Eco Town at Sawangan

Surat Perjanjian Sewa Tanah: Isi, Syarat, dan Cara Membuat

Surat perjanjian sewa tanah adalah bukti legal yang menunjukkan kesepakatan antara penyewa dan pihak pemberi sewa untuk sebidang tanah yang ditransaksikan. Dokumen ini memegang peranan penting sebagai perlindungan hukum apabila terjadi masalah di kemudian hari.

 

Oleh karena itu, penting untuk memahami apa saja isi dari surat perjanjian sewa tanah dan cara membuatnya. Selain sebagai referensi, hal tersebut juga bermanfaat untuk mencegah terjadinya tindak penipuan sewa tanah.

 

Nah, bagi Anda yang masih bingung dengan contoh surat perjanjian ini, artikel ini akan menjelaskan secara lengkap tentang syarat, syarat, dan contohnya. Simak selengkapnya berikut ini.

 

Baca Juga: Mengenal SKMHT: Definisi, Fungsi, Syarat, dan Biayanya

 

Asas Surat Perjanjian Sewa Tanah

Terdapat dua asas yang berlaku dalam proses jual beli atau sewa tanah, yaitu asas tunai dan asas terang. Berikut penjelasannya:

 

1. Asas Tunai

Asas tunai berarti pembayaran dan pelunasan harus dilakukan sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak yang sudah disepakati di awal. 

 

2. Asas Terang

Asas terang berarti segala proses transaksi dalam penyewaan tanah harus berjalan secara terbuka atau tidak ada yang ditutupi. Poin ini dinilai sah apabila proses transaksi dilakukan di hadapan PPAT/pejabat publik yang berwenang.

 

Syarat Surat Perjanjian Sewa Tanah

Pembuatan surat perjanjian sewa tanah harus memenuhi sejumlah syarat agar dianggap sah dan memiliki nilai legalitas hukum. Berikut beberapa syaratnya:

 

  • Surat perjanjian dibuat di atas kertas yang dibubuhi tanda tangan beserta nama terang di atas materai.
  • Tidak ada paksaan dalam proses pembuatannya.
  • Kedua belah pihak yang terlibat dalam keadaan sadar dan sehat secara mental.
  • Isi perjanjian memuat segala informasi yang berkaitan dengan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  • Masing-masing pihak memahami setiap hak dan kewajibannya sesuai yang tertuang di surat perjanjian.
  • Informasi pada surat perjanjian telah disetujui kedua belah pihak tanpa adanya paksaan.
  • Isi surat perjanjian sesuai dengan peraturan undang-undang dan norma yang berlaku.

 

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko dan Cara Membuatnya

 

Isi Surat Perjanjian Sewa Tanah

Lantas, apa saja informasi yang harus termuat dalam surat perjanjian? Pada dasarnya, sebuah surat perjanjian sewa tanah sederhana memuat beberapa informasi berikut.

 

1. Identitas Pihak Terkait

Informasi terpenting dalam sebuah surat perjanjian sewa tanah adalah setiap pihak yang terlibat dalam transaksi, yaitu penyewa dan pemberi sewa. Sertakan identitas mereka secara lengkap, mulai dari nama sesuai KTP, alamat, usia, pekerjaan, dan nomor identitas KTP.

 

2. Informasi Objek Sewa

Objek sewa adalah sebidang tanah yang akan disewakan. Sertakan informasi lengkap mengenai tanah, mulai dari alamat lokasi, luas tanah, dan batasan-batasannya. 

 

3. Pasal-Pasal

Informasi lain mengenai sewa tanah biasanya dicantumkan dalam bentuk pasal-pasal. Poin ini bersifat wajib dan setiap pasal memuat informasi berbeda secara detail, mulai dari harga sewa, durasi sewa, tujuan penggunaan tanah, kewajiban penyewa, kewajiban pemberi sewa, perpanjangan masa sewa, sampai sanksi yang dikenakan apabila terjadi sengketa. 

 

4. Saksi

Kesepakatan dalam perjanjian sewa tanah dan proses penandatanganan wajib didampingi oleh sejumlah saksi. Keberadaan saksi dapat menjadi pihak ketiga yang memberikan kesaksian apabila terjadi sengketa. 

 

Saksi biasanya berasal dari pejabat setempat, seperti kepala desa, ketua RT, atau ketua RW. Dalam prosesnya, saksi juga akan diminta untuk membubuhkan tanda tangan dalam surat perjanjian sebagai bukti hitam di atas putih bahwa saksi turut datang.

 

5. Tanda Tangan Kedua Pihak

Surat perjanjian diakhiri dengan tanda tangan dari pihak pemberi sewa dan penyewa sebagai bukti tercapainya kesepakatan antara keduanya. Gunakan materai agar legalitas surat perjanjian semakin kuat.

 

Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Tanah

Lantas, bagaimana cara membuat surat perjanjian sewa tanah yang sah di mata hukum? Berdasarkan Pasal 1867 KUHPer dan Pasal 165 HIR, surat perjanjian dibagi ke dalam dua bentuk, yaitu tulisan autentik dan tulisan di bawah tangan. 

 

Bukti tulisan autentik dibuat di hadapan notaris atau pejabat umum yang berwenang. Sebaliknya, bukti tulisan di bawah tangan dibuat tanpa melibatkan notaris atau pejabat umum. 

 

Hal tersebut membuat bukti tulisan di bawah tangan memiliki kedudukan hukum lebih rendah. Meski demikian, baik bukti tulisan autentik maupun di bawah tangan dapat menjadi bukti persidangan yang sah apabila terjadi sengketa. 

 

Baca juga: Mengenal Perbedaan HGB dan SHM dari Definisi dan Fungsinya

 

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah

Berikut adalah contoh surat perjanjian sewa tanah yang bisa Anda gunakan sebagai referensi:

 

Surat perjanjian sewa tanah - 1

Surat perjanjian sewa tanah - 2

Surat perjanjian sewa tanah - 3

Surat perjanjian sewa tanah - 4

Surat perjanjian sewa tanah - 5
Sumber: Lamudi

 

 

 

Demikian pembahasan lengkap tentang surat perjanjian sewa tanah beserta poin penting lainnya yang harus termuat di dalamnya. Berbeda dari kuitansi pembayaran, surat perjanjian sewa tanah memuat informasi lebih detail terkait penyewaan tanah, mulai dari proses pemeliharaan sampai penyelesaian sengketa. 

 

Selain opsi menyewa tanah, kini Anda juga bisa mewujudkan impian untuk memiliki hunian mewah di area eksklusif. Hannam di Eco Town Sawangan bisa menjadi pilihan tepat untuk rumah minimalis bergaya modern yang mewah dan fasilitas lengkap. Perumahan elit ini terletak di area strategis Depok sehingga memudahkan akses ke fasilitas perkotaan. Tidak hanya itu, Anda juga bisa menikmati beragam fasilitas mulai dari children playground, taman pribadi, gym, kolam renang, area parkir mobil, dan keamanan 24 jam.

 

Didesain untuk menyediakan lingkungan yang eksklusif, Anda bisa menikmati setiap fasilitas dengan nyaman dan aman. Tertarik untuk mewujudkan impian Anda di sini? Hubungi tim Eco Town atau kunjungi langsung show unit yang berlokasi di Jl. Raya Bojongsari No. 18, Bojongsari Lama, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Segera wujudkan rumah impian dengan kombinasi sempurna antara kemewahan dan fungsionalitas! 

 

Baca juga: HGB (Hak Guna Bangunan): Masa Berlaku & Biaya Perpanjangan