Eco Town at Sawangan

Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Cara Mengajukannya

biaya pecah sertifikat tanah

Di Indonesia, tanah merupakan aset berharga yang sering kali diwariskan atau dibagi antar anggota keluarga. Proses pembagian kepemilikan tanah ini sering kali membutuhkan langkah penting, yaitu pecah sertifikat tanah. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai berapa biaya pecah sertifikat tanah?

 

Artikel ini akan memberikan informasi untuk membantu Anda memahami biaya pecah sertifikat  dan cara mengajukannya. Yuk, simak informasi lengkapnya di bawah ini!

 

Baca Juga: Rincian Biaya Sertifikat Tanah & Cara Menghitungya

 

Rincian Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Pecah sertifikat tanah adalah proses yang rumit dan biasanya dilakukan untuk beberapa keperluan penting, seperti jual beli sebagian tanah, pembagian warisan, dan lainnya. 

 

Perlu diketahui, proses ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional. 

 

Adapun biaya pecah sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

1. Biaya Pendaftaran 

Biaya pecah sertifikat tanah yang pertama adalah pendaftaran. Proses ini dilakukan di Kantor Pertanahan yang mana untuk setiap pengajuannya memiliki tarif resmi sebesar Rp50.000. Pembayaran biaya pecah sertifikat tanah pendaftaran ini dilakukan di loket Kantor Pertanahan setelah pemohon melengkapi persyaratan dan berkas yang diperlukan.

 

Biaya pendaftaran ini menjadi langkah awal dalam legalisasi pemecahan sertifikat serta membuka jalan bagi proses selanjutnya, seperti pengukuran tanah, pemeriksaan berkas, dan penerbitan sertifikat baru.

2. Biaya Pengukuran 

Proses pemecahan sertifikat tanah membutuhkan pengukuran untuk menentukan batas-batas bidang tanah baru yang akan dibentuk. Biaya pengukuran ini dihitung per bidang tanah, dengan tarif standar sebesar Rp250.000. Sebagai informasi, biaya pecah sertifikat tanah dalam hal pengukuran ini sudah termasuk jasa petugas pengukur dan peralatan yang digunakan.

 

Biaya pengukuran merupakan salah satu komponen dalam keseluruhan biaya pemecahan sertifikat tanah. Besaran biaya pengukuran pun dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan luas tanah yang akan dipecah. Dalam hal ini, sebaiknya Anda melakukan pengecekan secara langsung di Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.

 

Baca juga: Apa itu PPJB? Pahami Risikonya sebelum Jual Beli Properti

 

3. Biaya Pemeriksaan Tanah

Proses pecah sertifikat tanah membutuhkan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang menyeluruh. Oleh karena itu, untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut, dikenakan biaya pemeriksaan tanah sebesar Rp250.000 per bidang tanah. Biaya ini merupakan bagian penting dalam proses pecah sertifikat untuk menjamin legalitas dan kelancaran prosesnya.

 

4. Biaya TKA

Biaya Tenaga Kerja Asing atau TKA dalam konteks ini mengacu pada jumlah uang yang dikeluarkan untuk akomodasi, konsumsi, dan transportasi petugas Kantor Pertanahan saat melakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah. Biaya ini ditetapkan sebesar Rp250.000 per bidang tanah.

 

Pembayaran biaya pecah sertifikat tanah TKA ini merupakan kewajiban bagi pemohon. Biaya tersebut digunakan untuk menunjang operasional petugas dalam menjalankan tugasnya sehingga proses pengukuran dan pemeriksaan tanah dapat berjalan dengan lancar dan efektif. Perlu diingat bahwa biaya pembuatan sertifikat tanah TKA ini hanya merupakan salah satu komponen penting dari total uang yang dikeluarkan untuk prosesnya.

 

5. Biaya BPHTB

Biaya pecah sertifikat tanah yang terakhir adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Biaya ini merupakan pajak yang wajib dibayarkan ketika seseorang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Dalam hal pecah sertifikat tanah, besaran biaya BPHTB ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak atau NJOP yang akan dipecah.

 

Dengan kata lain, semakin tinggi nilai jual tanah, semakin besar pula biaya BPHTB yang harus dibayarkan. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana BPHTB dihitung berdasarkan persentase tertentu dari NJOP.

 

Perlu diingat bahwa biaya BPHTB ini ditanggung oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah, yaitu pemilik baru setelah nomor berkas sertifikat tanah keluar. Pembayaran BPHTB ini dilakukan ke kas daerah melalui kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah atau Bapenda di wilayah terkait.

 

Baca juga: Mengenal Perbedaan HGB dan SHM dari Definisi dan Fungsinya

 

Contoh Perhitungan Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Sebagai contoh, untuk memecah sertifikat tanah seluas 100 meter persegi dengan NJOP Rp100 juta, perkiraan biaya pecah sertifikatnya adalah:

 

  1. Biaya Pendaftaran: Rp50.000.
  2. Biaya Pengukuran: Rp250.000.
  3. Biaya Pemeriksaan Tanah: Rp250.000.
  4. Biaya TKA: Rp500.000 (asumsi).
  5. Biaya BPHTB: (5% x Rp100 juta) – Rp50.000.0000= Rp2.500.000.

 

Total perkiraan biaya: Rp50.000 + Rp250.000 + Rp250.000 + Rp500.000 + Rp2.500.000 = Rp3.550.000

 

Perlu diingat bahwa biaya contoh biaya pembuatan sertifikat tanah di atas hanya perkiraan dan bisa berbeda-beda tergantung pada lokasi, luas tanah, dan HSBK. Oleh karena itu, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.

 

Cara Mengajukan Pecah Sertifikat Tanah

Untuk mengajukan pecah sertifikat tanah, Anda perlu melengkapi persyaratan dokumen dan cara pengajuannya. Berikut adalah rincian persyaratan dokumen dan pengajuan yang perlu Anda ketahui:

 

1. Persyaratan Dokumen

Untuk mengurus pecah sertifikat tanah, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:

 

  • Sertifikat tanah asli sebagai bukti sah kepemilikan tanah yang akan dipecah.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon untuk verifikasi data diri.
  • Surat kuasa apabila proses pemecahan sertifikat dikuasakan kepada orang lain. Dalam hal ini, pastikan bahwa surat kuasa dibuat secara resmi dan ditandatangani oleh pemohon dan kuasa.
  • Peta situasi dan peta bidang tanah yang menunjukkan lokasi dan ukuran tanah yang akan dipecah. Peta ini harus sesuai dengan kondisi terkini dan diterbitkan oleh instansi terkait.
  • Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa untuk memastikan tanah tersebut bebas dari permasalahan hukum. 
  • Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik untuk menunjukkan bahwa pemohon benar-benar menguasai tanah tersebut.
  • Bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai kewajiban pajak atas proses pemecahan sertifikat.

 

Pastikan semua dokumen yang disiapkan lengkap, sah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anda dapat mengurus pecah sertifikat tanah ini di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.

 

2. Prosedur Pengajuan

Jika dokumen sudah lengkap, maka berikut panduan langkah-langkah pengajuannya:

 

  1. Kunjungi Kantor Pertanahan di wilayah Anda. Ajukan permohonan pemecahan sertifikat dan serahkan dokumen yang sudah disiapkan. Petugas akan membantu proses selanjutnya.
  2. Lakukan pembayaran biaya pemecahan sertifikat. Biaya ini bervariasi tergantung luas dan lokasi tanah. Pastikan Anda mendapatkan bukti pembayaran yang sah.
  3. Pemecahan sertifikat tanah umumnya memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Anda akan dihubungi untuk mengambil sertifikat tanah yang sudah dipecah setelah proses selesai.
  4. Ambil sertifikat tanah yang sudah dipecah. Pastikan Anda memeriksa kembali semua detailnya sebelum menerimanya.

 

Seperti yang telah dijelaskan, pecah sertifikat tanah merupakan proses penting yang sering kali dihadapi dalam pembagian kepemilikan tanah. Dengan mengetahui biaya pecah sertifikat tanah dan cara mengajukannya, Anda dapat meminimalkan risiko dan memastikan proses pecah sertifikat tanah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dalam proses ini, jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut atau berkonsultasi dengan pihak yang berwenang jika Anda membutuhkan bantuan.

 

Ingin memiliki hunian yang nyaman dan aman di kawasan hijau nan modern?

Hannam di Eco Town Sawangan adalah pilihan tepat bagi Anda! Perumahan mewah ini memiliki 3 tipe berbeda yaitu Luxe Enclave, Luxe Maison, dan Luxe Manor dengan berbagai fasilitas premium, seperti kolam renang, pusat kebugaran, taman bermain anak, lapangan olahraga, dan masih banyak lagi.

 

Hubungi kami atau kunjungi show unit kami di Jl. Raya Bojongsari No. 18, Bojongsari Lama, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

 

Wujudkan rumah impian Anda bersama Hannam di Eco Town Sawangan!

 

Baca juga: 4 Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Cepat dan Mudah!