Akta Pembagian Hak Bersama atau APHB adalah dokumen penting yang digunakan untuk memastikan distribusi tanah secara adil sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris. Jadi, apabila Anda ingin pembagian warisan properti orang tua berlangsung adil dan transparan, Anda wajib memahami konsep APHB.
Dengan mengetahui APHB lebih mendalam, Anda dapat menavigasi proses pembagian warisan properti yang bebas konflik. Simak artikel berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa itu APHB hingga contohnya.
Table of Contents
ToggleApa itu APHB (Akta Pembagian Hak Bersama)?
APHB adalah dokumen resmi yang mengatur pembagian harta bersama atas tanah menjadi hak individu. Dokumen ini biasanya digunakan dalam pembagian harta warisan, terutama terdapat lebih dari satu ahli waris.
Tidak hanya itu, APHB juga dapat digunakan dalam kasus perceraian untuk pembagian harta bersama. Hal ini mencakup pembagian properti, aset, serta tanggung jawab finansial yang sesuai dengan ketentuan hukum. Dokumen ini biasanya dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki wewenang.
Fungsi APHB
Dalam pembagian warisan, tentunya terdapat Surat Keterangan Hak Waris (SKWH). Namun, status hak tanah atau properti sebagai objek waris dalam SKWH sifatnya adalah hak bersama. Fungsi dari APBH adalah mengubah atau membagi status kepemilikan ini dari hak bersama menjadi hak individu. Disamping itu, pembuatan dokumen ini biasanya ditujukan untuk mengakhiri hak bersama tanah atau properti yang menjadi objek investasi.
Terdapat perbuatan hukum yang dipilih dalam akta pembagian hak bersama, diantaranya sebagai berikut:
- Dalam pembagian hak bersama tidak terdapat kelebihan nilai yang diterima oleh salah satu pihak.
- Para pihak melepaskan haknya atas kelebihan nilai yang diterima.
- Karena mendapatkan kelebihan nilai dalam pembagian hak bersama ini, terdapat pihak yang membayar dengan uang tunai kepada pihak yang lain.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online yang Mudah dan Cepat
Pajak APHB
Perlu diketahui, terdapat sejumlah pajak APHB yang akan dikenakan kepada pomohon selama proses pembuatan dokumen tersebut. Apakah APHB kena PPh? Jawaban singkatnya, tentu. Pajak APHB juga meliputi Pajak Penghasilan atau PPh serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk memahami pajak akta pembagian hak bersama lebih dalam, berikut adalah rumus dan cara menghitung pajak APHB;
2,5 % X NPOP (Nilai Pajak Objek Pajak atau nilai yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar).
Sedangkan rumus perhitungan APHB BPHTB yaitu;
5% X Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) [NPOP – NPOPTKP].
Besaran dari NPOPTKP tergantung dari lokasi karena setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan hal tersebut, begitu pula biaya APHB di notaris. Untuk mengetahui nilai NPOPTKP, Anda dapat mengunjungi kantor pertanahan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.
Baca juga: Tugas Notaris: Pengertian dan Perbedaannya dengan PPAT
Syarat Pembuatan dan Contoh APHB
APHB adalah instrumen hukum yang penting dalam pembagian hak atas tanah dalam konteks warisan. Adapun syarat-syarat dalam pembuatan APHB adalah sebagai berikut:
- SKHW yang telah diketahui oleh camat dan lurah setempat.
- Fotokopi KTP dari para ahli waris serta 2 orang saksi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ahli waris.
- Akta pernikahan orang tua serta para ahli waris.
- Surat kematian pewaris.
- Sertifikat tanah asli dan fotokopinya.
- Surat-surat lainnya (surat kuasa, surat pernyataan, dan sebagainya).
Contoh kasus pembuatan APHB yakni:
Agung, Adit, dan Budi memiliki hak waris atas rumah dari mendiang orang tuanya. Agung, Adit dan Budi telah bersepakat untuk menyerahkan hak atas rumah tersebut kepada Agung karena dia ingin membeli rumah tersebut.
Langkah yang mereka lakukan pertama adalah mengurus balik nama sertifikat atas nama ketiganya, kemudian mendatangi PPAT untuk membuat APHB. Lalu, dilakukan balik nama atas nama Agung setelah APHB terbit.
Pada umumnya, cara pengurusan APHB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) tidak berbeda jauh dengan pengurusan balik nama sertifikat.
Contoh APHB dapat dilihat pada gambar berikut.
Itulah penjelasan mengenai APHB, mulai dari definisi, fungsi, syarat pembuatan, hingga contohnya. APHB adalah dokumen yang penting khususnya dalam pembagian warisan properti secara adil.
Berbicara mengenai properti, apabila Anda ingin memiliki hunian yang nyaman Hannam di Eco Town at Sawangan bisa menjadi pilihan yang sempurna bagi Anda. Hannam di Eco Town at Sawangan adalah lingkungan yang berkembang pesat sebagai township dan dilengkapi dengan area bisnis, F&B, dan fasilitas umum lainnya.
Hannam di Eco Town at Sawangan menawarkan beberapa tipe rumah yang dapat Anda pilih, seperti Luxe Maison (8×16 meter) dengan harga mulai dari Rp3,3 M, Luxe Enclave (9×16 meter) mulai dari Rp3,7 M, dan Luxe Manor (10×16 meter) mulai dari Rp4,0 M.
Selain itu, Hannam di Eco Town at Sawangan memiliki lokasi yang strategis. Kemudian, lingkungannya pun family friendly karena terdapat central garden, jogging path, carpark lot, children playground, dan lainnya.
Apabila Anda tertarik, segera hubungi kami atau kunjungi show-unit kami di Jl. Raya Bojongsari No. 18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Dapatkan rumah impian Anda sekarang juga!
Baca juga: 7 Contoh Sertifikat Tanah dan Cara Mengecek Keasliannya!