APHT adalah singkatan dari Akta Pemberian Hak Tanggungan, yaitu salah satu dokumen penting dalam sistem perbankan dan transaksi properti di Indonesia. Dokumen ini memberikan kepastian hukum kepada pemberi pinjaman (kreditur) bahwa mereka dapat menuntut jika peminjam (debitur) gagal membayar.
Untuk memahami lebih dalam mengenai APHT, mulai dari definisi, dasar hukum, objek hak tanggungan, tahapan pengajuan, biaya pembuatan, dan perbedaannya dengan SKMHT, mari simak artikel ini hingga akhir.
Table of Contents
ToggleApa itu APHT?
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT adalah dokumen hukum yang digunakan ketika seseorang meminjam uang dan memberikan jaminan berupa properti, seperti rumah atau tanah kepada pihak pemberi pinjaman.
Dokumen ini memastikan bahwa jika peminjam tidak bisa membayar utangnya, pihak pemberi pinjaman memiliki hak untuk mengklaim properti tersebut.
Dasar Hukum dan Objek Hak Tanggungan
Regulasi mengenai APHT diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Undang-undang ini memberikan dasar hukum untuk pembuatan dan penerapan hak tanggungan, serta mengatur prosedur pelaksanaannya.
Hak tanggungan sendiri adalah hak yang diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjaminkan utang dengan mengikatkan hak atas suatu objek, dalam hal ini adalah tanah atau bangunan.
Objek yang dapat dikenakan hak tanggungan meliputi berbagai jenis properti, seperti tanah, rumah, apartemen, dan sejenisnya. Apabila objek hak tanggungan tersebut dimiliki oleh lebih dari satu pihak, semua pemilik harus terlibat dalam proses pembuatan dan penandatanganan APHT untuk memastikan bahwa mereka menyetujui pemberian hak tanggungan dan bersedia terikat secara hukum oleh perjanjian tersebut.
Baca juga: Mengenal Perbedaan HGB dan SHM dari Definisi dan Fungsinya
Tahapan Pengajuan APHT
Tahapan-tahapan yang umumnya dilakukan dalam proses pengajuan APHT adalah sebagai berikut:
1. Perjanjian Kredit
Tahap pertama dalam pengajuan APHT adalah pembuatan perjanjian kredit. Perjanjian kredit merujuk pada dokumen yang menyatakan kesepakatan antara peminjam dan kreditur mengenai syarat-syarat pinjaman yang diberikan.
Dalam perjanjian ini, tercantum informasi penting, seperti jumlah pinjaman, jangka waktu pinjaman, bunga, dan jadwal pembayaran. Perjanjian ini juga mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak terkait pinjaman tersebut.
Perjanjian kredit merupakan dokumen dasar yang harus ada sebelum APHT dapat diproses. Tanpa adanya perjanjian kredit, tidak ada dasar hukum pembuatan APHT karena APHT sendiri berfungsi untuk mengamankan pembayaran pinjaman yang telah disetujui dalam perjanjian kredit.
2. Pengakuan Hutang
Setelah perjanjian kredit disepakati, tahapan kedua dalam pengajuan APHT adalah pembuatan Surat Pengakuan Hutang. Surat ini dibuat di hadapan notaris dan berfungsi sebagai bukti bahwa peminjam mengakui adanya kewajiban untuk membayar kembali pinjaman yang telah diberikan oleh kreditur.
Dalam surat ini, debitur menyatakan bahwa mereka telah menerima dana pinjaman dan berjanji untuk melunasi utang sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kredit.
Surat pengakuan hutang juga mencantumkan detail mengenai jumlah utang, jadwal pembayaran, dan hak-hak kreditur sebagai pemegang hak tanggungan.
3. Pembuatan APHT
Tahap terakhir pengajuan APHT adalah pembuatan APHT itu sendiri. Setelah perjanjian kredit dan surat pengakuan hutang selesai diproses, APHT sudah dapat disusun. Dokumen ini harus ditandatangani oleh kreditur dan pemilik dari properti yang akan dijadikan jaminan. APHT juga harus mencakup informasi detail mengenai objek hak tanggungan, seperti alamat, ukuran, dan status kepemilikan properti.
APHT harus disahkan oleh notaris untuk memperoleh kekuatan hukum yang sah. Setelah disahkan, dokumen ini harus didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor pertanahan setempat. Pendaftaran ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak tanggungan tersebut sah dan dapat dilaksanakan jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Biaya APHT
Penting untuk dicatat bahwa biaya-biaya pembuatan APHT dapat bervariasi, tergantung pada kebijakan notaris dan lokasi properti. Namun, secara umum, kisaran biaya pembuatan APHT adalah sebagai berikut:
- Biaya cek sertifikat sekitar Rp100.000.
- Biaya Penerbitan Surat Kuasa (SK) sekitar Rp1.000.000.
- Biaya validasi pajak sekitar Rp200.000.
- Biaya Akta Jual Beli (AJB) sekitar Rp2.400.000.
- Biaya Balik Nama (BBN) sekitar Rp750.000.
- Biaya APHT umumnya 0,25% – 1,25% dari nilai kredit yang diajukan dan mencakup pembuatan APHT, serta administrasi terkait.
Baca juga: Residensial: Definisi, Kelebihan, & Kekurangannya
Perbedaan SKMHT dan APHT
SKMHT adalah surat kuasa yang memberi izin kepada lembaga keuangan, seperti bank untuk menjaminkan properti sebagai jaminan pinjaman. SKMHT dan APHT adalah dua dokumen hukum yang sering digunakan dalam transaksi properti dan pembiayaan di Indonesia.
Namun, meskipun sama-sama berkaitan dengan hak tanggungan, keduanya memiliki perbedaan dari berbagai aspek. Berikut rinciannya dalam bentuk tabel agar lebih mudah dipahami:
Aspek | SKMHT | APHT |
Definisi | Surat yang memberi izin kepada bank untuk menjadikan sebuah properti sebagai jaminan utang. | Dokumen resmi yang mencatat hak tanggungan pada properti sebagai jaminan utang. |
Kepemilikan Properti | Pemilik properti tetap sama. | Bisa menyebabkan pengakuan atau perubahan hak kepemilikan. |
Pembuatan | Dibuat bersama perjanjian pinjaman dan disahkan oleh notaris. | Dibuat setelah perjanjian pinjaman, disahkan oleh notaris, dan harus didaftarkan di BPN. |
Pendaftaran di BPN | Tidak perlu didaftarkan di BPN. | Harus didaftarkan di BPN untuk dapat dianggap sah secara hukum. |
Tujuan | Memberi izin kepada bank untuk menjaminkan sebuah properti tanpa mengubah kepemilikan. | Mencatat hak tanggungan dan dapat menyebabkan perubahan hak kepemilikan. |
Dokumen Pendukung | Perjanjian pinjaman. | Perjanjian pinjaman, surat pengakuan utang, dan dokumen kepemilikan. |
Itulah informasi lengkap mengenai apa itu APHT, kapan APHT berlaku, cara pengajuan, biaya, dan perbedaannya dengan SKMHT. Jika Anda sedang dalam proses pengajuan kredit atau berniat untuk menggunakan properti sebagai jaminan, jangan lupa untuk memahami dan mempersiapkan APHT dengan benar.
Hal ini karena dokumen APHT tidak hanya melindungi kepentingan pemberi pinjaman dengan memberikan hak tanggungan atas properti yang dijaminkan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Selain itu, jika Anda tertarik untuk membeli hunian mewah dan elegan, Hannam di Eco Town Sawangan hadir sebagai solusi! Di Eco Town, Anda dapat memilih berbagai tipe hunian, salah satunya Luxe Enclave yang sudah ready to book!
Dengan luas tanah 144 m² dan dimensi bangunan 9 m x 16 m, tipe hunian ini dirancang untuk memberi kenyamanan maksimal bagi Anda dan keluarga. Luxe Enclave memiliki 4 kamar tidur utama dan 1 kamar tidur tambahan, serta 4 kamar mandi utama dan 1 kamar mandi tambahan.
Selain itu, fasilitas interiornya meliputi ruang tamu dan foyer berukuran ganda, sementara fasilitas eksteriornya dilengkapi dengan dua balkon besar dan halaman belakang yang luas sehingga ideal untuk menjadi tempat bersantai atau berkumpul bersama keluarga. Keamanan di Luxe Enclave juga terjamin dengan sistem keamanan 24 jam dan dilengkapi dengan satu pintu gerbang masuk.
Bagaimana, Anda tertarik untuk menikmati hunian mewah dengan fasilitas dan lingkungan yang berkualitas tinggi? Hubungi kami sekarang atau kunjungi show unit kami di Jalan Raya Bojongsari No. 18, Bojongsari Lama, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Cara Over Kredit Rumah, Lengkap dengan Contoh Suratnya