Di Indonesia, ada banyak jenis sertifikat tanah yang diatur oleh undang-undang, salah satunya sertifikat hak pakai. Jadi, status sertifikat hak pakai adalah sebagai legalitas penguasaan atas tanah atau properti.
Secara umum, status sertifikat hak pakai sama dengan hak guna bangunan (HGB). Namun, keduanya merupakan dokumen yang berbeda. Lalu, berapa lama masa berlaku dan apakah sertifikat hak pakai bisa menjadi hak milik? Yuk, simak pembahasannya di bawah ini.
Table of Contents
ToggleApa itu Sertifikat Hak Pakai?
Secara umum, sertifikat hak pakai adalah dokumen sah di mata hukum yang memberikan hak bagi badan usaha atau seseorang untuk memanfaatkan tanah milik orang lain atau negara. Tanah hak pakai bisa dimanfaatkan oleh masyarakat ataupun lembaga yang memerlukan sesuai dengan ketentuan.
Dasar hukum yang mengatur sertifikat hak pakai adalah UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pihak yang dapat menerbitkan sertifikat hak pakai adalah pejabat berwenang atau menteri melalui keputusannya.
Selain itu, hak pakai juga dapat diberikan untuk badan keagamaan, badan sosial, serta WNA (Warga Negara Asing) dalam jangka waktu tertentu.
Masa berlaku sertifikat hak pakai di atas tanah negara dan hak pengelolaan adalah paling lama 30 tahun. Tetapi, bisa dilakukan perpanjangan sampai 20 tahun dan pembaruan hingga 30 tahun. Setelah jangka waktu berakhir, maka status tanah sertifikat hak pakai adalah kembali menjadi milik negara atau tanah hak pengelolaan.
Sementara itu, masa berlaku sertifikat hak pakai di atas tanah hak milik adalah paling lama 30 tahun. Anda bisa dilakukan pembaruan dengan akta pemberitahuan hak pakai di atas tanah hak milik.
Cara Mengubah Sertifikat Hak Pakai menjadi Hak Milik
Setelah mengetahui informasi dasar mengenai sertifikat hak pakai, Anda pasti bertanya-tanya apakah sertifikat hak pakai bisa menjadi hak milik? Jawabannya adalah bisa. Sertifikat hak pakai dan hak milik memang berbeda meskipun sama-sama legal di mata hukum.
Perbedaan sertifikat hak pakai dan hak milik dapat dilihat dari subjeknya. Jika hak pakai dapat diberikan kepada WNA, maka hak milik hanya boleh dimiliki oleh WNI. Perbedaan sertifikat hak pakai dan hak milik lainnya, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat memberikan hak yang kuat atas tanah, berlaku seumur hidup, bersifat turun temurun, serta tetap.
Selain itu, bangunan dengan SHM cenderung memiliki harga jual lebih tinggi sehingga bisa dijadikan sebagai investasi properti. Nah, untuk mengubah sertifikat hak pakai menjadi hak milik, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Sebelum memutuskan untuk mengubahnya, Anda harus memastikan bahwa properti tersebut memang layak ditingkatkan statusnya menjadi hak milik. Hal ini dapat dilihat melalui pernyataan Keputusan Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998.
Pernyataan tersebut berisi bahwa status hak milik bisa diberikan atas tanah hak yang dijadikan rumah tinggal milik individu atau perseorangan yang merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dan mempunyai luas 600 m² atau kurang. Selain itu, pastikan bahwa properti tersebut belum beralih hak.
Pengubahan status hak pakai harus dilakukan sebelum jatuh tempo waktu pemanfaatan berakhir demi menghindari risiko sengketa. Anda dapat mengajukan surat permohonan ke Badan Pertanahan Nasional setempat dan membawa syarat-syarat berikut ini.
- Sertifikat tanah yang bersangkutan.
- Surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat.
- Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- Fotokopi SPPT PBB terakhir untuk tanah yang luasnya 200 m² atau lebih.
- Formulir dari kantor pertanahan.
- Bukti identitas diri pemohon, seperti Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga.
- Surat kuasa dan fotokopi bukti identitas penerima kuasa (apabila dikuasakan).
- Surat keterangan waris atau akta waris (apabila properti merupakan warisan).
Baca juga: Cara Membuat dan Contoh Surat Keterangan Ahli Waris
Contoh Sertifikat Hak Pakai
Contoh sertifikat hak pakai sebenarnya berhubungan dengan objek tanah yang dapat diberikan hak pakai. Objek tanah tersebut tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.
Misalnya, untuk contoh sertifikat hak pakai tanah negara diterbitkan sesuai dengan keputusan menteri atau pejabat berwenang. Hak bisa diberikan jika Anda ingin mengelola tanah yang diatur dan dikuasai oleh negara dengan tujuan untuk dibangun kantor, rumah, serta jenis properti lainnya.
Anda dapat mengajukan hak tersebut ke kantor pertanahan setempat dengan menyiapkan syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun dokumen persyaratan pengajuan contoh sertifikat hak pakai adalah sebagai berikut.
- Formulir permohonan lengkap dengan tanda tangan pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Fotokopi bukti identitas pemohon dan kuasa (jika dikuasakan).
- Bukti perolehan tanah.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan oleh petugas dengan dokumen asli.
- Bukti SSB (BPHTB) dan pembayaran uang pemasukan (ketika pendaftaran hak).
- Bukti SSP atau PPh sesuai ketentuan.
- Surat kuasa hanya jika dikuasakan.
Baca juga: Biaya Sertifikat Tanah : Ini Cara Menghitungya
Jadi, bagaimana pendapat Anda mengenai sertifikat hak pakai tersebut? Memahami terkait sertifikat hak pakai sangatlah penting agar masyarakat dan pemegang hak bisa menjalankan proses pemanfaatan serta perolehan tanah atau properti secara efektif.
Berbicara mengenai properti, saat ini Anda bisa melakukan investasi properti di Hannam di Eco Town at Sawangan. Hannam di Eco Town at Sawangan memiliki lingkungan yang sedang berkembang pesat sebagai township dan dilengkapi area bisnis, F&B, serta fasilitas umum.
Fasilitas tersebut, seperti children playground, jogging path, central garden, carpark lot, dan lain sebagainya. Ada banyak tipe rumah yang dapat Anda jadikan sebagai pilihan, yaitu Luxe Maison (8×16 meter), Luxe Enclave (9×16 meter), dan Luxe Manor (10×16 meter).
Saat ini, tipe yang sudah ready to book adalah Luxe Enclave. Hunian ini dilengkapi dengan beragam fasilitas, seperti kamar mandi, kamar tidur, carpark lot, dan lain sebagainya. Tertarik? Yuk, hubungi kami sekarang juga atau kunjungi show unit-nya di Jl. Raya Bojongsari No. 18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga: 7 Contoh Sertifikat Tanah dan Cara Mengecek Keasliannya!