Eco Town at Sawangan

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Sederhana dan Cara Membuat

Surat perjanjian kontrak rumah merupakan dokumen penting yang harus ada saat kedua pihak—penyewa dan pemberi sewa—sepakat untuk melakukan transaksi sewa rumah. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti tertulis, tetapi juga menjadi perlindungan hukum yang krusial bagi kedua belah pihak.

 

Banyak yang beranggapan bahwa kesepakatan lisan sudah cukup untuk menandai perjanjian sewa rumah. Padahal, tanpa surat perjanjian yang sah secara hukum, baik penyewa maupun pemberi sewa berpotensi menghadapi risiko di kemudian hari.

 

Maka dari itu, penting untuk memahami segala aspek surat perjanjian kontrak rumah ini. Simak artikel berikut untuk mengetahui lebih lanjut!

 

Baca juga: Surat Perjanjian Sewa Menyewa: Unsur dan Contohnya

 

Apa itu Surat Perjanjian Kontrak Rumah?

Surat perjanjian kontrak rumah adalah dokumen yang berisi perjanjian atau kesepakatan antara pemberi sewa (pemilik rumah) dengan pihak penyewa rumah. Isi surat perjanjian kontrak rumah harus dibuat dengan sejelas mungkin dan sudah disetujui oleh kedua pihak tanpa adanya paksaan.

 

Tujuan dibuatnya surat perjanjian sewa rumah adalah untuk mencegah adanya kesalahpahaman antarpihak di kemudian hari. Selain itu, dengan surat ini, kedua pihak yang bertanda tangan dapat memperoleh perlindungan hukum atas transaksi sewa rumah yang mereka lakukan. 

 

Jenis surat perjanjian kontrak rumah terbagi atas dua macam, yaitu bukti akta autentik dan bukti tulisan di bawah tangan. Bukti akta autentik merupakan jenis surat perjanjian kontrak rumah yang dibuat di hadapan pejabat umum berwenang yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

 

Sedangkan, bukti tulisan di bawah tangan adalah jenis surat perjanjian kontrak rumah yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Surat perjanjian jenis ini juga tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dibuat dengan perantara pejabat umum berwenang.

 

Secara umum, isi surat perjanjian kontrak rumah sederhana berisi identitas kedua pihak (pemberi sewa dan penyewa), mekanisme sewa, pasal pengikat, poin pelanggaran atau sanksi, tanda tangan, dan materai. 

 

Format surat perjanjian kontrak rumah juga tidak bisa dibuat secara sembarangan karena harus memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Rumah Sederhana

Cara membuat surat perjanjian sewa rumah sederhana harus disesuaikan dengan format yang ada. Format surat perjanjian kontrak rumah didasarkan pada ketentuan undang-undang yang berlaku. Berikut ini adalah cara membuat surat perjanjian kontrak rumah sederhana yang bisa Anda terapkan.

 

  • Cantumkan identitas diri, baik dari pemberi sewa (pemilik rumah) dan pihak penyewa rumah. Identitas diri yang dimuat mencakup nama, alamat, nomor telepon, NIK, dan lain sebagainya.
  • Cantumkan deskripsi mengenai mekanisme sewa, mulai dari besaran biaya sewa dan jangka waktu sewa.
  • Masukkan isi pasal pengikat secara detail dan jelas agar mudah dipahami kedua pihak.
  • Selain pasal, masukkan pula poin sanksi berdasarkan kesepakatan bersama yang akan dikenakan jika terjadi pelanggaran di antara salah satu pihak.
  • Tidak lupa, tambahkanlah materai sebelum membubuhkan tanda tangan. 
  • Setelah itu, buatlah surat ini menjadi dua rangkap sehingga masing-masing pihak memiliki satu surat perjanjian kontrak rumah yang telah dibuat.

 

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Dengan Pembayaran Bertahap

 

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Sederhana

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kontrak rumah sederhana yang bisa Anda terapkan ketika melakukan praktik sewa rumah.

 

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

 

Demikian penjelasan lengkap mengenai surat perjanjian kontrak rumah. Melalui informasi di atas, Anda menjadi lebih paham betapa pentingnya surat tersebut pada praktik sewa rumah.

 

Dengan begitu, Anda bisa terhindar dari risiko kerugian yang mungkin terjadi saat proses praktik sewa rumah. Perlu Anda ketahui bahwa menyewa rumah bukanlah satu-satunya pilihan yang Anda miliki. Jika Anda memiliki budget lebih dan sedang mencari hunian yang nyaman dan terpercaya, Hannam di Eco Town Sawangan adalah opsi yang tepat.

 

Hannam di Eco Town Sawangan berlokasi di kawasan strategis Depok yang menawarkan lingkungan asri dengan berbagai macam fasilitas lengkap. Anda bisa memanfaatkan area pocket garden, central garden, children playground, outdoor gym, dan lain sebagainya.

 

Oleh karena itu, segera hubungi Eco Town atau kunjungi show unit kami di Jl. Raya Bojongsari No. 18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat untuk mendapatkan informasi selengkapnya. Dapatkan hunian dengan kepemilikan yang aman dan terjamin dengan booking sekarang juga di Hannam di Eco Town!

 

Baca juga: Surat Perjanjian Sewa Tanah: Isi, Syarat, dan Cara Membuat