Praktik sewa rumah bukanlah hal yang asing lagi, namun surat perjanjian kontrak rumah masih terdengar kurang familiar bagi sebagian orang. Umumnya, kedua belah pihak yang akan melakukan praktik sewa rumah cukup sering tidak melibatkan hukum di dalamnya.
Bagi mereka, mencapai kesepakatan bersama sudah cukup menandai adanya perjanjian sewa rumah yang sah. Padahal, membuat surat perjanjian kontrak rumah yang melibatkan hukum adalah hal yang sangat krusial, baik bagi penyewa maupun pemberi sewa.
Oleh karena itu, penting sekali untuk memahami seluk beluk surat perjanjian ini bagi Anda yang akan melakukan praktik sewa rumah. Jadi, simak artikel ini sampai akhir!
Table of Contents
ToggleApa itu Surat Perjanjian Kontrak Rumah?
Surat perjanjian kontrak rumah adalah dokumen yang berisi perjanjian atau kesepakatan antara pemberi sewa (pemilik rumah) dengan pihak penyewa rumah. Isi surat perjanjian kontrak rumah harus dibuat dengan sejelas mungkin dan sudah disetujui oleh kedua pihak tanpa adanya paksaan.
Tujuan dibuatnya surat ini tidak lain untuk mencegah adanya kesalahpahaman antarpihak di kemudian hari. Selain itu, dengan surat ini, kedua pihak yang bertanda tangan dapat memperoleh perlindungan hukum atas transaksi sewa rumah yang mereka lakukan.
Jenis surat perjanjian kontrak rumah terbagi atas dua macam, yaitu bukti akta autentik dan bukti tulisan di bawah tangan. Bukti akta autentik merupakan jenis surat perjanjian kontrak rumah yang dibuat di hadapan pejabat umum berwenang yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Sedangkan, bukti tulisan di bawah tangan adalah jenis surat perjanjian kontrak rumah yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Surat perjanjian jenis ini juga tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dibuat dengan perantara pejabat umum berwenang.
Secara umum, isi surat perjanjian kontrak rumah sederhana berisi identitas kedua pihak (pemberi sewa dan penyewa), mekanisme sewa, pasal pengikat, poin pelanggaran atau sanksi, tanda tangan, dan materai.
Format surat perjanjian kontrak rumah juga tidak bisa dibuat secara sembarangan karena harus memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Apa itu Akad Kredit? Ini Unsur, Proses, dan Contohnya
Cara Membuat Surat Perjanjian Kontrak Rumah Sederhana
Cara membuat surat perjanjian kontrak rumah sederhana harus disesuaikan dengan format yang ada. Format surat perjanjian kontrak rumah didasarkan pada ketentuan undang-undang yang berlaku. Berikut ini adalah cara membuat surat perjanjian kontrak rumah yang bisa Anda terapkan.
- Cantumkan identitas diri, baik dari pemberi sewa (pemilik rumah) dan pihak penyewa rumah. Identitas diri yang dimuat mencakup nama, alamat, nomor telepon, NIK, dan lain sebagainya.
- Cantumkan deskripsi mengenai mekanisme sewa, mulai dari besaran biaya sewa dan jangka waktu sewa.
- Masukkan isi pasal pengikat secara detail dan jelas agar mudah dipahami kedua pihak.
- Selain pasal, masukkan pula poin sanksi berdasarkan kesepakatan bersama yang akan dikenakan jika terjadi pelanggaran di antara salah satu pihak.
- Tidak lupa, tambahkanlah materai sebelum membubuhkan tanda tangan.
- Setelah itu, buatlah surat ini menjadi dua rangkap sehingga masing-masing pihak memiliki satu surat perjanjian kontrak rumah yang telah dibuat.
Baca juga: SHM: Pengertian, Syarat, Cara Membuat, & Bedanya dengan HGB
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Sederhana
Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kontrak rumah sederhana yang bisa Anda terapkan ketika melakukan praktik sewa rumah.
Demikian penjelasan lengkap mengenai surat perjanjian kontrak rumah. Melalui informasi di atas, Anda menjadi lebih paham betapa pentingnya surat tersebut pada praktik sewa rumah.
Dengan begitu, Anda bisa terhindar dari risiko kerugian yang mungkin terjadi saat proses praktik sewa rumah. Perlu Anda ketahui bahwa menyewa rumah bukanlah satu-satunya pilihan yang Anda miliki. Jika Anda memiliki budget lebih dan sedang mencari hunian yang nyaman dan terpercaya, Hannam di Eco Town Sawangan adalah opsi yang tepat.
Hannam di Eco Town Sawangan berlokasi di kawasan strategis Depok yang menawarkan lingkungan asri dengan berbagai macam fasilitas lengkap. Anda bisa memanfaatkan area pocket garden, central garden, children playground, outdoor gym, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, segera hubungi Eco Town atau kunjungi show unit kami di Jl. Raya Bojongsari No. 18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat untuk mendapatkan informasi selengkapnya. Dapatkan hunian dengan kepemilikan yang aman dan terjamin dengan booking sekarang juga di Hannam di Eco Town!
Baca juga: Apa itu PPJB? Pahami Risikonya sebelum Jual Beli Properti