Memiliki sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang Anda miliki. Namun, dalam beberapa kasus, terdapat oknum tidak bertanggung jawab yang memalsukan sertifikat tanah. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui contoh sertifikat tanah dan cara mengecek keasliannya.
Beberapa contoh sertifikat tanah tersebut, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan lainnya. Sertifikat ini bukan hanya sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah, tapi juga dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti jual beli tanah, agunan bank, dan lain sebagainya.
Lalu, bagaimana contoh sertifikat tanah asli dan cara cek keasliannya? Simak artikel ini untuk mengetahui selengkapnya.
Table of Contents
ToggleJenis dan Contoh Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menunjukkan bukti kepemilikan atas suatu bidang tanah. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis sertifikat tanah dengan hak dan kewajiban yang berbeda-beda bagi pemegangnya. Berikut ini adalah beberapa contoh sertifikat tanah di Indonesia adalah:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Contoh sertifikat tanah yang pertama adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi dan terkuat atas tanah atau bangunan di Indonesia. Keistimewaan SHM dibandingkan sertifikat lain terletak pada kebebasan penuh pemiliknya atas tanah tersebut.
Selain itu, SHM hanya dapat dimiliki oleh WNI dan tidak memiliki batas waktu penggunaan sehingga pemiliknya tidak perlu memperpanjangnya. Informasi lengkap mengenai tanah, seperti daftar isian yuridis, surat ukur, buku tanah, tanda bukti hak, dan nomor sertifikat tercantum dalam SHM.
Keuntungan lain memiliki SHM adalah dapat diwariskan dan dijadikan jaminan bank untuk kredit. Oleh karena itu, membeli properti dengan SHM sangat dianjurkan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Berikut ini contoh gambar Sertifikat Hak Milik (SHM):
Sumber: Scribd
Baca juga: Pahami Apa Risiko PPJB sebelum Melakukan Jual Beli Properti
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Contoh sertifikat tanah berikutnya adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB memberikan hak kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Tanah tersebut bisa berupa tanah milik perseorangan, pemerintah, atau badan hukum.
Berbeda dengan SHM yang tidak memiliki batas waktu, SHGB memiliki batas waktu maksimal 30 tahun. Setelah masa tersebut berakhir, pemegang sertifikat dapat melakukan perpanjangan hingga 20 tahun dan pembaruan maksimal 30 tahun. Setelah semua masa perpanjangan dan pembaruan habis, tanah tersebut akan kembali dikuasai oleh negara.
Pemegang SHGB tidak memiliki hak penuh atas tanah tersebut dan hanya dapat menggunakannya sesuai perizinan yang tertera di SHGB. Namun, status SHGB dapat diubah menjadi Hak Milik sehingga sertifikatnya dapat dikonversi menjadi SHM.
3. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
Contoh sertifikat tanah selanjutnya adalah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). HGU memberikan hak kepada individu atau badan hukum untuk mengelola tanah negara, seperti kegiatan pertanian, perikanan, dan peternakan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 UUPA No.5 Tahun 1960.
Sama seperti HGB, HGU memiliki batas waktu maksimal 35 tahun. Setelah habis, HGU dapat diperpanjang hingga 25 tahun dan diperbarui maksimal 35 tahun. Pemegang HGU haruslah WNI dan badan hukum yang didirikan di Indonesia.
4. Sertifikat Hak Pakai
Contoh sertifikat tanah berikutnya adalah sertifikat hak pakai. Sertifikat hak pakai memberikan hak kepada pemegangnya untuk menggunakan atau mengambil hasil dari tanah, baik milik negara maupun milik orang lain melalui perjanjian. Selain itu, sertifikat hak pakai juga memiliki jangka waktu tertentu dan tidak boleh disertai syarat yang merugikan.
5. Sertifikat Tanah Girik atau Petok
Dahulu, sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diberlakukan, girik atau petok menjadi satu-satunya bukti kepemilikan tanah. Saat ini, tanah dengan girik umumnya adalah tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dibandingkan dengan sertifikat tanah lainnya, status hukum girik masih lemah dan tidak kuat.
Perpindahan hak atas tanah girik biasanya dilakukan di bawah tangan dan berisiko tinggi. Oleh karena itu, berhati-hatilah saat membeli properti yang hanya memiliki girik atau petok sebagai bukti kepemilikannya.
Baca juga: Pajak Rumah Mewah: Pengertian dan Cara Menghitungnya
6. Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mencatat peralihan hak atas tanah dan bangunan. Meskipun AJB bukan sertifikat tanah, namun dokumen ini penting sebagai bukti sah terjadinya perpindahan hak kepemilikan.
AJB juga dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Proses penerbitan SHM dari AJB umumnya memakan waktu sekitar 6 bulan. Pembuatan AJB diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah.
7. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Contoh sertifikat tanah yang terakhir adalah Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) adalah bukti kepemilikan resmi untuk apartemen dan hunian vertikal lainnya yang dibangun di atas tanah kepemilikan bersama.
Sertifikat ini memiliki legalitas yang sama dengan sertifikat properti lain, seperti perkantoran dan kondominium. SHSRS dapat dipindahtangankan dan dijadikan jaminan pinjaman di bank.
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah
Memiliki sertifikat tanah yang asli dan sah sangatlah penting untuk menghindari berbagai masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengecek keaslian sertifikat tanah. Berikut beberapa cara yang dapat Anda lakukan:
1. Cek Secara Online
Anda dapat menggunakan aplikasi dan situs web, seperti Sentuh Tanahku, aplikasi BPN Go Mobile, situs web resmi BPN, dan KiosK di lobi BPN untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah secara online.
2. Lihat dari Tampilan Fisiknya
Cara cek sertifikat tanah asli berikutnya adalah dengan melihat dari tampilan fisiknya. Sertifikat tanah asli dari BPN memiliki sampul berwarna hijau, sedangkan yang palsu cenderung berwarna abu-abu atau gelap. Anda juga bisa memeriksa cap dan tanda tangan yang tertera di sertifikat untuk membedakan keaslian.
3. Meminta Bantuan PPAT
Cara lain untuk mengecek keaslian sertifikat tanah adalah dengan mendatangi PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang berwenang membuat akta sesuai peraturan perundang-undangan. PPAT dapat membantu mengecek keaslian sertifikat tanah secara detail dan menyeluruh.
4. Memeriksanya di Kantor BPN
Cara terakhir memeriksa keaslian sertifikat tanah adalah dengan memeriksanya ke kantor BPN setempat. Pastikan Anda membawa dokumen pendukung, seperti bukti lunas PBB terakhir, KTP, dan dokumen lainnya. Pengecekan biasanya tidak memakan waktu lama dan dikenakan biaya sekitar Rp50–100 ribu.
Jika sertifikat tanah ternyata palsu, BPN akan melakukan plotting menggunakan teknologi GPS untuk memastikan keabsahan sertifikat. Jika sertifikat asli, BPN akan memberikan cap pada sertifikat tersebut.
Demikianlah pembahasan lengkap mengenai contoh sertifikat tanah dan cara mengecek keasliannya. Memahami aspek legalitas properti, seperti keabsahan sertifikat tanah, sama pentingnya dengan memperhatikan kualitas bangunan dan lokasi.
Hal ini dapat memberikan rasa aman dan tenang bagi Anda untuk memiliki hunian yang nyaman dan bebas dari masalah hukum. Bagi Anda yang mencari hunian aman dan nyaman dengan legalitas terjamin, Hannam di Eco Town Sawangan dapat menjadi pilihan tepat.
Hunian modern dengan desain timeless dan eksklusif ini menawarkan hunian premium tipe Luxe Enclave berdimensi 9×16 yang mengutamakan kemewahan dan kenyamanan. Terletak di Depok, kota mandiri yang strategis, Hannam di Eco Town sebagai perumahan di Depok memberikan kemudahan akses dan mobilitas bagi para penghuninya.
Tertarik untuk memiliki hunian impian di Hannam Eco Town Sawangan? Hubungi kami segera untuk informasi lebih lanjut atau kunjungi show unit di Jl. Raya Bojongsari No.18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Yuk, wujudkan impian Anda untuk tinggal di hunian aman dan nyaman di Hannam di Eco Town at Sawangan!
Baca juga: Rincian Biaya Jual Beli Rumah yang Perlu Anda Ketahui