Eco Town at Sawangan

Appraisal: Definisi, Tujuan, Syarat, Proses & Biayanya

appraisal adalah

Dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), appraisal adalah salah satu tahap yang harus dilalui sekaligus menjadi penentu apakah permohonan kredit diterima atau ditolak. Namun, apa sebetulnya tujuan appraisal, serta apa saja faktor-faktor yang memengaruhinya?

 

Untuk penjelasan lengkap mengenai aspek-aspek tersebut, serta syarat dokumen dan biaya appraisal, mari simak artikel ini sampai akhir! 

Apa itu Appraisal?

Sederhananya, appraisal adalah proses penilaian atau taksiran nilai atas suatu objek. Dalam konteks KPR rumah, appraisal dilakukan untuk menentukan nilai sebuah rumah atau properti yang akan digunakan sebagai agunan. Penilaian ini sangat penting bagi pihak bank agar mereka bisa mengetahui apakah nilai aset tersebut cukup untuk menjamin pinjaman yang diajukan.

 

Dalam proses tersebut, bank akan menunjuk pihak ketiga yang berpengalaman dalam melakukan appraisal. Hasil dari appraisal tersebut yang akan menjadi acuan bagi bank untuk memutuskan apakah pinjaman yang diajukan oleh calon debitur layak diterima atau tidak.

Tujuan Appraisal

Untuk lebih jelasnya, beberapa tujuan dari appraisal adalah sebagai berikut, mulai dari menentukan nilai pasar hingga keperluan perpajakan:

1. Penentuan Nilai Pasar yang Akurat 

Salah satu tujuan appraisal adalah untuk menentukan nilai pasar suatu aset secara akurat. Dalam transaksi jual beli properti, penentuan nilai ini membantu kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual untuk mengetahui berapa kira-kira harga adil yang dapat ditetapkan.

 

Artinya, pembeli bisa mengetahui apakah harga yang ditawarkan sesuai dengan kondisi dan kualitas rumah, sementara penjual mendapatkan keuntungan yang sepadan dengan nilai rumah yang dijualnya.

 

Baca juga: Apa itu Take Over KPR? Ini Syarat, Keuntungan, dan Caranya 

2. Menentukan Nilai Jaminan Kredit 

Sebagaimana yang telah dijelaskan, bahwa dalam pengajuan KPR, appraisal rumah bertujuan untuk menilai apakah nilai dari properti yang dijadikan agunan cukup untuk menutupi pinjaman. Proses appraisal memberi jaminan kepada bank bahwa nilai dari properti yang diagunkan oleh calon debitur itu sebanding dengan besaran pengajuan pinjaman sehingga bank tidak akan mengalami kerugian apabila debitur gagal melunasi kreditnya.

3. Penentuan Nilai Pertanggungan Asuransi 

Proses appraisal juga sering digunakan dalam penentuan nilai pertanggungan asuransi. Dalam kasus ini, penilaian properti dilakukan untuk menentukan berapa besar kompensasi yang harus diberikan oleh perusahaan asuransi jika terjadi kerusakan atau kehilangan pada properti tersebut. Dengan penilaian yang akurat, pemilik aset bisa mendapat perlindungan yang sesuai dengan nilai sebenarnya dari aset mereka.

4. Kebutuhan Pajak 

Appraisal juga dimanfaatkan untuk keperluan perpajakan, seperti penilaian pajak warisan dan pajak properti. Dengan mengetahui nilai pasar aset, pihak bersangkutan dapat membayar pajak yang sesuai dengan nilai properti tersebut. Dengan demikian, proses appraisal menghindarkan pihak pemilik dari risiko pembayaran pajak yang terlalu rendah atau terlalu tinggi.

Syarat Dokumen dan Biaya Appraisal

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan calon debitur ketika melakukan appraisal adalah sebagai berikut:

 

  • Fotokopi identitas diri (KTP, SIM, atau paspor).
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi buku tabungan dan rekening.
  • Fotokopi slip gaji selama minimal tiga bulan terakhir.
  • Fotokopi akta nikah (apabila sudah menikah).
  • Rekening listrik, air, atau telepon (jika ada) selama tiga bulan terakhir.
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah atau bangunan.

 

Baca juga: Refinancing: Definisi, Manfaat, Jenis, & Contohnya

Faktor-Faktor yang Memengaruhi Hasil Appraisal Rumah

Dalam proses appraisal rumah, terdapat beberapa faktor yang memengaruhi hasil penilaian, seperti:

1. Lokasi 

Lokasi rumah merupakan salah satu faktor yang memengaruhi nilai appraisal. Misalnya, rumah yang berada di lokasi strategis atau berada di lingkungan yang aman akan memiliki nilai lebih tinggi. Sebaliknya, rumah yang lokasinya rawan banjir atau rawan kasus kriminal akan memiliki nilai appraisal yang lebih rendah.

2. Aksesibilitas 

Selain lokasi, aksesibilitas juga menjadi faktor penting. Semakin mudah rumah dijangkau dari sarana transportasi, sekolah, pusat perbelanjaan, stasiun, jalan tol, halte bus, atau fasilitas umum lainnya, semakin besar nilai appraisal rumah tersebut.

3. Kondisi Fisik Bangunan 

Kondisi fisik bangunan tentunya menjadi faktor yang cukup berpengaruh terhadap nilai appraisal. Rumah yang memiliki struktur kokoh atau tidak mengalami kerusakan besar akan memiliki nilai appraisal yang lebih tinggi. 

 

Oleh karena itu, memastikan bahwa bangunan dalam kondisi baik sebelum diajukan untuk appraisal sangatlah penting. Bahkan, jika memungkinkan, lakukan sedikit renovasi, seperti pengecatan ulang atau perbaikan pada bagian-bagian yang rusak untuk menambah nilai appraisal rumah.

4. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Harga Pasar 

NJOP adalah nilai jual objek pajak yang ditetapkan oleh pemerintah dan tercantum pada surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meskipun NJOP bisa menjadi acuan, nilai pasar yang sebenarnya juga menjadi pertimbangan penting dalam appraisal. Bank biasanya akan membandingkan harga rumah di area yang sama dengan spesifikasi serupa untuk mendapatkan gambaran akurat tentang nilai rumah tersebut.

5. Riwayat Kredit Pemohon 

Sebelum memproses appraisal rumah, bank akan melakukan pemeriksaan riwayat kredit pemohon melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika calon debitur memiliki riwayat kredit yang buruk, hal ini bisa memengaruhi keputusan bank meskipun nilai rumah tinggi.

 

Baca juga: 5 Tips Membeli Properti yang Aman dan Menguntungkan

Proses dan Biaya Appraisal

Proses appraisal biasanya memakan waktu hingga satu bulan. Selama proses tersebut, tim appraisal yang ditunjuk oleh bank akan melakukan evaluasi atas rumah yang diajukan sebagai agunan. Sebagaimana yang telah disebutkan, proses appraisal tidak hanya mencakup penilaian fisik properti, tetapi juga analisis terhadap berbagai faktor lain, seperti lokasi, aksesibilitas, harga pasar, dan riwayat kredit pemohon.

 

Sementara untuk biaya appraisal, khususnya dalam pengajuan KPR bisa bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Secara umum, biaya appraisal adalah antara Rp150.000 hingga Rp1.500.000. Biaya tersebut di luar biaya uang muka, pajak jual beli, dan biaya lain yang terkait dengan proses pengajuan KPR.

 

Itulah penjelasan mengenai appraisal, mulai dari tujuan, faktor-faktor yang memengaruhinya, serta syarat dokumen dan biayanya. Dengan pemahaman terkait aspek-aspek tersebut, Anda bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk meningkatkan peluang keberhasilan pengajuan KPR. 

 

Selain itu, jika Anda sedang mencari rumah hunian dengan desain megah dan fasilitas premium, Hannam Eco Town at Sawangan hadir sebagai solusi. Eco Town adalah perumahan di Sawangan, Kota Depok yang menghadirkan berbagai pilihan tipe rumah yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi Anda, salah satunya adalah tipe Luxe Enclave.

 

Hunian ini memiliki ukuran 9×16 meter dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas mewah, seperti jalur jogging, water feature, area teras untuk bersantai, ruang tamu berplafon tinggi, balkon luas, dan halaman belakang besar yang ideal untuk menjadi tempat berkumpul bersama keluarga. Selain itu, Luxe Enclave juga dilengkapi dengan foyer dan lift pribadi, serta terletak di lokasi yang sangat strategis karena dikelilingi oleh berbagai fasilitas industri, restoran, dan layanan umum yang mudah diakses. 

 

Dengan lingkungan yang super premium dan fasilitas lengkap, Luxe Enclave merupakan pilihan sempurna bagi Anda yang mencari hunian dengan kenyamanan dan aksesibilitas optimal. Jadi, wujudkan rumah impian Anda dengan menghubungi kami sekarang atau kunjungi show unit Eco Town di Jl. Raya Bojongsari No. 18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.