Sertifikat tanah sering dianggap sebagai satu-satunya bukti sah kepemilikan atas sebidang tanah. Namun, tahukah Anda bahwa ada beberapa bukti kepemilikan tanah selain sertifikat yang masih diakui secara hukum?
Bukti kepemilikan tanah tersebut di antaranya adalah girik, surat hijau, rincik, dan masih banyak lagi. Namun, tak semuanya bisa menjadi bukti kuat. Oleh karena itu, mengetahui jenis-jenis bukti ini penting untuk memastikan keabsahan kepemilikan tanah Anda. Yuk, simak macam-macam surat bukti kepemilikan tanah lainnya di bawah ini!
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online yang Mudah dan Cepat
Table of Contents
ToggleBukti Kepemilikan Tanah selain Sertifikat
Memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah adalah hal yang sangat penting, terutama dalam transaksi jual beli properti. Tak hanya sertifikat, terdapat beberapa jenis dokumen lain yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan. Selain sertifikat, bukti kepemilikan tanah yang sah apa saja? Berikut penjelasannya.
1. Girik
Bukti kepemilikan tanah selain sertifikat yang pertama adalah dokumen Girik. Girik adalah surat keterangan yang menunjukkan kepemilikan seseorang atas sebidang tanah. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat tanah, girik sering digunakan sebagai dasar dalam transaksi jual beli tanah, khususnya di daerah-daerah tertentu.
Kepemilikan tanah dengan girik dapat diperoleh melalui berbagai cara, seperti warisan atau jual-beli. Dikarenakan girik berfungsi sebagai surat pertanahan, maka dari itu pemilik tanah girik tetap berkewajiban untuk membayar PBB.
2. Surat Hijau
Surat hijau adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti awal kepemilikan tanah. Dokumen ini umumnya diterbitkan di wilayah yang belum memiliki sistem pendaftaran tanah yang lengkap.
Meskipun statusnya tidak setara dengan sertifikat tanah, surat hijau sering digunakan sebagai dasar dalam transaksi jual beli tanah. Keberadaan surat hijau menunjukkan adanya upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas penggunaan tanah.
Baca juga: 7 Contoh Sertifikat Tanah dan Cara Mengecek Keasliannya!
3. Rincik
Rincik termasuk bukti kepemilikan tanah selain sertifikat yang digunakan dalam sistem administrasi tradisional di Indonesia. Dokumen ini berisi informasi detail mengenai pemilik tanah, batas-batas lahan, dan hak-hak yang terkait dengan tanah tersebut.
Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum sama dengan sertifikat tanah modern, rincik sering menjadi bukti penting dalam transaksi tanah di banyak daerah, terutama di daerah yang belum memiliki sistem pendaftaran tanah lengkap.
4. Petok D
Petok D adalah salah satu bukti kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kecamatan. Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), petok D memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertifikat tanah.
Namun, setelah UUPA disahkan, fungsi petok D berubah menjadi bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan. Meskipun demikian, petok D masih menjadi syarat penting dalam proses sertifikasi tanah.
5. Letter C
Letter C adalah dokumen kepemilikan tanah peninggalan masa kolonial yang berfungsi sebagai catatan perpajakan dan identitas tanah. Dokumen ini dibuat oleh perangkat desa dan memiliki status hukum yang lemah dibandingkan dengan sertifikat tanah modern. Oleh sebab itu, Letter C dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah selain sertifikat.
Meskipun statusnya sama dengan girik sebagai surat tanah tradisional, Letter C memiliki beberapa kelemahan, seperti informasi kurang akurat dan status hukum yang lemah. Selain itu, Letter C asli disimpan di kantor desa atau kelurahan, sementara yang diberikan kepada pemilik tanah hanyalah kutipannya.
6. Eigendom Verponding
Bukti kepimilikan tanah selain sertifikat adalah eigendom verponding. Pada masa kolonial Belanda, hak kepemilikan tanah dikenal sebagai eigendom yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu eigendom biasa dan eigendom verponding. Eigendom biasa diberikan kepada orang Eropa dan Timur Asing, sementara pribumi memiliki hak agrarische eigendom.
Eigendom verponding adalah hak kepemilikan yang dibuktikan dengan surat tagihan pajak, yang saat ini dikenal sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). Selain eigendom, ada juga hak lain, seperti grondkaart, erfpacht, opstal, dan vruchtgebruik.
Meskipun lama, beberapa transaksi tanah masih menggunakan eigendom sebagai bukti kepemilikan. Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, tanah berstatus eigendom bisa dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) jika pemohon masih tercatat sebagai pemegang hak.
Baca juga: Ini Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Cara Mengajukannya
7. Pipil Tanah
Pipil tanah adalah salah satu bukti kepemilikan tanah tradisional selain girik dan petok D, dimana dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah selain sertifikat. Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), pipil berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak tanah. Namun, seiring berjalannya waktu, pipil juga dianggap sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.
Pipil tanah cukup populer di Bali karena dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah adat.
Meskipun demikian, untuk mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat, pemilik tanah dengan pipil perlu mengonversi dokumen tersebut menjadi sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Itulah beberapa bukti kepemilikan tanah selain sertifikat yang umum digunakan di Indonesia. Selain 7 bukti di atas, beberapa orang beranggapan bahwa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan. Lantas, apakah SPPT bukti kepemilikan tanah? Jawabannya adalah bukan. Hal ini dapat dipastikan melalui halaman depan dari surat ini yang menyatakan “SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak”.
Mengetahui hal ini sangat penting bagi Anda yang ingin melakukan transaksi terkait tanah. Ingatlah untuk selalu melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap status kepemilikan suatu tanah sebelum mengambil keputusan.
Jika Anda sedang mencari hunian idaman yang berlokasi strategis, perumahan di Depok yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas modern dan memiliki kepastian hukum, Hannam di Eco Town at Sawangan adalah jawabannya. Dengan legalitas terjamin dan berbagai pilihan tipe hunian yang menarik, mulai dari Luxe Enclave, Luxe Maison, dan Luxe Manor, Hannam di Eco Town Sawangan siap mewujudkan hunian impian Anda.
Tunggu apa lagi? Hubungi Eco Town atau kunjungi show unit kami di Jl. Raya Bojongsari No. 18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat sekarang juga!
Baca juga: 3 Cara Mengecek Tanah Bermasalah atau Tidak, Mudah!