Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang bersifat kebendaan dan wajib dibayar. Sebelum membayar PBB, penting untuk mengetahui jumlah tagihan yang perlu dibayarkan, karena informasi ini akan digunakan untuk mengurus SPPT. Dengan memahami cara cek tagihan PBB online, Anda dapat lebih mudah mengetahui besaran kewajiban PBB Anda, tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Lantas, bagaimana caranya? simak artikel ini sampai tuntas.
Baca Juga: Pajak Rumah Mewah (PPnBM) – Ini Cara Menghitungnya
Table of Contents
ToggleCara Cek Tagihan PBB Online Secara Mudah dan Cepat!
Untuk mempermudah warga Indonesia dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan, kini sudah tersedia cara cek tagihan PBB online yang bisa diakses dari mana saja. Adapun cara cek tagihan PBB rumah atau tanah adalah sebagai berikut.
1. Cek Tagihan PBB Melalui Situs Resmi Daerah
Cara cek tagihan PBB online yang pertama adalah melalui situs resmi daerah. Perlu diketahui, masing-masing pemerintah daerah sudah menyediakan situs untuk melayani para wajib pajak. Jadi, Anda tidak perlu mendatangi kantor pajak langsung untuk mengetahui jumlah tagihan PBB yang perlu dibayar.
Untuk mengetahui situs resmi pajak di setiap daerah, Anda bisa mengetikkan “Cek PBB (nama daerah Anda)” di mesin pencari. Jika sudah menemukan situs resmi pajak daerah, Anda bisa mengikuti cara-cara cek tagihan PBB online berikut ini.
- Masuk ke situs resmi pajak daerah, lalu bukan halaman e-SPPT.
- Ikuti prosedur pendaftaran e-SPPT PBB dan tunggu proses verifikasinya.
- Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima tautan untuk mengunduh e-SPPT melalui e-mail.
- Anda bisa melihat tagihan PBB yang perlu dibayar setelah proses pengunduhan selesai.
Baca Juga: Ini Pajak Penjual dan Pembeli yang Wajib Dipahami!
2. Cek Pajak PBB Melalui Via Minimarket
Cara cek tagihan PBB online selanjutnya adalah melalui situs minimarket. Seperti yang sudah diketahui, minimarket kini sudah menyediakan layanan belanja online maupun pembayaran tagihan, seperti tagihan listrik dan tagihan PBB. Jadi, melalui layanan tersebut Anda bisa mengecek sekaligus melakukan pembayaran PBB.
Adapun cara cek tagihan PBB online melalui situs minimarket adalah sebagai berikut.
- Masuk ke dalam situs minimarket yang menyediakan layanan pembayaran PBB.
- Cari menu pembayaran tagihan lalu pilih pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
- Masukkan NOP (Nomor Objek Pajak) serta tahun pembayaran, kemudian klik tombol bayar.
- Setelah itu akan muncul rincian tagihan PBB yang perlu untuk dibayar.
3. Cek Tagihan Pajak PBB Online Via Situs e-Commerce
Sama seperti minimarket, situs e-commerce juga menyediakan layanan untuk pembayaran berbagai macam tagihan, termasuk tagihan Pajak Bumi dan Bangunan. Pada dasarnya, konsep layanan pembayaran tagihan di e-commerce ini sama dengan di situs minimarket, jadi cara cek tagihan PBB yang belum dibayar melalui e-commerce juga tidak berbeda jauh.
Adapun cara mengecek tagihan PBB online melalui e-commerce adalah sebagai berikut.
- Masuk ke situs atau aplikasi e-commerce.
- Pilih opsi tagihan atau top up, kemudian pilih pajak PBB.
- Isi data-data yang diperlukan, mulai dari alamat tempat tinggal, tahun pembayaran, dan NOP (Nomor Objek Pajak), lalu klik cek tagihan.
- Setelah itu, situs atau aplikasi akan memperlihatkan jumlah tagihan PBB yang perlu dibayar.
Langkah Mencetak SPPT PBB Secara Online
Selain cek tagihan pajak bangunan (PBB) secara online, Anda dapat mencetak SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atau e-SPPT PBB secara mandiri melalui platform daring yang disediakan oleh pemerintah.
Berikut ini adalah daftar situs resmi di berbagai daerah yang menyediakan layanan penerbitan SPPT PBB secara online:
- e-SPPT PBB DKI Jakarta: https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt
- e-SPPT PBB Kota Tangerang: https://pbb.tangerangkota.go.id/
- e-SPPT PBB Kota Bogor: layanan-bapenda.kotabogor.go.id/e-sppt/app/reg
- e-SPPT PBB Kota Surabaya: https://pbb.surabaya.go.id/SalinanSPPT
- e-SPPT PBB Kabupaten Semarang: http://e-sppt.semarangkab.go.id./sppt/index.php/web/index
- e-SPPT PBB Kota Malang: https://pajak.malangkota.go.id/sppt/
Itulah beberapa cara cek tagihan PBB online dan langkan mencetak SPPT secara online yang perlu Anda ketahui. Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara yang harus Anda taati. Jadi, jika hendak membeli rumah atau bangunan lainnya, pastikan Anda juga memenuhi kewajiban tersebut. Bagi Anda yang sedang mencari hunian premium dengan arsitektur elegan, Hannam di Eco Town Sawangan bisa jadi pilihan utama.
Hannam di Eco Town at Sawangan menawarkan unit hunian premium yang terdiri dari 3 lantai. Hunian seluas 144 m2 tersebut sudah dilengkapi dengan, 5 kamar tidur, 6 kamar mandi, dan 2 lot parkir mobil.
Apabila memiliki pertanyaan lebih lanjut seputar unit tersebut, Anda bisa mendatangi langsung show unit yang beralamat di Jl. Raya Bojongsari No.18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat atau bisa langsung menghubungi melalui Whatsapp. Jadi tunggu apalagi? Ayo segera booking dan dapatkan rumah impian Anda di Eco Town Sawangan.
Baca Juga: NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Tanah: Ini Cara Menghitungnya