Over kredit rumah adalah proses di mana pemilik rumah yang masih memiliki kewajiban kredit menjual rumahnya kepada pembeli baru yang akan melanjutkan pembayaran kredit tersebut. Proses tersebut melibatkan pemilik rumah (penjual), pembeli baru, dan bank atau lembaga keuangan. Lantas, bagaimana cara over kredit rumah yang benar?
Untuk mendapat pemahaman lebih lanjut, mari baca artikel ini hingga selesai. Di sini, akan dibahas secara mendalam tentang cara over kredit rumah, mulai dari definisi, syarat, cara, biaya, hingga contoh surat perjanjiannya.
Baca Juga: Mengenal Akad Kredit – Ini Unsur, Proses, dan Contohnya
Table of Contents
ToggleApa itu Over Kredit Rumah?
Over kredit rumah adalah proses di mana pemilik rumah yang masih memiliki kewajiban kredit kepada bank atau lembaga keuangan menjual rumahnya kepada pembeli baru. Dalam transaksi ini, pembeli baru setuju untuk mengambil alih hak kepemilikan rumah beserta tanggung jawab untuk melanjutkan pembayaran sisa kredit tersebut.
Proses ini memiliki beberapa kelebihan. Bagi penjual, mereka dapat terhindar dari pembayaran cicilan, sementara bagi pihak pembeli, over kredit rumah bisa memberikan mereka harga rumah yang lebih kompetitif dibandingkan ketika membeli rumah baru atau bekas yang belum memiliki kredit.
Namun, proses over kredit rumah juga memiliki kekurangan, seperti persetujuan bank yang tidak selalu mudah dan adanya risiko tambahan yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami semua aspek hukum dan finansial dari over kredit rumah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: 6 Biaya Jual Beli Rumah dan Rinciannya yang Perlu Anda Ketahui
Syarat Over Kredit Rumah
Sebelum mengetahui cara over kredit rumah, terdapat sejumlah syarat berupa dokumen yang harus dipersiapkan oleh pihak pembeli dan penjual, yaitu:
Dokumen dari pihak penjual:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Sertifikat Rumah.
- Akta Jual Beli (AJB).
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan).
- Bukti Pembayaran Angsuran Terakhir.
- Perjanjian Kredit dari Bank.
Dokumen dari pihak pembeli:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Bukti penghasilan atau slip gaji.
- Rekening koran beberapa bulan terakhir.
Cara Over Kredit Rumah
Sebetulnya, cara over kredit rumah bisa dilakukan melalui dua pihak, yaitu pihak bank dan notaris. Namun, melakukan over kredit melalui notaris tidak disarankan karena berpotensi menimbulkan beberapa masalah, seperti ketidakjelasan legalitas, ketidakamanan transaksi, kesulitan dalam perubahan nama sertifikat, dan potensi risiko penipuan.
Oleh karena itu, untuk memastikan transaksi properti berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, melalui bank adalah cara over kredit rumah yang paling aman dan direkomendasikan.
Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan over kredit rumah melalui bank:
- Pembeli mengunjungi bagian kredit administrasi atau layanan pelanggan bank untuk mengajukan peralihan kredit.
- Sebagai debitur baru, pembeli harus mengajukan permohonan kredit kepada bank. Pada tahap ini, pihak bank akan melakukan penilaian kelayakan kredit untuk memastikan bahwa pembeli mampu memenuhi kewajiban pembayaran kredit.
- Jika permohonan kredit disetujui, pembeli harus menandatangani perjanjian kredit baru atas namanya sendiri.
- Selain perjanjian kredit, pembeli juga harus menandatangani akta jual beli untuk secara resmi memindahkan kepemilikan properti dari penjual kepada pembeli.
- Setelah semua proses termasuk pembayaran selesai dilakukan, sertifikat kepemilikan akan dibalik nama atas nama pembeli. Meski sertifikat tersebut akan dijadikan jaminan di bank selama kredit berlangsung, namun kepemilikan properti sudah secara resmi berpindah tangan.
Biaya Over Kredit Rumah Melalui Bank
Berikut adalah jenis-jenis biaya over kredit rumah melalui bank:
- Biaya administrasi bank, kisarannya tergantung pada kebijakan dan kompleksitas transaksi.
- Biaya penilaian properti, kisarannya tergantung pada ukuran dan lokasi properti.
- Biaya notaris over kredit rumah (jika diperlukan), berkisar antara satu hingga beberapa juta rupiah, tergantung pada jenis dokumen yang perlu disahkan.
- Biaya lainnya, termasuk biaya-biaya tambahan, seperti biaya legal, biaya administratif untuk peralihan sertifikat kepemilikan, dan biaya-biaya lainnya.
Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah
Berikut contoh surat perjanjian over kredit rumah berikut:
Demikian penjelasan mengenai syarat, biaya, dan cara over kredit rumah yang perlu Anda ketahui. Jika Anda tertarik untuk membeli rumah impian Anda secara over kredit, Hannam di Eco Town Sawangan dapat menjadi solusi yang ideal. Eco Town menawarkan berbagai pilihan tipe rumah, seperti Luxe Enclave, Luxe Maison, dan Luxe Manor.
Selain menawarkan hunian dengan desain mewah, Eco Town juga menyediakan beragam fasilitas untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup Anda dan keluarga. Anda dapat menikmati pusat perbelanjaan, restoran, serta fasilitas rekreasi, seperti jalur jogging, lapangan golf, dan tempat gym. Untuk fasilitas kesehatan, tersedia juga rumah sakit, klinik, dan apotek.
Jadi, jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang atau kunjungi show unit kami di Jalan Raya Bojongsari No. 18, Bojongsari Lama, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Segera wujudkan impian Anda memiliki hunian premium di lingkungan yang berkualitas dan fasilitas lengkap di Eco Town Sawangan.