Surat Pengakuan Hak atau SPH adalah dokumen yang penting dalam dunia properti. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan lahan selain sertifikat tanah. SPH memiliki peran penting dalam proses kepemilikan tanah, walaupun tidak termasuk dokumen resmi.
Dalam transaksi jual-beli tanah, tentu melibatkan uang yang tidak sedikit. Oleh karena itu, perlu pengetahuan lebih lanjut tentang SPH agar tidak terkena kasus dan jeratan mafia tanah. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai apa itu SPH tanah hingga contohnya, simak artikel berikut.
Table of Contents
ToggleApa itu SPH Tanah?
Surat Pengakuan Hak atau SPH adalah dokumen informal yang memberikan pengakuan atas kepemilikan lahan yang belum memiliki sertifikat. Anda dapat mengartikannya seperti eigendom verponding atau girik.
Meski begitu, SPH memiliki peranan penting dalam transaksi jual-beli tanah yang belum bersertifikat karena menjadi salah satu syarat dalam proses pembuatan sertifikat tanah.
Kekuatan hukum SPH tanah tidak terlalu kuat karena yang menerbitkan ialah pemerintah desa atau kelurahan. SPH dapat menjadi bukti yang sah apabila tanah tersebut sudah terdaftar dan memperoleh sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Biaya dan Syarat Pembuatan SPH Tanah
Biaya pembuatan SPH tanah biasanya bervariasi, tergantung luas tanah dan kebijakan pemerintah setempat. Disamping itu, terdapat biaya lain untuk menghitung luas tanah yang bisa lebih bervariasi antara satu orang dengan yang lain. Akan tetapi, biayanya tidak sebesar saat mengurus sertifikat.
Syarat-syarat untuk mendapatkan SPH adalah sebagai berikut:
- Tanah tidak berada dalam sengketa hukum.
- Tanah memiliki tanda batas yang jelas.
- Melampirkan materai Rp10.000.
- Pernyataan tanah tidak terlibat konflik yang telah diketahui RT dengan materai Rp10.000.
- Wajib menyertakan beberapa dokumen pengajuan SPH, yaitu
- Surat permohonan pengajuan SPH Tanah.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah.
- Fotokopi surat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Bukti kepemilikan tanah.
- Apabila dasar surat tanah hilang, sertakan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
Apabila dirasa sudah lengkap, serahkan dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Pertanahan terdekat dengan prosedur yang berlaku.
Baca juga: 7 Bukti Kepemilikan Tanah selain Sertifikat, Apa Saja?
Cara Membuat SPH Tanah
Setelah mengumpulkan syarat-syarat dokumen, tahapan selanjutnya adalah prosedur atau cara pembuatan SPH Tanah. Adapun langkah-langkah untuk membuat SPH adalah sebagai berikut:
1. Mengumpulkan Berkas-Berkas Persyaratan
Tahap ini melibatkan beberapa berkas persyaratan dari pemohon, yakni pemohon harus menyediakan dokumen-dokumen sesuai persyaratan secara lengkap.
2. Verifikasi Berkas oleh Kepala Seksi Pemerintahan
Setelah berkas-berkas diterima, kepala seksi pemerintahan akan melakukan verifikasi mengenai kebenaran serta kelengkapan dokumen yang pemohon ajukan. Hal ini termasuk keabsahan dokumen persyaratan dan hal lain yang memerlukan peninjauan ulang pada dokumen yang terlampir.
3.Verifikasi Lapangan
Apabila dokumen telah terverifikasi, maka dilanjut dengan verifikasi ke lapangan oleh petugas terkait. Di sini, petugas akan mengecek dan memastikan secara langsung di lokasi tanah terkait kebenaran yang tercantum dalam dokumen dan kondisi tanah sesuai. Contohnya, luas, batas patok, dan lainnya.
4. Pembuatan Berita Acara Hasil Verifikasi Lapangan
Setelah melakukan verifikasi lapangan, maka hasilnya akan tercantum dalam berita acara verifikasi lapangan. Dokumen ini menjadi catatan yang resmi mengenai hasil pemeriksaan di lapangan secara akurat dan faktual.
5. Pembuatan Surat Pengakuan Atas Hak Tanah
Apabila semua prosedur telah dilakukan, mulai dari mengumpulkan dokumen hingga berita acara verifikasi lapangan, maka selanjutnya adalah pembuatan SPH tanah yang telah Anda ajukan. Biasanya, surat ini memiliki template khusus yang telah disediakan pemerintah sehingga formatnya sama. Hal ini memudahkan Anda untuk mengecek apakah dokumennya asli atau tidak.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online yang Mudah dan Cepat
Isi Surat Pengakuan Hak Tanah
Adapun isi SPH tanah adalah sebagai berikut.
- Data diri dari pemilik tanah, seperti nama, alamat, dan nomor KTP.
- Data tanah yang dimiliki, seperti ukuran, batas-batas tanah, dan alamat lengkap.
- Pernyataan bahwa tanah tersebut merupakan hak milik.
- Kesiapan mempertanggungjawabkan secara hukum apabila terjadi kesalahan dalam pernyataan kepemilikan.
- Tanda tangan pemilik dan saksi.
- Pengesahan oleh lurah atau kepala desa.
Contoh Surat SPH tanah
Berikut ini adalah contoh dari Surat Pengakuan Hak (SPH) tanah.
Itulah penjelasan mengenai apa itu SPH hingga contoh SPH tanah. Walaupun bersifat tidak resmi, SPH adalah dokumen yang memiliki peran krusial dalam transaksi jual-beli lahan atau tanah yang belum bersertifikat agar terhindar dari mafia tanah.
Bagi kamu yang ingin memiliki hunian yang terbebas dari masalah, Hannam di Eco Town at Sawangan adalah pilihan yang sempurna. Terdapat banyak fasilitas yang Anda dapatkan, seperti outdoor gym, jogging path, central garden, terrace seating, dan fasilitas menarik lainnya.
Selain itu, Hannam di Eco Town at Sawangan merupakan township yang berkembang pesat dan berlokasi strategis. Terdapat fasilitas umum lengkap, seperti sekolah, F&B, dan area bisnis sehingga mempermudah penghuninya.
Hannam di Eco Town at Sawangan menawarkan beberapa tipe rumah modern dan nyaman, seperti Luxe Maison (8×16 meter) dengan harga mulai dari Rp3,3 M, Luxe Enclave (9×16 meter) mulai dari Rp3,7 M, dan Luxe Manor (10×16 meter) mulai dari Rp4,0 M.
Tunggu apa lagi? Segera dapatkan rumah impian Anda dengan menghubungi kami atau kunjungi show unit-nya di Jl. Raya Bojongsari No. 18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga: 3 Cara Mengecek Tanah Bermasalah atau Tidak, Mudah!