Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak rutin yang wajib dibayar. Sebelum membayar PBB, penting untuk mengetahui jumlah tagihan yang perlu dibayarkan, karena informasi ini akan digunakan untuk mengurus SPPT. Dengan memahami cara cek tagihan PBB online, Anda dapat lebih mudah mengetahui besaran kewajiban PBB Anda.
Lantas, bagaimana caranya? simak artikel ini sampai tuntas.
Baca Juga: Pajak Rumah Mewah (PPnBM) – Ini Cara Menghitungnya
Table of Contents
ToggleApa itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?
Sebelum melanjutkan ke pembahasan cara cek tagihan PBB online, sebaiknya Anda perlu mengetahui apa itu PBB. PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah.
Pajak yang satu ini wajib dibayarkan oleh seseorang atau badan yang mendapatkan keuntungan dari keberadaan bangunan maupun tanah. Perlu diketahui, pajak ini bersifat kebendaan, jadi besaran pajak yang harus dibayarkan tergantung dari keadaan serta nilai dari objek yang dikenakan pajak.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, PBB memiliki sifat kebendaan yang artinya tarif dari pajak ini sesuai dengan kondisi dan nilai dari objek yang dikenakan pajak. Perlu diketahui, tidak semua objek bangunan atau tanah dikenakan PBB. Adapun objek bangunan atau tanah yang dikenakan PBB adalah sebagai berikut.
- Sawah.
- Kebun.
- Ladang.
- Tanah.
- Pekarangan.
- Tambang.
- Rumah tinggal.
- Bangunan usaha.
- Gedung bertingkat.
- Pusat perbelanjaan.
- Pagar mewah.
- Jalan tol.
- Kolam renang.
Sedangkan untuk objek bangunan atau tanah yang tidak dikenakan PBB adalah sebagai berikut.
- Fasilitas umum: Rumah ibadah, sekolah, puskesmas, dan sebagainya.
- Dipergunakan untuk melindungi flora dan fauna: Suaka margasatwa, hutan lindung, dan sebagainya.
- Tempat perwakilan negara atau organisasi internasional: Kedutaan dan konsulat.
Sebagai informasi tambahan, menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dijelaskan bahwa pemerintah kota atau kabupaten memiliki wewenang dalam melakukan pemungutan PBB di sektor pedesaan dan perkotaan. Sedangkan untuk sektor pertambangan, perhutanan, serta perkebunan akan dikelola oleh pemerintah pusat.
Bagaimana Cara Cek Tagihan PBB Online?
Untuk mempermudah warga Indonesia dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan, kini sudah tersedia cara cek tagihan PBB online yang bisa diakses dari mana saja. Adapun cara cek tagihan PBB rumah atau tanah adalah sebagai berikut.
1. Melalui Situs Resmi Daerah
Cara cek tagihan PBB online yang pertama adalah melalui situs resmi daerah. Perlu diketahui, masing-masing pemerintah daerah sudah menyediakan situs untuk melayani para wajib pajak. Jadi, Anda tidak perlu mendatangi kantor pajak langsung untuk mengetahui jumlah tagihan PBB yang perlu dibayar.
Untuk mengetahui situs resmi pajak di setiap daerah, Anda bisa mengetikkan “Cek PBB (nama daerah Anda)” di mesin pencari. Jika sudah menemukan situs resmi pajak daerah, Anda bisa mengikuti cara-cara cek tagihan PBB online berikut ini.
- Masuk ke situs resmi pajak daerah, lalu bukan halaman e-SPPT.
- Ikuti prosedur pendaftaran e-SPPT PBB dan tunggu proses verifikasinya.
- Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima tautan untuk mengunduh e-SPPT melalui e-mail.
- Anda bisa melihat tagihan PBB yang perlu dibayar setelah proses pengunduhan selesai.
Baca Juga: Ini Pajak Penjual dan Pembeli yang Wajib Dipahami!
2. Melalui Situs Minimarket
Cara cek tagihan PBB online selanjutnya adalah melalui situs minimarket. Seperti yang sudah diketahui, minimarket kini sudah menyediakan layanan belanja online maupun pembayaran tagihan, seperti tagihan listrik dan tagihan PBB. Jadi, melalui layanan tersebut Anda bisa mengecek sekaligus melakukan pembayaran PBB.
Adapun cara cek tagihan PBB online melalui situs minimarket adalah sebagai berikut.
- Masuk ke dalam situs minimarket yang menyediakan layanan pembayaran PBB.
- Cari menu pembayaran tagihan lalu pilih pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
- Masukkan NOP (Nomor Objek Pajak) serta tahun pembayaran, kemudian klik tombol bayar.
- Setelah itu akan muncul rincian tagihan PBB yang perlu untuk dibayar.
3. Melalui Situs e-Commerce
Sama seperti minimarket, situs e-commerce juga menyediakan layanan untuk pembayaran berbagai macam tagihan, termasuk tagihan Pajak Bumi dan Bangunan. Pada dasarnya, konsep layanan pembayaran tagihan di e-commerce ini sama dengan di situs minimarket, jadi cara cek tagihan PBB yang belum dibayar melalui e-commerce juga tidak berbeda jauh.
Adapun cara mengecek tagihan PBB online melalui e-commerce adalah sebagai berikut.
- Masuk ke situs atau aplikasi e-commerce.
- Pilih opsi tagihan atau top up, kemudian pilih pajak PBB.
- Isi data-data yang diperlukan, mulai dari alamat tempat tinggal, tahun pembayaran, dan NOP (Nomor Objek Pajak), lalu klik cek tagihan.
- Setelah itu, situs atau aplikasi akan memperlihatkan jumlah tagihan PBB yang perlu dibayar.
Itulah beberapa cara cek tagihan PBB online yang perlu Anda ketahui. Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara yang harus Anda taati. Jadi, jika hendak membeli rumah atau bangunan lainnya, pastikan Anda juga memenuhi kewajiban tersebut. Bagi Anda yang sedang mencari hunian premium dengan arsitektur elegan, Hannam di Eco Town Sawangan bisa jadi pilihan utama.
Hannam di Eco Town Sawangan menawarkan unit hunian premium yang terdiri dari 3 lantai. Hunian seluas 144 m2 tersebut sudah dilengkapi dengan, 5 kamar tidur, 6 kamar mandi, dan 2 lot parkir mobil.
Apabila memiliki pertanyaan lebih lanjut seputar unit tersebut, Anda bisa mendatangi langsung show unit yang beralamat di Jl. Raya Bojongsari No.18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat atau bisa langsung menghubungi melalui Whatsapp. Jadi tunggu apalagi? Ayo segera booking dan dapatkan rumah impian Anda di Eco Town Sawangan.
Baca Juga: 7 Cara Menghitung Harga Tanah Per Meter Agar Tidak Rugi