Properti

PPnBM rumah mewah diharapkan dapat mengendalikan spekulan properti yang membeli rumah mewah hanya untuk dijual kembali dengan keuntungan tinggi. Hal ini dapat membantu menjaga stabilitas pasar properti dan mencegah terjadinya gelembung properti.

 

4. Mendukung Program Pemerintah

Pemerintah Indonesia memiliki program untuk mendorong masyarakat tinggal di rumah yang layak dan terjangkau. Dengan begitu, PPnBM dapat membantu mendukung program ini dengan cara mengarahkan sebagian dana dari pembelian dan pembangunan rumah bagi masyarakat yang kurang mampu.

 

5. Mengubah Pola Konsumsi Masyarakat

Pajak rumah mewah yang tinggi dapat mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan kembali pembelian hunian premium dan mengalihkan dana tersebut untuk kebutuhan lain yang lebih penting, seperti pendidikan, kesehatan, atau investasi.

 

6. Meningkatkan Kesadaran Pajak

Pemungutan PPnBM rumah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Hal ini dapat mendorong masyarakat untuk patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Demikian informasi mengenai pajak rumah mewah dan cara menghitungnya. Memahami setiap aturan dari pajak rumah mewah merupakan hal penting bagi Anda yang akan memiliki hunian tersebut. 

 

Jika Anda berencana memiliki hunian rumah mewah, kunjungi Hannam di Eco Town Sawangan yang merupakan perumahan elit di Sawangan Depok untuk mendapatkan tempat tinggal impian. Hannam memiliki tiga tipe rumah yaitu Luxe Enclave, Luxe Maison, dan Luxe Manor. Anda dapat memilih hunian sesuai dengan kebutuhan.

 

Setiap hunian di Eco Town memiliki interior modern, mewah dan berkelas. Tunggu apalagi? Hubungi kami atau kunjungi show unit di Jl.Raya Bojongsari No.18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

 

Baca Juga: Mengenal BPHTB: Tarif, Cara Menghitung, dan Ketentuannya