Eco Town at Sawangan

Pajak Penjual dan Pembeli Rumah yang Wajib Dipahami!

pajak penjual dan pembeli

Transaksi jual beli rumah merupakan salah satu aktivitas ekonomi yang umum dilakukan oleh masyarakat. Dalam hal ini, terdapat beberapa kewajiban pajak penjual dan pembeli rumah yang harus dipenuhi. 

 

Pajak penjualan rumah ini penting dipahami secara tepat agar terhindar dari kesalahpahaman dan sanksi yang tidak diinginkan. Untuk dapat memahaminya, mari simak ulasan lengkap pajak penjual dan pembeli rumah melalui artikel berikut.

 

Jenis Pajak Penjual dan Pembeli Rumah

Transaksi jual beli rumah mengharuskan penjual dan pembeli untuk membayar pajak yang menjadi komponen biaya sebelum mendapat PPJB atau Perjanjian Pengikat Jual Beli. Meski begitu, terdapat perbedaan pembayaran pajak penjual dan pembeli yang harus Anda ketahui. 

 

Pajak Jual Beli Rumah untuk Penjual

Adapun pajak penjual harus dibayarkan apabila rumah tersebut tidak berasal dari warisan. Berikut adalah penjelasan mengenai jenis pajak yang harus dipenuhi oleh penjual.

1. Pajak Penghasilan

Apabila Anda bertanya pajak penjual rumah berapa persen, maka jawabannya adalah tergantung jenisnya. Salah satu jenis pajak penjual adalah PPh atau pajak penghasilan yang perlu dibayarkan setelah menerima uang transaksi penjualan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2016 mengenai Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan. Adapun besaran PPh adalah 2,5%. 

 

Artinya, apabila rumah memiliki harga jual sebesar Rp1 miliar, maka PPh yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari nominal tersebut. Berikut perhitungannya:

 

PPh = 2,5% x Rp1 miliar= Rp25.000.000

2. Pajak Bumi Bangunan

Pajak Bumi Bangunan atau PBB biasanya dibayarkan dalam kurun waktu satu tahun. Sebagai penjual, Anda perlu melunasi PBB sebelum rumah dialihkan kepada pembeli. 

 

Besaran PBB yang harus dibayarkan adalah 0,5% dari NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak. Kemudian, NJKP harus dikalikan dengan NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan pajak. Perlu diketahui, besaran NJKP yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 40% untuk rumah di atas harga Rp 1 miliar dan 20% apabila hunian tersebut harganya di bawah Rp1 miliar. 

 

Misalnya, hunian yang Anda jual memiliki harga sebesar Rp1 miliar, maka perhitungan PBB adalah sebagai berikut:

 

NJKP = NJOP x Persentase NJKP

 

NJKP = Rp 1 miliar x 40% = Rp400 juta. 

 

PBB = Tarif PBB X NJKP 

 

PBB = 0,5% x Rp400.000.000 = Rp2.000.000

3. Biaya Notaris

Saat melakukan transaksi jual beli rumah, Anda pasti memerlukan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah hunian yang dijual. Umumnya, PPAT mempunyai biaya baku yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Meskipun sebenarnya biaya notaris adalah tanggung jawab penjual, Anda dapat melakukan negosiasi dengan pembeli untuk menanggungnya bersama. 

 

Hal ini menjadikan biaya notaris sebagai pajak pembeli dan penjual. Pembagian tanggung jawab ini dimaksudkan untuk meminimalkan beban biaya administrasi yang perlu dibayarkan. 

 

Pajak Jual Beli Rumah untuk Pembeli

Saat membeli hunian, Anda tentu telah menetapkan anggaran yang perlu dibayarkan, termasuk pajak. Jadi, berapa pajak pembelian rumah? Berikut adalah penjelasan jenis pajaknya:

1. Pembuatan Akta Jual Beli

Biaya pembuatan akta jual beli adalah 1% dari harga transaksi penjualan rumah. Biaya pajak penjual dan pembeli ini harus ditanggung oleh pembeli, kecuali ada kesepakatan dengan pihak penjual secara lebih lanjut. 

2. Cek Sertifikat

Cek sertifikat memiliki biaya sekitar Rp100.000. Biaya sertifikat tanah ini penting dibayar untuk mengetahui legalitas sertifikat rumah yang akan Anda beli. Hal ini perlu dilakukan guna menghindari pembelian bangunan yang memiliki sengketa.

3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

BPHTB merupakan salah satu pajak penjual dan pembeli yang hampir mirip dengan PPh untuk penjual. Sebagai contoh, apabila Anda membeli rumah dengan NJOP Rp1 miliar dengan NPOPTKP sebesar Rp60.000.000. Berikut adalah cara menghitung BPHTB:

 

BPHTB = 5% x (NJOP – NPOPTKP)

 

BPHTB = 5% x (Rp1 miliar – Rp60.000.000) 

= Rp47.000.000

4. Pajak Pertambahan Nilai

Apabila Anda membeli rumah yang dijual oleh developer atau Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Anda mempunyai kewajiban untuk membayarkan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 11% dari harga bangunan. Namun, jika pembelian rumah bukan dari PKP, seperti hunian second, maka Anda tidak perlu membayar PPN. 

5. Balik Nama Sertifikat

Biaya balik nama sertifikat biasanya adalah 2% dari nilai hunian yang Anda beli. Dalam hal ini, biasanya pembeli perlu melakukan proses ini sendiri, kecuali jika rumah dibeli melalui jasa developer.

 

Faktor yang Memengaruhi Besaran Pajak Penjual dan Pembeli Rumah

Besaran pajak yang harus dibayarkan oleh penjual dan pembeli rumah dalam transaksi jual beli rumah dipengaruhi oleh beberapa faktor. Berikut adalah penjelasan mengenai faktor yang memengaruhi pajak penjual dan pembeli rumah adalah:

1. Nilai Jual Objek Pajak

NJOP merupakan nilai yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai dasar pengenaan pajak. Semakin tinggi NJOP, maka pajak penjual dan pembeli yang harus dibayarkan pun semakin besar. NJOP biasanya ditentukan oleh lokasi, luas tanah atau bangunan, dan kondisi fisik properti.

2. Luas Tanah dan Bangunan

Luas tanah dan bangunan juga menjadi faktor penting dalam menentukan besaran pajak penjual dan pembeli. Semakin luas tanah dan bangunan, maka semakin tinggi pula pajak penjual dan pembeli yang harus dibayarkan. Hal ini dikarenakan luas tanah dan bangunan mencerminkan nilai properti.

3. Status Wajib Pajak

Status wajib pajak juga memengaruhi besaran pajak penjual dan pembeli yang harus dibayarkan. Dalam konteks transaksi jual beli rumah, hal ini mengacu pada status penjual dan pembeli sebagai wajib pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Status ini menentukan jenis pajak yang dikenakan dan cara pembayarannya. 

 

Dengan memahami informasi ini, diharapkan Anda dapat melakukan transaksi jual beli rumah dengan aman dan lancar. Jadi, berapa pajak penjual dan pembeli? Pihak penjual dikenakan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan tarif 2,5%, 1%, atau 0%. Sementara itu, pihak pembeli akan dikenakan pajak BPHTB dengan tarif maksimum 5%, sesuai dengan rumus perhitungan yang telah dijelaskan di atas.

 

Ingin memiliki rumah impian dengan suasana aman dan nyaman? Hannam di Eco Town Sawangan adalah jawabannya. Perumahan di Depok ini adalah kota mandiri yang memiliki 3 tipe hunian yaitu Luxe Enclave, Luxe Maison, dan Luxe Manor.

 

Kami memiliki berbagai fasilitas premium lengkap untuk menjamin kenyamanan Anda, mulai dari jogging path, water feature, terrace seating, dan lainnya. Tak hanya itu, Hannam di Eco Town menawarkan salah satu jenis hunian dengan arsitektur modern dan mewah bernama Luxe Enclave. Hunian ini menawarkan foyer luas, langit-langit tinggi, serta ruangan yang bisa diatur sesuai gaya hidup Anda. 

 

Yuk, segera hubungi Eco Town atau kunjungi show unit kami di di Jl. Raya Bojongsari No.18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

 

Wujudkan hunian impian Anda bersama Hannam di Eco Town Sawangan sekarang juga!

 

Baca juga: Pajak Rumah Mewah: Pengertian dan Cara Menghitungnya