Ruko adalah properti komersial yang bisa digunakan untuk keperluan bisnis, seperti toko, restoran, kantor, dan lain sebagainya. Jika ingin menyewa ruko, Anda membutuhkan surat perjanjian sewa ruko. Fungsi surat ini tak hanya sebagai bukti sah transaksi, namun juga menjamin keamanan dan legalitas bagi kedua belah pihak, baik penyewa maupun pemilik.
Dengan adanya surat perjanjian, hak dan kewajiban kedua pihak tercantum secara jelas sehingga mengurangi risiko terjadinya perselisihan di kemudian hari. Lantas, bagaimanakah cara membuat surat perjanjian sewa ruko? Simak selengkapnya di artikel ini!
Baca Juga: Cara Membuat dan Contoh Surat Keterangan Ahli Waris
Table of Contents
ToggleApa itu Surat Perjanjian Sewa Ruko?
Surat perjanjian sewa ruko adalah dokumen yang disusun oleh penyewa dan pemilik ruko untuk menetapkan aturan dalam transaksi sewa-menyewa. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak dan mencegah perselisihan selama masa sewa. Dokumen ini berisi rincian kesepakatan antara penyewa dan pemilik ruko serta sebagai pedoman apabila terjadi konflik di masa yang akan datang.
Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Ruko
Setelah memahami pengertiannya, langkah selanjutnya adalah membuat surat perjanjian secara lengkap. Berikut adalah cara membuat surat perjanjian sewa ruko.
1. Cantumkan Identitas Diri Pihak Pertama dan Kedua
Cara membuat surat perjanjian kontrak ruko yang pertama adalah wajib mencantumkan identitas diri pihak pertama (pemilik ruko) dan kedua (penyewa ruko) secara lengkap dan jelas. Dalam surat, hal utama yang harus disertakan adalah data lengkap dari kedua belah pihak, termasuk nama lengkap, usia, pekerjaan, dan nomor identitas KTP.
Baca juga: Residensial: Definisi, Kelebihan, & Kekurangannya
2. Cantumkan Alamat Lengkap
Surat perjanjian sewa ruko wajib mencantumkan alamat lengkap objek sewa secara akurat dan terperinci. Hal ini bertujuan untuk memastikan kejelasan lokasi ruko yang disewakan dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
3. Informasi Jangka Waktu Sewa
Langkah selanjutnya membuat surat perjanjian sewa ruko adalah mencantumkan informasi jangka waktu sewa. Hal ini bertujuan untuk menentukan kapan masa sewa dimulai dan berakhir.
4. Masukkan Harga yang Telah Disepakati
Setelah harga sewa disepakati antara pemilik dan calon penyewa, rincian harga sewa per bulan atau per tahun harus dicatat dalam surat. Surat tersebut juga harus mencantumkan jumlah uang muka yang telah dibayarkan dan jumlah sewa bulanan.
5. Beban Biaya Perawatan
Dalam pembuatan surat perjanjian sewa ruko informasi mengenai beban biaya perawatan dan penggunaan fasilitas ruko juga wajib dicantumkan. Hal ini karena, dengan adanya pemindahan hak penggunaan ruko, pihak kedua bertanggung jawab atas biaya perawatan yang terkait, seperti listrik dan air serta berkewajiban untuk membayarnya.
6. Menyertakan Saksi
Untuk mencegah adanya kecurangan, surat perjanjian sewa ruko atau kios ini perlu disaksikan oleh pihak lain. Dua saksi, seperti ketua RT dan tetangga atau lainnya dapat menandatangani surat perjanjian sebagai bukti bahwa mereka mengetahui isi perjanjian antara kedua belah pihak.
Baca juga: 7 Ide Usaha di Ruko Perumaha yang Menguntungkan, Coba!
Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko
Setelah Anda memahami cara membuat surat pernyataan sewa ruko dan susunannya yang terstruktur. Perlu diingat, contoh surat perjanjian sewa ruko ini hanya memuat beberapa pasal penting, dalam satu sisi Anda dapat menambahkan pasal lain sesuai kebutuhan.
Pastikan juga kedua belah pihak membaca dan memahami isi surat perjanjian sebelum menandatanganinya. Berikut contoh format surat perjanjian sewa ruko yang bisa Anda jadikan acuan:
Demikianlah ulasan lengkap mengenai surat perjanjian sewa ruko. Dengan memahami pentingnya dan cara pembuatannya, Anda dapat terhindar dari risiko yang mungkin timbul dalam proses menyewa ruko.
Namun, perlu diketahui sewa ruko bukan satu-satunya pilihan. Jika Anda ingin memiliki properti yang tak hanya menguntungkan tapi juga nyaman, Sinsa di Eco Town Sawangan adalah pilihan tepat.
Sinsa di Eco Town Sawangan menawarkan kompleks pertokoan dengan spesifikasi premium, aksesibilitas yang mudah, dan dikelilingi oleh berbagai fasilitas lengkap. Perumahan di Depok ini menawarkan seperti lingkungan yang asri dikelilingi pepohonan dan banyak akses untuk jalan tol maupun kendaraan umum.
Dengan jumlah unit yang terbatas, menjadikan Sinsa di Eco Town Sawangan peluang investasi yang tak boleh dilewatkan. Segera hubungi kami atau kunjungi show unit di Jl. Raya Bojongsari No.18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat untuk informasi lebih lanjut.
Baca juga: Rincian Biaya Jual Beli Rumah yang Perlu Anda Ketahui