Sekarang, meskipun pengajuan KPR tidak mudah, tetapi masih banyak orang mengandalkan metode ini untuk membeli rumah. Salah satu faktor penentu disetujuinya pengajuan KPR adalah skor kredit dari nasabah atau debitur. Jika skor kredit buruk atau terkena blacklist, maka harus dilakukan pemutihan BI checking.
Pada dasarnya, BI checking merupakan pemeriksaan riwayat pinjaman debitur dari bank yang diambil dari Sistem Layanan Informasi Kredit Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Lantas, bagaimana cara dan apakah ada pemutihan BI checking? Nah, untuk mengetahui jawabannya secara lengkap, simak terus pembahasan di bawah ini, ya.
Table of Contents
ToggleApa itu Pemutihan BI Checking?
Pada dasarnya, pemutihan BI checking adalah proses yang bertujuan untuk menghapus catatan riwayat kredit buruk dari SLIK OJK. Jadi, apakah ada pemutihan BI checking? Jawabannya adalah ada dan bisa dilakukan.
Secara umum, SLIK OJK mencatat informasi-informasi terkait kredit yang pernah diambil oleh debitur, seperti jumlah pinjaman, agunan, dan riwayat pembayaran. Dalam SLIK, terdapat skor kredit nasabah yang terbagi ke dalam 5 kriteria, yaitu sebagai berikut.
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu membayar pokok dan bunga secara tepat waktu. Selain itu, tidak ada tunggakan, perkembangan rekening baik, dan sesuai dengan syarat-syarat kredit.
- Skor 2: Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus), artinya debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-9 hari.
- Skor 3: Kredit kurang lancar, artinya debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit diragukan, artinya debitur telah menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
- Skor 5: Kredit macet, artinya tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sudah lebih dari 180 hari.
Sebenarnya, jika skor kredit telah mencapai nilai ketiga, maka Anda perlu melakukan pemutihan BI checking dengan segera. Hal ini agar pengajuan KPR Anda tidak mengalami hambatan dan mudah disetujui bank sampai ke tahap penandatanganan akad kredit.
Cara Pemutihan BI Checking
Cara pemutihan BI checking umumnya tidak terlalu sulit untuk dilakukan. Dengan melakukan BI checking, bank bisa memperbarui data kredit di SLIK OJK sehingga skor kredit dapat naik. Adapun cara pemutihan BI checking adalah sebagai berikut.
1. Melunasi Semua Tunggakan Pinjaman
Ketika akan melakukan BI checking, pastikan untuk merinci semua utang atau tunggakan pinjaman yang sedang berjalan. Untuk menguranginya, prioritaskan utang dengan bunga paling besar terlebih dahulu.
Cara pemutihan BI checking yang bisa Anda ambil adalah dengan menyisihkan uang dan melunasi tunggakan pinjaman tersebut. Setelah itu, lunasilah utang-utang berikutnya yang masih belum dibayarkan.
2. Bernegosiasi dengan Lembaga Keuangan Terkait
Saat ingin menyelesaikan masalah tunggakan pinjaman, Anda harus selalu mengkomunikasikannya dengan bank. Hal ini dilakukan agar bisa mendapatkan win-win solution. Apabila kondisi Anda benar-benar mengalami kesulitan dalam melunasi utang sekaligus, maka cobalah untuk bernegosiasi dan mengajukan restrukturisasi.
Restrukturisasi kredit merupakan proses untuk mengubah syarat-syarat kredit, seperti jumlah cicilan dan jangka waktu. Apabila negosiasi berhasil dan kewajiban utang telah terlunasi, maka mintalah surat keterangan lunas resmi dari bank atau lembaga keuangan terkait.
Baca juga: Cara Over Kredit Rumah, Lengkap dengan Contoh Suratnya
3. Menunggu Perubahan Status di BI Checking
Cara pemutihan BI checking selanjutnya adalah memeriksa perubahan status di BI checking setiap bulan setelah melunasi utang. Sebenarnya, riwayat kredit di SLIK OJK bisa terhapus otomatis setelah periode 5 tahun yang terhitung sejak dilakukannya pelunasan terakhir. Akan tetapi, jika Anda tidak bisa menunggu terlalu lama sebab ingin mengajukan KPR, maka dapat mengajukan komplain.
4. Mengajukan Surat Keterangan Pelunasan Pinjaman
Saat tunggakan pinjaman sudah dibayar secara keseluruhan dan status BI checking masih belum berubah, maka segeralah datang ke bank yang memberikan kredit. Jangan lupa untuk membawa dan menunjukkan bukti pembayaran kredit.
Pihak bank nantinya akan membantu Anda untuk melapor ke OJK dengan mengeluarkan Surat Keterangan Pelunasan Pinjaman. Lalu, kira-kira berapa lama pemutihan BI checking? Biasanya, hal tersebut memerlukan waktu sekitar 1 bulan hingga data benar-benar berubah.
5. Memantau BI Checking Secara Berkala
Berikutnya, cara pemutihan BI checking adalah memantau perubahan BI checking secara berkala, terutama saat proses permohonan penghapusan data telah dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data riwayat kredit Anda sudah diperbarui.
Pemeriksaan status tersebut bisa dilakukan dengan datang ke kantor OJK atau secara online melalui laman idebku.ojk.go.id. Lakukanlah registrasi akun iDeb, kemudian Anda dapat mengikuti petunjuk hingga akhir.
Baca juga: Kredit Rumah Syariah: Jenis Akad dan Simulasi Perhitungan
Itulah informasi seputar pemutihan BI checking guna kelancaran pengajuan KPR. Jadi, riwayat pinjaman memang sangat penting untuk diperhatikan agar Anda tidak masuk ke dalam daftar hitam. Namun, kapan BI checking terhapus? Proses penghapusan daftar hitam di BI Checking biasanya memerlukan waktu antara 24 hingga 60 bulan. Begitu juga, untuk menghapus nama nasabah dari OJK, dibutuhkan sekitar 24 bulan untuk memperbarui status kredit macet.
Apabila Anda ingin membeli rumah impian di Sawangan Depok, Anda bisa menjadikan Hannam di Eco Town at Sawangan sebagai pilihan andalan. Hannam adalah perumahan di Sawangan Depok yang menhadirkan hunian rumah ramah lingkungan. Selain itu, lingkungan sekitara dilengkapi dengan area bisnis, F&B, dan fasilitas umum. Fasilitas tersebut tentunya sangat family friendly, contohnya carpark lot, central garden, jogging path, dan children playground.
Ada berbagai tipe rumah yang bisa Anda pilih, mulai dari Luxe Maison (8×16 meter), Luxe Enclave (9×16 meter), hingga Luxe Manor (10×16 meter). Salah satu dari tipe tersebut yang sudah ready to book adalah Luxe Enclave.
Luxe Enclave adalah tipe hunian yang memiliki desain ruangan presisi dengan luas tanahnya mencapai 144 m². Fasilitas Luxe Enclave, antara lain kamar tidur 4+1, kamar mandi 4+1+1, 2 carpark lot, dan lain sebagainya.
Apakah Anda berminat? Ayo hubungi kami atau kunjungi show unit-nya di Jl. Raya Bojongsari No. 18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Apa itu Take Over KPR? Ini Syarat, Keuntungan, dan Caranya