Ketika akan menyewa properti, baik itu rumah, ruko, maupun tanah, sangat penting untuk mengurus surat perjanjian sewa menyewa. Pasalnya, hal tersebut berguna untuk menguatkan kedudukan perjanjian di mata hukum.
Dengan begitu, risiko sengketa atau tanah bermasalah yang mungkin timbul bisa terhindarkan. Ayo, pelajari lebih dalam terkait surat perjanjian sewa menyewa beserta contohnya di bawah ini, ya.
Table of Contents
ToggleApa itu Surat Perjanjian Sewa Menyewa?
Surat perjanjian sewa menyewa adalah dokumen yang berisi kesepakatan atau perjanjian antara pemilik dan penyewa properti. Dasar hukum tentang perjanjian sewa menyewa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata pada pasal 1548.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa perjanjian sewa menyewa mengikat satu pihak untuk memperbolehkan pihak lain menggunakan asetnya, baik yang bergerak maupun tidak dengan membayar sejumlah nilai dalam periode waktu tertentu. Pada perjanjian sewa menyewa, hal yang diprioritaskan adalah hak perorangan bukan kebendaan.
Jadi, subjeknya adalah para pihak pembuat perjanjian, baik perorangan ataupun badan hukum yang diwakilkan. Sedangkan, objeknya adalah barang atau benda yang disewakan. Saat para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian telah mencapai kesepakatan, maka surat perjanjian berstatus sah.
Unsur Surat Perjanjian Sewa Menyewa yang Perlu Diperhatikan
Di dalam dokumen perjanjian sewa menyewa, terdapat unsur-unsur yang perlu diperhatikan, mulai dari identitas para pihak hingga tanda tangan di atas materai. Adapun penjelasan dari unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut.
1. Identitas Para Pihak
Pada setiap contoh surat perjanjian sewa menyewa, Anda pasti sudah tidak asing dengan istilah para pihak yang disebutkan. Para pihak dimaksudkan untuk menyebut pihak pertama dan kedua yang membuat surat perjanjian tersebut.
Pihak pertama merupakan pemilik objek atau properti yang disewakan. Sedangkan, pihak kedua adalah pihak yang menyewa objek atau properti tersebut. Identitas para pihak harus ditulis secara jelas dan sesuai dengan kartu identitasnya, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah dan Cara Membuatnya
2. Pemberian Sanksi
Isi mengenai pemberian sanksi tercantum pada susunan pasal-pasal perjanjian. Ketika menyusun unsur ini, akan lebih baik jika meminta bantuan profesional, seperti agen properti maupun notaris. Pemberian sanksi biasanya dibuat untuk situasi dan kondisi tertentu, seperti penyewa terlambat membayar sesuai tenggat waktu kesepakatan.
3. Hak dan Kewajiban Para Pihak
Sama halnya dengan pemberian sanksi, isi hak dan kewajiban para pihak juga termuat dalam susunan pasal. Hak dan kewajiban berfungsi untuk memberi batasan-batasan bagi para pihak demi kenyamanan bersama. Berikut ini adalah hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi oleh para pihak.
a. Pihak Pertama (Pemilik Objek)
- Menjamin bahwa objek atau properti yang disewakan dalam kondisi baik dan tidak rusak. Apabila rusak, maka perlu diperbaiki terlebih dahulu.
- Menjamin bahwa pihak kedua (penyewa) bisa menggunakan objek atau properti secara aman dan nyaman selama jangka waktu sewa berlangsung.
- Menanggung kekurangan objek atau properti sewa yang berpotensi membuat pihak kedua tidak nyaman.
b. Pihak Kedua (Penyewa Objek)
- Memenuhi kewajiban pembayaran sewa secara tepat waktu dengan jumlah yang sesuai kesepakatan.
- Tidak mengubah atau merenovasi properti yang disewakan.
- Mengganti rugi jika terjadi kerusakan karena kelalaian sendiri.
- Menjaga objek atau properti sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
- Tidak menyewakan kembali objek atau properti kepada orang lain.
4. Susunan Pasal
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, pokok kesepakatan dari isi perjanjian terdapat dalam susunan pasal-pasal perjanjian. Oleh karena itu, unsur ini harus ditulis secara jelas, rinci, dan mudah dipahami para pihak. Pasal-pasal tersebut harus memuat tentang harga sewa, jangka waktu, detail objek, sanksi, hingga penyelesaian masalah.
5. Tanda Tangan di Atas Materai
Tanda tangan di atas materai terletak di bagian akhir surat. Unsur ini penting untuk dimuat sebagai penegasan bahwa surat perjanjian yang dibuat bernilai hukum. Selain itu, tujuannya juga agar surat perjanjian tidak disalahgunakan sewenang-wenang oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Surat Perjanjian Sewa Tanah: Isi, Syarat, dan Cara Membuat
Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Surat perjanjian sewa menyewa terdiri atas berbagai jenis, mulai dari surat perjanjian sewa menyewa rumah, ruko, dan lain sebagainya. Berikut ini adalah contoh-contoh surat perjanjian sewa menyewa yang bisa dijadikan sebagai referensi.
1. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
Surat perjanjian sewa menyewa rumah adalah dokumen yang berisi tentang kesepakatan antara pemilik dan penyewa rumah. Surat ini biasa disebut dengan surat perjanjian kontrak rumah. Adapun contoh surat perjanjian sewa menyewa rumah adalah sebagai berikut.
2. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko
Surat perjanjian sewa menyewa ruko atau biasa disebut dengan surat perjanjian sewa ruko adalah dokumen yang memuat kesepakatan antara pemilik dan penyewa ruko. Adapun contoh surat perjanjian sewa menyewa ruko adalah sebagai berikut.
Baca juga: Cara Membuat dan Contoh Surat Keterangan Ahli Waris
Bagaimana, sudahkah Anda mendapatkan gambaran yang jelas terkait surat perjanjian sewa menyewa di atas? Dengan adanya surat perjanjian, proses sewa menyewa pun tidak hanya sebatas perjanjian lisan semata.
Nah, jika Anda ingin mempunyai properti yang jauh dari kata sengketa, Hannam di Eco Town at Sawangan bisa menjadi pilihan. Tidak hanya itu, lingkungannya saat ini sedang berkembang pesat sebagai township yang dilengkapi dengan area bisnis, F&B, dan fasilitas umum.
Ada berbagai tipe rumah yang tersedia di Hannam di Eco Town at Sawangan, seperti Luxe Maison (8×16 meter), Luxe Enclave (9×16 meter), dan Luxe Manor (10×16 meter). Sekarang, Luxe Enclave adalah salah satu tipe yang telah ready to book.
Banyak fasilitas yang akan didapatkan di Luxe Enclave, mulai dari kamar tidur, kamar mandi, hingga carpark lot. Apabila berminat, hubungi kami sekarang juga atau kunjungilah show unit kami di Jl. Raya Bojongsari No. 18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.