Selain memahami rincian jual beli rumah, penting bagi Anda untuk mengetahui tentang Hak Guna Bangunan (HGB). HGB adalah salah satu jenis hak atas tanah yang sering dicari di Indonesia, terutama oleh individu dan badan usaha yang ingin memiliki hak bangunan di atas tanah negara.
Hak ini memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan selama jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai aturan yang berlaku. Mengetahui HGB akan membantu Anda memahami berbagai hak dan kewajiban terkait properti yang akan Anda miliki.
Artikel ini akan membahas mengenai HGB, mulai dari pengertian, masa berlaku, hingga biaya perpanjangan. Untuk itu, simak ulasan lengkap di bawah ini agar Anda semakin paham tentang HGB!
Table of Contents
ToggleApa itu HGB?
Hak Guna Bangunan atau disingkat HGB adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain atau tanah negara dalam jangka waktu tertentu. Pengaturan mengenai HGB terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan diperbarui melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 serta PP Nomor 18 Tahun 2021.
Pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB adalah mereka yang memiliki hak untuk menggunakan tanah tersebut selama maksimal 80 tahun. Awalnya, SHGB berlaku selama 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun, sehingga totalnya menjadi 50 tahun. Sebelum masa 50 tahun berakhir, HGB dapat diperbarui untuk 30 tahun berikutnya.
Masa Berlaku HGB (Hak Guna Bangunan)
Mengetahui masa berlaku SHGB adalah hal penting lain yang perlu Anda pahami. Perlu diketahui, jangka waktu HGB berbeda-beda tergantung pada jenis tanah di atasnya. Adapun masa berlakunya HGB adalah sebagai berikut:
1. Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan
Apabila HGB berjenis tanah negara dan tanah hak pengelolaan, maka jangka waktu awal kepemilikan HGB adalah 30 tahun. Kemudian, Anda sebagai pemilik dapat melakukan perpanjangan untuk 20 tahun ke depan.
Selanjutnya, apabila Anda menginginkan pembaruan, maka jangka waktu kepemilikan bertambah 30 tahun. Dalam hal ini, total kepemilikan HGB tanah negara dan tanah hak pengelolaan adalah 80 tahun.
Baca juga: Kenali Perbedaan HGB dan SHM serta Cara Mengurusnya
2. Tanah Hak Milik
Berbeda dengan jenis tanah negara dan hak pengelolaan, HGB ini memiliki jangka waktu kepemilikan awal selama 30 tahun. Sementara itu, apabila Anda ingin melakukan pembaruan, maka hal tersebut dapat diperpanjang menggunakan akta pemberian HGB di atas hak milik.
Sebagai catatan, jika jangka waktu pemberian, pembaruan, dan perpanjangan HGB berakhir, tanah tersebut akan kembali dikuasai langsung oleh negara. Kemudian, permohonan perpanjangan jangka waktu HGB bisa diajukan kembali setelah tanah digunakan atau sebelum jangka waktu berakhir.
Selain itu, ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi jangka waktu HGB, seperti jenis bangunan yang didirikan di atas tanah, rencana tata ruang wilayah, dan kepentingan umum. Oleh karena itu, penting untuk selalu berkonsultasi dengan instansi terkait sebelum mengajukan permohonan HGB atau melakukan perpanjangan maupun pembaharuan HGB.
Syarat Perpanjangan HGB
Melakukan perpanjangan SHGB dapat dilakukan dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional atau BPN setempat. Meski begitu, di beberapa daerah seperti Jakarta Timur, perpanjangan HGB sudah bisa dilakukan secara online.
Sama seperti perpanjangan surat penting lainnya, ada beberapa syarat perpanjangan HGB baik administrasi maupun kualifikasi yang perlu Anda penuhi, seperti fotokopi KTP, KK, sertifikat asli tanah, serta beberapa syarat kualifikasi seperti pemanfaatan tanah sesuai dengan tujuan pemberian hak. Berikut syarat lengkapnya adalah:
1. Syarat Administrasi
Syarat administrasi yang perlu lakukan untuk memindahkan HGB adalah sebagai berikut:
- Datang ke loket pelayanan BPN dan isi formulir permohonan yang disediakan.
- Jika diwakilkan, bawalah surat kuasa yang ditandatangani di atas materai.
- Serahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda.
- Serahkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah dicocokan dengan dokumen aslinya (jika Anda mewakili suatu badan hukum).
- Tunjukkan sertifikat asli tanah atau bangunan yang ingin dipindahkan haknya.
- Jika dalam sertifikat atau keputusannya terdapat tanda tangan yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila sudah memperoleh izin dari instansi berwenang, untuk itu bawalah izin pemindahan hak tersebut.
- Serahkan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Tunjukkan bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB).
- Bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
2. Syarat Kualifikasi
Adapun syarat kualifikasi perpanjangan HGB adalah sebagai berikut:
- Tanah harus digunakan dengan baik dan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
- Pemegang hak harus memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Pemegang hak harus dalam keadaan memenuhi syarat sebagai pemegang hak.
- Tanah HGB harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
- Penggunaan tanah harus bermanfaat bagi masyarakat luas.
Baca juga: Ketahui Biaya-Biaya HGB ke SHM dan Syarat Perpindahannya
Biaya Perpanjangan HGB
Biaya perpanjangan sertifikat HGB bervariasi, tergantung pada beberapa faktor, seperti lokasi, luas, nilai, dan jenis tanah. Proses pembuatan sertifikat baru pun membutuhkan waktu yang berbeda-beda, yaitu 30 hari untuk tanah dengan luas kurang dari 2.000 m², 49 hari untuk tanah seluas 2.000-150.000 m², dan 89 hari untuk tanah dengan luas lebih dari 150.000 m².
Perlu diingat bahwa memperpanjang HGB sebelum masa berlakunya habis sangatlah penting. Jika HGB tidak diperpanjang, tanah tersebut akan kembali menjadi milik pemerintah atau perusahaan yang bersangkutan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik HGB untuk memahami proses dan biaya perpanjangannya agar dapat dilakukan dengan tepat waktu.
HGB adalah hak penting bagi pemilik bangunan yang ingin mendirikan atau memiliki bangunan di atas tanah negara atau tanah milik orang lain. Mengetahui masa berlaku, proses perpanjangan, dan biaya terkait HGB sangatlah penting untuk menjaga legalitas bangunan dan hak atas tanah.
Jika Anda berencana membeli properti, pastikan untuk memeriksa sertifikat HGB dan masa berlakunya. Salah satu pilihan terbaik adalah properti di Hannam di Eco Town at Sawangan, yang menawarkan perumahan di Depok dengan hunian premium yang dilengkapi dengan HGB yang sah. Hunian ini memiliki fasilitas lengkap, lokasi strategis, serta lingkungan yang nyaman dan aman untuk keluarga.
Jadi, tunggu apalagi? Hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan hunian impian atau kunjungi show unit di Jl. Raya Bojongsari, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Kelebihan dan Kelemahan Sertifikat HGB yang Perlu Diketahui