Pada umumnya kita hanya mencari tahu tentang apa saja isi sertifikat tanah, tanpa mengetahui berapa biaya pembuatan sertifikat tanah? banyak masyarakat yang berpikir bahwa biaya sertifikat tanah itu mahal. Padahal, pemerintah sudah membuat aturan agar biaya sertifikat tanah bisa dijangkau oleh masyarakat luas. Untuk dapat mengetahui cara menghitung biaya sertifikat tanah, maka Anda perlu menjumlahkan beberapa biaya lain terlebih dahulu atau berkonsultasi dengan notaris untuk dapat memahaminya.
Bagi Anda yang masih belum tahu berapa biaya sertifikat rumah dan cara menghitungnya, baca artikel ini sampai akhir.
Baca Juga: Pinjaman Jaminan Sertifikat Tanah, Simak Disini!
Table of Contents
ToggleRincian Biaya Sertifikat Tanah
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, untuk dapat mengetahui biaya sertifikat tanah, Anda harus menjumlahkan beberapa biaya lain terlebih dahulu. Perlu diketahui, biaya-biaya yang diperlukan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
1. Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran merupakan salah satu biaya yang perlu Anda penuhi. Pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, disebutkan bahwa biaya pendaftaran tanah baru adalah sebesar Rp50.000 per bidang tanah yang di daftarkan untuk perorangan.
Sedangkan untuk badan hukum, biaya pendaftaran yang perlu dibayarkan adalah senilai Rp100.000 per bidang tanah yang dibayarkan. Biaya ini dapat dibayarkan ketika melakukan pendaftaran ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) di daerah Anda.
2. Biaya Pemetaan dan Pengukuran
Biaya sertifikat tanah selanjutnya adalah biaya pemetaan dan pengukuran tanah. Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, biaya pemetaan dan pengukuran yang perlu dibayar dapat dihitung menggunakan rumus berikut ini.
- Untuk luas tanah kurang dari atau sama dengan 10 hektare: TU = (Luas Tanah/500 x HSBKu)+Rp100.000.
- Untuk luas tanah 10-1000 hektare: TU = (Luas Tanah/4000 x HSBKu)+Rp14.000.000.
- Untuk luas tanah lebih dari 1000 hektare: TU = (Luas Tanah/10000 x HSBKu)+Rp134.000.000.
Perlu diketahui, TU dalam rumus di atas merupakan singkatan dari Tarif Ukur, sedangkan HSBKu merupakan singkatan dari Harga Satuan Biaya Khusus untuk tahun berkenaan. Besaran nilai HSBKu adalah Rp80.000.
Baca juga: Cara Mengecek Sertifikat Tanah Secara Online, Mudah Banget!
3. Biaya Pemeriksaan Tanah
Perlu diketahui, pemeriksaan tanah untuk sertifikat akan dilakukan oleh Panitia A. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015, Panitia A adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan tanah guna penyelesaian permohonan pemberian hak milik tanah. Maka dari itu, perhitungannya akan menggunakan rumus pada Pasal 7 Ayat 1.
Berikut merupakan rumus perhitungan biaya pemeriksaan tanah.
TPA = (Luas Tanah/500 x HSBKpa)+Rp350.000
Perlu diketahui, TPA merupakan singkatan dari Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A. Sedangkan untuk HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A yang memiliki nilai sebesar Rp67.000.
4. Biaya Konsumsi, Akomodasi, dan Transportasi
Meskipun biaya yang satu ini tidak disebutkan dalam peraturan, pada umumnya orang-orang yang melakukan pengajuan sertifikat tanah akan menyiapkan biaya ini juga.
Biaya ini akan digunakan sebagai konsumsi, akomodasi, maupun transportasi para petugas BPN yang akan melakukan proses pemeriksaan, pengukuran, dan lain-lain terkait kebutuhan pengajuan sertifikat. Pada umumnya, besaran biaya ini adalah senilai Rp250.000.
Baca juga: Ketahui Biaya Pecah Sertifikat Tanah!
Cara Menghitung Biaya Sertifikat Tanah
>
Setelah mengetahui rincian biaya sertifikat tanah di atas, maka Anda bisa melakukan perhitungan biayanya sendiri. Jika masih bingung, Anda bisa menyimak simulasi perhitungan biaya sertifikat berikut ini.
Diketahui, Anda memiliki sebidang tanah dengan luas 750 m2 dan hendak dibuatkan sertifikat. Maka, perhitungan biaya sertifikat tanahnya adalah sebagai berikut.
Biaya pendaftaran = Rp50.000
Biaya pengukuran dan pemetaan tanah akan menggunakan rumus pertama karena luas tanah kurang dari 10 hektare. Berikut untuk perhitungannya:
TU = (Luas Tanah/500 x HSBKu)+Rp100.000
TU = (750/500 x Rp80.000)+Rp100.000
TU = Rp220.000
TPA = (Luas Tanah/500 x HSBKpa)+Rp350.000
TPA = (750/500 x Rp67.000)+Rp350.000
TPA = Rp450.500
Biaya Konsumsi, Akomodasi, dan Transportasi = Rp250.000
Total Biaya Sertifikat Tanah = Biaya Pendaftaran +TU +TPA + Biaya Konsumsi, Akomodasi, dan Transportasi
Total Biaya Sertifikat Tanah = Rp50.000 + Rp220.000 + Rp450.500 +Rp250.000
Total Biaya Sertifikat Tanah = Rp970.500
Jadi, total biaya sertifikat tanah yang perlu dibayarkan adalah senilai Rp970.500. Perlu diketahui, biaya tersebut akan berbeda dengan biaya sertifikat rumah di notaris. Biaya sertifikat di notaris akan memiliki nilai yang lebih besar karena ditambah dengan biaya jasa notaris yang mengurus sertifikat Anda.
Itulah beberapa informasi mengenai biaya sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui. Informasi tersebut tentunya wajib diketahui oleh orang-orang yang sedang ingin membeli tanah, rumah, atau properti lainnya. Bagi Anda yang sedang perumahan di Sawangan yang premium, maka Hannam di Eco Town Sawangan bisa menjadi pilihan utama Anda.
Hannam di Eco Town Sawangan merupakan unit rumah premium 3 lantai yang memiliki lingkungan asri dikelilingi pepohonan hijau. Rumah seluas 144 m2 ini dilengkapi dengan 5 kamar tidur, 6 kamar mandi, dan 2 lot parkir mobil.
Jadi tunggu apalagi? Ayo booking sekarang juga dan dapatkan rumah hunian premium dari Eco Town. Apabila memiliki pertanyaan lebih lanjut seputar produk Eco Town, langsung saja hubungi kami atau mendatangi show unit di Jl. Raya Bojongsari No.18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga: 7 Contoh Sertifikat Tanah dan Cara Mengecek Keasliannya!