Eco Town at Sawangan

Floating Rate Adalah: Pengertian dan Bedanya dengan Fixed Rate

floating rate adalah

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu solusi pembiayaan untuk mewujudkan impian Anda memiliki rumah sendiri. Dalam memilih KPR, terdapat beberapa opsi terkait suku bunga, salah satunya yaitu floating rate.

 

Floating rate adalah jenis suku bunga yang dapat berubah mengikuti kondisi pasar. Berbeda dengan fixed rate (suku bunga tetap), floating rate menawarkan keuntungan dan risiko tersendiri.

 

Lalu, apa benar seperti itu? Nah, artikel ini akan membahas secara mendalam tentang apa itu floating rate, perbedaannya dengan fixed rate, cara menghitung, kelebihan, serta kekurangannya. Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini!

 

Apa itu Floating Rate?

Floating rate adalah jenis suku bunga yang nilainya tidak tetap selama masa pinjaman. Suku bunga ini dapat naik atau turun mengikuti perubahan tingkat suku bunga pasar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) atau kebijakan bank KPR itu sendiri. Dengan kata lain, besarnya bunga yang Anda bayar setiap bulan bisa berubah sesuai dengan fluktuasi pasar.

 

Floating rate KPR biasanya diterapkan setelah masa bunga tetap atau fixed rate berakhir. Bank sering kali memberikan periode awal dengan fixed rate selama beberapa tahun pertama. Setelah periode tersebut, suku bunga akan berubah menjadi floating rate.

 

Perbedaan Floating Rate dan Fixed Rate

Perbedaan antara floating rate dan fixed rate terletak pada sifat perubahan suku bunga selama masa pinjaman. Fixed rate adalah suku bunga tetap, artinya jumlah cicilan yang harus Anda bayar setiap bulan akan sama selama periode tertentu, biasanya 1 hingga 5 tahun. Hal ini memberikan kepastian dan memudahkan Anda dalam merencanakan anggaran.

 

Sementara itu, floating rate dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar atau suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pada suku bunga ini, jumlah cicilan bisa naik atau turun tergantung pada pergerakan suku bunga.

 

Jika suku bunga acuan turun, cicilan Anda bisa lebih rendah, tetapi jika suku bunga naik, cicilan Anda juga akan meningkat. Dengan kata lain, floating rate memberikan fleksibilitas tetapi juga membawa risiko ketidakpastian dalam pembayaran cicilan.

 

Jadi, fixed rate lebih cocok bagi Anda yang menginginkan stabilitas pembayaran. Namun, jika Anda siap menghadapi fluktuasi dan ingin memanfaatkan potensi penurunan suku bunga, floating rate bisa menjadi pilihan yang lebih ekonomis.

 

AspekFloating RateFixed Rate
StabilitasTidak stabil, tergantung pasar atau perubahan indeks acuanStabil sepanjang tenor
Potensi PenghematanBisa menghemat saat suku bunga turunTidak berubah, meskipun pasar menurun
RisikoLebih tinggi karena perubahan pasarRendah, suku bunga tetap

 

Baca juga: Apa itu Take Over KPR? Ini Syarat, Keuntungan, dan Caranya

 

Cara Menghitung Floating Rate

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, besarnya floating rate KPR bisa berubah setiap periode, tergantung suku bunga pasar. Berikut adalah rumus perhitungan floating rate adalah:

 

  • Saldo Pokok Pinjaman (SP) x Suku Bunga Setiap Tahun : 12 (jumlah bulan dalam setahun).

 

Misalnya, Anda membeli rumah secara KPR seharga Rp700.000.000. Anda mengambil tenor 10 tahun dengan floating rate sebesar 12% dan masa cicilan 1-3 tahun. Lalu, pada tahun keempat dan seterusnya suku bunga tersebut mengalami kenaikan menjadi 15%.

 

Jika demikian, besaran cicilan yang harus Anda bayarkan selama 3 tahun pertama yaitu sebagai berikut:

 

Rp700.000.000 x 12% x 3 : 36 = Rp7.000.000

 

Lalu, besaran cicilan pada tahun keempat dan seterusnya yaitu sebagai berikut:

 

Rp700.000.000 x 15% x 3 : 36 = Rp8.750.000

 

Jadi, pembayaran bunga Anda bisa lebih tinggi jika suku bunga acuan naik.

 

Baca juga: Ini Cara Pemutihan BI Checking Guna Kelancaran Pengajuan KPR

 

Kelebihan dan Kekurangan Floating Rate

Secara umum, beberapa kelebihan floating rate adalah sebagai berikut:

  • Fleksibilitasnya yang mengikuti perubahan suku bunga acuan. Jika suku bunga acuan turun, Anda dapat menikmati cicilan yang lebih rendah sehingga beban pembayaran kredit pun berkurang.
  • Ideal untuk jangka panjang, terutama ketika kondisi ekonomi memungkinkan penurunan suku bunga.

 

Sementara itu, beberapa kekurangan floating rate adalah sebagai berikut:

  • Suku buka tidak pasto. Suku bunga yang tidak tetap ini membuat Anda kesulitan untuk memprediksi berapa besar cicilan yang harus dibayar setiap bulan.
  • Jika suku bunga acuan naik, cicilan Anda juga akan meningkat sehingga bisa menambah beban keuangan secara signifikan.
  • Perubahan suku bunga yang sewaktu-waktu bisa membesar.

 

Demikian penjelasan mengenai apa itu floating rate, perbedaannya dengan fixed rate, cara menghitung, kelebihan, dan kekurangannya. Floating rate adalah pilihan yang menarik dalam pembiayaan KPR karena menawarkan fleksibilitas sesuai dengan kondisi pasar.

 

Namun, jenis suku bunga ini juga membawa risiko karena tidak ada kepastian jumlah cicilan yang harus Anda bayar setiap bulan. Jadi, sebelum mengambil keputusan, penting untuk berkonsultasi dengan pihak bank dan melakukan perhitungan yang matang agar pembiayaan rumah tetap sesuai kondisi keuangan Anda.

 

Nah, jika Anda sedang mencari perumahan di Depok dengan lingkungan yang sedang berkembang menjadi township dan dilengkapi oleh F&B, area bisnis, institusi pendidikan, serta fasilitas umum lainnya, maka Hannam di Eco Town at Sawangan bisa menjadi pilihan terbaik.

 

Perumahan Eco Town menawarkan berbagai tipe rumah yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda, seperti Luxe Maison (8×16 meter) dengan harga mulai dari Rp3,3 M, Luxe Enclave (9×16 meter) harga mulai Rp3,7 M, dan Luxe Manor (10×16 meter) harga mulai Rp4,0 M. Masing-masing tipe hunian tersebut memiliki 3 lantai dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas mewah, meliputi 2 carpark lot, bedroom 4+1, bathroom 4+1+1, dan masih banyak lagi.

 

Sungguh penawaran yang menarik, bukan? Yuk, segera hubungi kami atau kunjungi show unit di Jl. Raya Bojongsari No. 18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

 

Baca juga: Contoh Surat Keterangan Kerja untuk KPR & Cara Membuatnya