Ketika akan menyewa properti, baik itu rumah, ruko, maupun tanah, sangat penting untuk mengurus surat perjanjian sewa menyewa. Dokumen ini berfungsi sebagai alat penguat kedudukan hukum antara pemilik dan penyewa properti, sehingga membantu mencegah risiko sengketa di kemudian hari.
Jika Anda sedang merencanakan menyewa properti, berikut adalah hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang surat perjanjian sewa menyewa beserta contohnya.
Baca juga: Cara Membuat dan Contoh Surat Keterangan Ahli Waris
Table of Contents
ToggleApa itu Surat Perjanjian Sewa Menyewa?
Surat perjanjian sewa menyewa adalah dokumen resmi yang berisi kesepakatan antara pemilik dan penyewa properti. Dasar hukum untuk perjanjian ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1548.
Surat ini mengikat pihak pemilik untuk memperbolehkan penyewa menggunakan aset properti dengan membayar sejumlah nilai untuk waktu tertentu.
Unsur-Unsur Penting Dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Agar surat perjanjian ini sah secara hukum, ada beberapa unsur penting yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Identitas Para Pihak
Identitas pihak pertama (pemilik properti) dan pihak kedua (penyewa) harus ditulis dengan jelas dan lengkap sesuai kartu identitas, seperti KTP atau SIM. Ini penting untuk memastikan tidak ada kebingungan mengenai siapa yang terlibat dalam perjanjian.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah dan Cara Membuatnya
2. Pemberian Sanksi
Isi mengenai pemberian sanksi tercantum pada susunan pasal-pasal perjanjian. Ketika menyusun unsur ini, akan lebih baik jika meminta bantuan profesional, seperti agen properti maupun notaris. Pemberian sanksi biasanya dibuat untuk situasi dan kondisi tertentu, seperti penyewa terlambat membayar sesuai tenggat waktu kesepakatan.
3. Hak dan Kewajiban Para Pihak
Sama halnya dengan pemberian sanksi, isi hak dan kewajiban para pihak juga termuat dalam susunan pasal. Hak dan kewajiban berfungsi untuk memberi batasan-batasan bagi para pihak demi kenyamanan bersama. Berikut ini adalah hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi oleh para pihak.
a. Pihak Pertama (Pemilik Objek)
- Menjamin bahwa objek atau properti yang disewakan dalam kondisi baik dan tidak rusak. Apabila rusak, maka perlu diperbaiki terlebih dahulu.
- Menjamin bahwa pihak kedua (penyewa) bisa menggunakan objek atau properti secara aman dan nyaman selama jangka waktu sewa berlangsung.
- Menanggung kekurangan objek atau properti sewa yang berpotensi membuat pihak kedua tidak nyaman.
b. Pihak Kedua (Penyewa Objek)
- Memenuhi kewajiban pembayaran sewa secara tepat waktu dengan jumlah yang sesuai kesepakatan.
- Tidak mengubah atau merenovasi properti yang disewakan.
- Mengganti rugi jika terjadi kerusakan karena kelalaian sendiri.
- Menjaga objek atau properti sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
- Tidak menyewakan kembali objek atau properti kepada orang lain.
4. Susunan Pasal
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, pokok kesepakatan dari isi perjanjian terdapat dalam susunan pasal-pasal perjanjian. Oleh karena itu, unsur ini harus ditulis secara jelas, rinci, dan mudah dipahami para pihak. Pasal-pasal tersebut harus memuat tentang harga sewa, jangka waktu, detail objek, sanksi, hingga penyelesaian masalah.
5. Tanda Tangan di Atas Materai
Tanda tangan di atas materai terletak di bagian akhir surat. Unsur ini penting untuk dimuat sebagai penegasan bahwa surat perjanjian yang dibuat bernilai hukum. Selain itu, tujuannya juga agar surat perjanjian tidak disalahgunakan sewenang-wenang oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Surat Perjanjian Sewa Tanah: Isi, Syarat, dan Cara Membuat
Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Surat perjanjian sewa menyewa terdiri atas berbagai jenis, mulai dari surat perjanjian sewa menyewa rumah, ruko, dan lain sebagainya. Berikut ini adalah contoh-contoh surat perjanjian sewa menyewa yang bisa dijadikan sebagai referensi.
1. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
Surat perjanjian sewa menyewa rumah adalah dokumen yang berisi tentang kesepakatan antara pemilik dan penyewa rumah. Surat ini biasa disebut dengan surat perjanjian kontrak rumah. Adapun contoh surat perjanjian sewa menyewa rumah adalah sebagai berikut.

2. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko
Surat perjanjian sewa menyewa ruko atau biasa disebut dengan surat perjanjian sewa ruko adalah dokumen yang memuat kesepakatan antara pemilik dan penyewa ruko. Adapun contoh surat perjanjian sewa menyewa ruko adalah sebagai berikut.

3. Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah
Jika Anda berencana untuk menyewa tanah, surat perjanjian sewa tanah harus menyebutkan batasan-batasan penggunaan tanah, termasuk penggunaan air, tanaman, dan fasilitas umum.
Dengan membuat surat perjanjian sewa menyewa yang lengkap dan sah, Anda dapat menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Pastikan setiap unsur dalam surat tersebut dipenuhi dengan baik, termasuk hak dan kewajiban, sanksi, serta tanda tangan di atas materai perjanjian sewa menyewa.
Nah, jika Anda ingin mempunyai properti yang jauh dari kata sengketa, Hannam di Eco Town at Sawangan bisa menjadi pilihan. Tidak hanya itu, lingkungannya saat ini sedang berkembang pesat sebagai township yang dilengkapi dengan area bisnis, F&B, dan fasilitas umum.
Ada berbagai tipe rumah yang tersedia di Hannam di Eco Town at Sawangan, seperti Luxe Maison (8×16 meter), Luxe Enclave (9×16 meter), dan Luxe Manor (10×16 meter). Sekarang, Luxe Enclave adalah salah satu tipe yang telah ready to book.
Banyak fasilitas yang akan didapatkan di Luxe Enclave, mulai dari kamar tidur, kamar mandi, hingga carpark lot. Apabila berminat, hubungi kami sekarang juga atau kunjungilah show unit kami di Jl. Raya Bojongsari No. 18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.