Meskipun memiliki beberapa kelebihan, tapi Anda perlu mempertimbangkan kelemahan sertifikat HGB sebelum memutuskan untuk menggunakan sertifikat tersebut. Sebagai contoh, jika Anda hendak menggunakan suatu bangunan atau tanah dalam jangka waktu yang panjang, maka tidak disarankan untuk menggunakan sertifikat HGB karena sertifikat tersebut memiliki masa berlaku yang terbatas.
Begitu pula sebaliknya, apabila hanya ingin menggunakan suatu bangunan atau tanah dalam jangka waktu tertentu, maka disarankan untuk menggunakan sertifikat HGB. Bagi Anda yang masih belum mengetahui kelebihan dan kelemahan sertifikat HGB, simak artikel ini sampai akhir.
Table of Contents
ToggleApa itu HGB?
Sebelum melanjutkan ke pembahasan kelebihan dan kelemahan sertifikat HGB, sebaiknya Anda perlu mengetahui apa itu HGB terlebih dahulu. HGB merupakan singkatan dari Hak Guna Bangunan yang merupakan sebuah sertifikat yang menunjukkan kewenangan pemegangnya terhadap suatu lahan untuk digunakan atau dikelola dalam jangka waktu tertentu.
Pada umumnya, sertifikat HGB diperlukan ketika Anda ingin membangun atau mengelola suatu bangunan di atas sebuah tanah milik orang lain maupun negara. Perlu diketahui, sertifikat tersebut tidak dapat mengklaim kepemilikan tanah tempat Anda mengelola atau mendirikan suatu bangunan.
Sebelum memiliki sebuah sertifikat HGB, pada umumnya Anda akan membayar sejumlah biaya kepada pemilik tanah, kemudian Anda baru bisa mengurus penerbitan sertifikat HGB dan mendirikan atau mengelola bangunan di atas tanah tersebut.
Setelah masa berlakunya habis, maka Anda perlu mengembalikan tanah dan bangunan tersebut kepada pemilik hak pengelola serta mengembalikan sertifikat HGB ke kantor pertanahan setempat. Untuk perpanjangannya sendiri, Anda bisa langsung datang ke kantor pertanahan setelah menyiapkan beberapa syarat administrasi dan syarat kualifikasi terlebih dahulu.
Baca juga: BPHTB: Definisi, Tarif, Cara Menghitung, & Ketentuannya
Kelebihan dan Kelemahan Sertifikat HGB
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, sertifikat HGB memiliki kelebihan dan kelemahannya sendiri. Agar dapat memanfaatkan sertifikat HGB secara maksimal, Anda perlu mengetahui kelebihan dan kelemahannya. Adapun kelebihan dan kelemahan HGB yang perlu Anda ketahui adalah sebagai berikut.
Kelebihan Sertifikat HGB
Perlu diketahui, sertifikat HGB memiliki suatu kelebihan yang dapat dimanfaatkan warga negara asing yang ingin hidup atau menjalankan usaha di Indonesia. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak beberapa kelebihan HGB berikut ini.
1. Harga Jual Properti Relatif Lebih Murah
Tidak seperti Sertifikat Hak Milik atau sering disebut sebagai SHM, sertifikat HGB memiliki hak dan kewenangan yang lebih kecil. Maka dari itu, harga jual suatu properti yang memiliki sertifikat HGB bisa jauh lebih murah dibandingkan dengan properti yang memiliki SHM. Jadi, bagi Anda yang ingin membeli properti, tapi tidak memiliki modal yang besar, maka Anda bisa mencari properti yang memiliki sertifikat HGB untuk dibeli.
2. Cocok Digunakan dalam Jangka Pendek
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, salah satu kelemahan HGB adalah memiliki jangka waktu. Namun, kelemahan tersebut bisa menjadi suatu kelebihan apabila Anda berencana untuk mengelola suatu properti dalam jangka waktu tertentu. Dengan begitu, Anda bisa mengeluarkan modal yang lebih kecil mengingat harga jual properti dengan sertifikat HGB lebih rendah daripada properti dengan SHM.
Maka dari itu, disarankan untuk membeli properti dengan sertifikat HGB apabila Anda berencana hanya akan menggunakan atau mengelola properti tersebut dalam jangka waktu tertentu.
3. Bisa Digunakan Oleh Warga Negara Asing (WNA)
Perlu diketahui, sertifikat HGB bisa dimiliki oleh warga negara asing. Jadi, bagi Anda yang merupakan warga negara asing dan ingin tinggal atau melakukan usaha dalam jangka waktu tertentu di Indonesia, sebaiknya Anda perlu memiliki sertifikat HGB agar bisa melakukan kegiatan dengan menaati peraturan.
Kelemahan Sertifikat HGB
Selain kelebihan-kelebihan yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa kelemahan sertifikat HGB yang perlu Anda ketahui. Adapun kelemahan-kelemahan sertifikat HGB adalah sebagai berikut.
1. Memiliki Masa Berlaku
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, salah satu kelemahan sertifikat HGB adalah memiliki masa berlaku. Perlu diketahui. Masa berlaku atau jangka waktu HGB adalah selama 30 tahun. Jangka waktu HGB tersebut bisa diperpanjang sampai 20 tahun ke depan setelah memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur pengajuan.
Maka dari itu, jika Anda berencana menggunakan atau mengelola properti tersebut dalam jangka waktu yang panjang, disarankan untuk tidak menggunakan sertifikat HGB.
Baca juga: Apa itu PPJB? Pahami Risikonya sebelum Jual Beli Properti
2. Tidak Dapat Leluasa dalam Mengelola atau Menggunakan Bangunan
Kelemahan sertifikat HGB selanjutnya adalah Anda tidak dapat secara leluasa mengelola atau menggunakan bangunan. Meskipun sudah memiliki sertifikat HGB, Anda tidak bisa secara bebas melakukan perubahan fungsi dari bangunan. Anda tidak boleh menggunakan bangunan untuk kebutuhan diluar perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya.
Maka dari itu, agar bisa lebih leluasa sebaiknya Anda menggunakan SHM untuk menghindari beberapa kerugian HGB. Untuk cara mengubah sertifikat HGB ke SHM juga tidak sulit, Anda perlu memenuhi persyaratannya dan mengunjungi kantor pertanahan setempat. Selain itu, Anda juga bisa meminta bantuan notaris untuk melakukan pengajuan perubahan tersebut.
Itulah beberapa informasi mengenai kelebihan dan kelemahan sertifikat HGB yang perlu Anda ketahui. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, sertifikat HGB tidak disarankan untuk Anda yang berencana menempati atau menggunakan suatu bangunan dalam jangka waktu panjang, misal digunakan sebagai rumah hunian. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengubah HGB ke SHM.
Namun, bagi Anda yang ingin memiliki rumah hunian untuk selamanya yang elegan dan luas, maka Hannam di Eco Town Sawangan adalah pilihan yang cocok untuk Anda.
Hannam di Eco Town Sawangan memiliki beberapa jenis rumah hunian yang ditawarkan, salah satunya adalah Luxe Manor Typer (10×16). Luxe Manor merupakan rumah hunian yang terdiri dari 3 lantai dengan luas 160m2. Rumah ini dilengkapi 4+1 kamar tidur, 4+1+1 kamar mandi, dan 2 lot parkir mobil dengan desain arsitektur elegan.
Ayo booking sekarang juga dan dapatkan rumah hunian premium dari Eco Town. Untuk informasi lebih lengkapnya, segera hubungi Eco Town atau kunjungi show unit kami di Jl. Raya Bojongsari No.18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Pajak Rumah Mewah (PPnBM) – Ini Cara Menghitungnya