Luxe Enclave

Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

biaya balik nama rumah

Biaya balik nama sertifikat rumah adalah salah satu hal yang perlu Anda persiapkan jika hendak membeli rumah. Perlu diketahui, ada beberapa persyaratan dan alur yang harus Anda ikuti untuk melakukan pengajuan balik nama sertifikat rumah.

 

Untuk perhitungan biaya balik nama rumah sebenarnya tidak rumit. Jadi, tidak ada ruginya jika Anda mempelajari perhitungan tersebut sebelum membeli rumah. Bagi Anda yang masih belum tahu tentang persyaratan, alur, serta cara menghitung biaya balik nama sertifikat rumah, baca artikel ini sampai akhir.

 

Persyaratan Balik Nama Sertifikat Rumah

Sebelum melanjutkan ke pembahasan biaya balik nama sertifikat rumah, sebaiknya Anda perlu mengetahui terlebih dahulu persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan balik nama rumah. Adapun persyaratan balik nama rumah yang perlu Anda penuhi adalah sebagai berikut.

 

  • Fotokopi PBB dan SPPT tahun berjalan.
  • Izin pemindahan hak dari instansi berwenang.
  • Bukti surat setoran BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).
  • Bukti pembayaran uang pemasukan.
  • Fotokopi akta pendirian.
  • Fotokopi KK dan KTP pembeli, pemilik, atau pewaris. Apabila diwakilkan, Anda wajib menyertakan identitas pihak perwakilan tersebut.
  • AJB (Akta Jual Beli) tanah.
  • Sertifikat dari PPAT.
  • Formulir permohonan yang sudah dilengkapi.

 

Selain beberapa persyaratan di atas, Anda juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen tambahan berikut ini.

 

  • Surat pernyataan fisik bidang tanah.
  • Surat pernyataan tanah bebas sengketa.
  • Informasi mengenai tanah secara keseluruhan, mulai dari luas hingga penggunaannya.

Baca Juga: Tugas Notaris: Pengertian dan Perbedaannya dengan PPAT

 

Alur Balik Nama Sertifikat Rumah

Setelah menyiapkan beberapa persyaratan di atas, maka Anda sudah siap untuk mengajukan balik nama sertifikat rumah. Untuk dapat melakukannya, Anda bisa langsung mendatangi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ketika sudah sampai di kantor tersebut, Anda kemudian akan dipandu oleh para staff di sana.

 

Apabila tidak bisa mengunjungi kantor BPN secara langsung, maka Anda juga bisa meminta bantuan pada notaris atau PPAT. Jika memutuskan untuk meminta bantuan notaris atau PPAT, maka Anda memerlukan biaya balik nama rumah lebih banyak karena Anda harus membayar jasa dari notaris atau PPAT tersebut.

 

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Dalam menentukan besaran biaya balik nama sertifikat tanah, ada beberapa perhitungan yang perlu Anda lakukan terlebih dahulu. Adapun perhitungan yang perlu Anda lakukan terlebih dahulu adalah sebagai berikut.

 

  • Biaya penerbitan AJB (Akta Jual Beli): biaya penerbitannya berbeda-beda, tergantung ketetapan masing-masing kantor PPAT. Pada umumnya, biaya penerbitan AJB adalah 0,5%-1% dari nilai penjualan.
  • Biaya pengecekan keaslian sertifikat tanah: Pada umumnya, biaya pengecekan keaslian sertifikat tanah adalah sebesar Rp50.000.
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan): Biaya BPHTB bisa dihitung dengan menggunakan perhitungan BPHTB = 5% x (NPOP-NPOPTKP). NPOP merupakan singkatan dari Nilai Perolehan Objek Pajak, sedangkan NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Perlu diketahui, NPOPTKP setiap daerah memiliki nilai yang berbeda-beda.
  • Biaya balik nama sertifikat tanah: Besaran biaya balik nama sertifikat tanah adalah nilai jual tanah dan bangunan dibagi 1000.

 

Simulasi Perhitungan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

 

Simulasi Perhitungan Biaya Balik Nama Rumah

 

Perlu diketahui, biaya balik nama rumah biasanya berbanding lurus dengan nilai penjualan rumah tersebut. Maka dari itu, lakukan perhitungan dengan tepat agar tidak mengalami kesalahan ketika melakukan transaksi. Bagi Anda yang masih bingung balik nama rumah berapa biayanya, maka Anda bisa menyimak simulasi perhitungan berikut ini.

 

Diketahui, seseorang akan melakukan balik nama sertifikat sebuah rumah dengan nilai penjualan Rp200.000.000 dengan NPOPTKP di daerahnya sebesar Rp60.000.000 dan biaya penerbitan AJB 0,5% dari nilai penjualan. Berikut merupakan rincian perhitungan biaya balik nama rumahnya.

 

  • Penerbitan AJB = 0,5% x Nilai penjualan
  • Penerbitan AJB = 0,5% x Rp200.000.000
  • Penerbitan AJB = Rp1.000.000

 

Pengecekan keaslian sertifikat tanah = Rp50.000

 

  • BPHTB = 5% x (NPOP-NPOPTKP)
  • BPHTB = 5% x (Rp200.000.000 – Rp60.000.000)
  • BPHTB = 5% x Rp140.000.000
  • BPHTB = Rp7.000.000

 

  • Biaya balik nama sertifikat tanah = Nilai penjualan : 1000
  • Biaya balik nama sertifikat tanah = Rp200.000.000 : 1000
  • Biaya balik nama sertifikat tanah = Rp200.000

 

Total biaya balik nama rumah = Rp1.000.000 + Rp50.000 + Rp7.000.000 + Rp200.000

Total biaya balik nama rumah = Rp8.250.000

 

Jadi, total biaya balik nama sertifikat rumah adalah senilai Rp8.250.000.

 

Itulah beberapa informasi mengenai biaya balik nama yang perlu Anda ketahui. Selain mempersiapkan biaya balik nama rumah, Anda juga perlu mengetahui kondisi rumah yang akan dibeli dan memastikan fasilitasnya sudah sesuai dengan kebutuhan Anda apa belum. Bagi Anda yang sedang mencari rumah dengan fasilitas lengkap dan desain yang elegan, Hannam di Eco Town Sawangan bisa menjadi pilihan utama Anda.

 

Hannam di Eco Town Sawangan merupakan unit rumah hunian seluas 144 m2 yang memiliki fasilitas lengkap. Hannam di Eco Town Sawangan terdiri dari 3 lantai dengan 5 kamar tidur, 6 kamar mandi, serta 2 lot parkir mobil. 

 

Jadi tak perlu ragu lagi, langsung booking sekarang juga untuk mendapatkan hunian premium dari Eco Town. Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut, langsung saja hubungi kami atau mengunjungi show unit di Jl.Raya Bojongsari No.18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.