Eco Town at Sawangan

Cara Membuat dan Contoh Surat Keterangan Ahli Waris

surat keterangan ahli waris

Surat keterangan ahli waris penting untuk segera dibuat guna mengantisipasi pengambilan harta waris yang bukan haknya oleh oknum-oknum kurang bertanggung jawab. Sebaiknya, Anda membuat dokumen ini terlebih dahulu sebelum mengurus beberapa dokumen tanah, seperti sertifikat hak milik.

 

Perlu diketahui, untuk dapat membuat surat keterangan ahli waris, Anda bisa melakukannya di kantor kelurahan atau kepala desa setempat. Bagi Anda yang masih belum tahu mengenai cara membuat surat keterangan ahli waris serta contoh surat keterangan ahli waris dari kelurahan dan kecamatan, simak artikel ini sampai akhir.

 

Baca Juga: 8 Contoh Kwitansi Jual Beli Tanah yang Benar, Cek Dulu!

 

Apa itu Surat Keterangan Ahli Waris?

Bagi Anda yang masih bingung langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris sesuai hukum waris dalam islam atau ketentuan lainnya, maka mengurus surat keterangan ahli waris adalah salah satu langkah yang bisa Anda lakukan pertama kali. 

 

Surat keterangan ahli waris atau surat keterangan waris merupakan surat yang berisi data-data mengenai pewaris dan siapa saja ahli warisnya. Surat tersebut akan diperlukan ketika mengambil harta warisan yang ditinggalkan pewaris. Sebagai contoh, apabila ingin mengambil tabungan atau simpanan lainnya dari pewaris yang disimpan di bank, maka pihak bank akan meminta surat keterangan waris sebelum menyerahkan harta tersebut.

 

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, surat keterangan waris bisa digunakan untuk mencegah potensi penipuan atau pencurian harta waris oleh oknum-oknum yang tidak memiliki hak sama sekali. Maka dari itu, penting bagi Anda untuk membuat surat keterangan waris terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke perhitungan harta waris maupun kegiatan lainnya.

 

Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris

Untuk dapat membuat surat keterangan waris, Anda bisa mengajukan permohonan terlebih dahulu ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat. Sebelum melakukan pengajuan, sebaiknya Anda menyiapkan beberapa dokumen persyaratannya terlebih dahulu. Adapun dokumen persyaratan untuk membuat surat keterangan waris adalah sebagai berikut.

 

  • Fotokopi KTP dari ahli waris dan pewaris.
  • Fotokopi KK ahli waris.
  • Fotokopi Surat Nikah pewaris.
  • Surat Kematian pewaris.

 

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas, maka Anda bisa segera mengunjungi kantor kelurahan atau kepala desa setempat untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan waris.

 

Setelah sampai di kantor kelurahan, Anda akan menandatangani surat tersebut bersama dengan 2 orang saksi dan kepala desa atau lurah setempat. Kemudian, surat tersebut akan diserahkan ke kecamatan untuk ditandatangani oleh camat yang bertugas. Setelah ditandatangani camat, diberi nomor registrasi, dan didokumentasikan, surat tersebut akan diberikan kepada pemohon.

 

Jika merasa kesulitan dalam membuat surat keterangan tersebut, maka Anda bisa meminta bantuan dari notaris.

 

Baca juga: Apa itu PPJB? Pahami Risikonya sebelum Jual Beli Properti

 

Contoh Surat Keterangan Ahli Waris dari Keluarahan, Kecamatan dan Bank

Perlu diketahui, format surat keterangan ahli waris di setiap daerah bisa saja berbeda satu sama lain. Namun, fungsi dari surat tersebut masih tetap sama, yakni sebagai bukti bahwa pemohon merupakan ahli waris yang sah. Pada umumnya, ada 3 jenis surat keterangan waris yang bisa didapatkan pemohon. Adapun jenis-jenis surat keterangan waris beserta contohnya adalah sebagai berikut.

 

1. Contoh Surat Keterangan Waris dari Kelurahan

Surat keterangan ini diterbitkan oleh kelurahan atau desa dan ditandatangani oleh kepala desa atau lurah yang sedang bertugas. Pada umumnya, isi dari surat ini jauh lebih sederhana daripada jenis surat yang lainnya. Adapun contoh surat keterangan waris dari kelurahan atau desa adalah sebagai berikut.

contoh surat keterangan ahli waris dari kelurahan dan kecamatan

 

2. Contoh Surat Keterangan Waris dari Kecamatan

Surat keterangan waris yang diterbitkan kecamatan pada umumnya memerlukan waktu yang lebih lama daripada surat keterangan dari desa atau kelurahan karena harus melewati proses birokrasi yang lebih panjang. Adapun contoh surat keterangan waris dari kecamatan adalah sebagai berikut.

contoh surat keterangan ahli waris dari kelurahan dan kecamatan

 

3. Contoh Surat Keterangan Ahli Waris untuk Bank

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, pihak bank akan meminta surat keterangan waris apabila ada seseorang yang hendak mengambil tabungan atau simpanan dari pewaris yang disimpan di bank. 

 

Untuk formatnya kurang lebih sama dengan surat yang diterbitkan kecamatan, hanya saja diberikan tambahan penjelasan bahwa surat tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi dari bank. Adapun contoh surat keterangan waris untuk bank adalah sebagai berikut.

 

Surat Keterangan Ahli Waris untuk Bank

 

Baca juga: BPHTB: Definisi, Tarif, Cara Menghitung, & Ketentuannya

 

Itulah beberapa informasi mengenai surat keterangan waris yang perlu Anda ketahui. Sering kali, para orang tua akan menyiapkan warisan untuk anak cucunya, entah itu berupa rumah hunian elegan atau yang lainnya. 

 

Maka dari itu, penting untuk membuat surat keterangan tersebut agar harta waris tersebut jatuh ke orang yang salah. Bagi Anda yang sedang mencari rumah elegan untuk dihuni di daerah Sawangan Depok, maka Hannam di Eco Town Sawangan bisa menjadi pilihan utama Anda.

 

Hannam di Eco Town Sawangan adalah perumahan di Depok yang menawarkan beberapa tipe rumah, salah satunya adalah Luxe Enclave Typer (9×16). Luxe Enclave merupakan rumah hunian elegan 3 lantai yang telah dilengkapi dengan fasilitas, seperti 4+1 kamar tidur, 4+1+1 kamar mandi, dan 2 lot parkir mobil. Anda tak perlu ragu lagi dan booking sekarang juga untuk mendapatkan rumah hunian elegan dari Eco Town.

 

Bagi Anda yang memiliki pertanyaan seputar produk dari Eco Town, Anda bisa langsung hubungi kami atau mendatangi show unit di Jl. Raya Bojongsari No.18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

 

Baca juga: Pajak Rumah Mewah (PPnBM) – Ini Cara Menghitungnya