Eco Town at Sawangan

SHT: Definisi, Syarat, Fungsi, & Proses Pendaftarannya

sht adalah

SHT adalah salah satu instrumen hukum yang penting dalam transaksi utang piutang di Indonesia, khususnya yang melibatkan tanah dan bangunan sebagai jaminan. Biasanya, pembuatan sertifikat ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pihak debitur dan kreditur dalam bentuk Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang menguraikan kewajiban dan hak masing-masing pihak.

 

Di artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai apa itu SHT, mulai dari definisi, fungsi, kekuatan hukum sertifikat tanah, serta bagaimana proses pendaftaran hak tanggungan diatur oleh hukum Indonesia. Yuk, baca sampai akhir!

Apa itu Sertifikat Hak Tanggungan (SHT)?

Apa itu Sertifikat Hak Tanggungan
Image for illustration purpose only

 

Sertifikat Hak Tanggungan atau SHT adalah dokumen legal yang memberikan hak kepada pihak kreditur (pemberi pinjaman) untuk mengklaim tanah atau bangunan yang dijadikan jaminan oleh debitur (peminjam) apabila debitur gagal membayar.

 

Dasar hukum untuk SHT ini diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Berdasarkan peraturan tersebut, tanah beserta bangunan di atasnya menjadi objek yang bisa dijadikan jaminan utang melalui pembebanan Hak Tanggungan. 

 

Sebagai contoh, ketika seseorang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), properti yang dibeli biasanya akan dijadikan jaminan kepada bank. Jika peminjam gagal membayar, maka bank sebagai kreditur bisa mengeksekusi properti tersebut untuk melunasi utang.

 

Baca juga: Alur, Syarat, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Fungsi Sertifikat Hak Tanggungan

Pada intinya, fungsi utama SHT adalah untuk memberikan security kepada kreditur dan memastikan hak mereka dilindungi oleh hukum apabila peminjam gagal melunasi utang. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:

 

  • Jaminan Hukum: Seperti yang telah disebutkan, SHT memberi jaminan hukum kepada kreditur bahwa jika debitur gagal membayar utang, kreditur memiliki hak legal untuk mengeksekusi tanah dan bangunan yang dijaminkan.
  • Meningkatkan Kepercayaan Kreditur: Dengan adanya jaminan yang kuat, kreditur bisa merasa lebih yakin untuk memberikan kredit kepada debitur, bahkan dalam jumlah besar.
  • Proteksi bagi Debitur dan Kreditur: Selain untuk melindungi hak kreditur, SHT juga memberikan perlindungan kepada debitur. Misalnya, jika debitur gagal bayar, kreditur harus melalui proses hukum tertentu untuk bisa mengambil hak atas properti.

Syarat Pembuatan Sertifikat Hak Tanggungan

Proses pembuatan SHT akan melibatkan beberapa pihak, yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut adalah syarat Hak Tanggungan yang perlu dipersiapkan dalam pengurusannya:

 

  • Formulir Permohonan: Formulir ini harus diisi dengan benar oleh debitur dan kreditur, kemudian ditandatangani di atas materai.
  • Identitas Debitur dan Kreditur: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari pihak debitur dan kreditur.
  • Sertifikat Hak Milik (Asli): Dokumen ini harus menunjukkan bahwa tanah atau properti yang akan dijadikan jaminan adalah milik sah dari debitur.
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Akta ini dibuat oleh PPAT berdasarkan perjanjian kredit antara debitur dan kreditur.
  • Fotokopi APHT yang Sudah Dilegalisir: Dokumen ini diperlukan untuk memastikan keabsahan Akta Pemberian Hak Tanggungan.

Cara Pendaftaran Hak Tanggungan

Berikut adalah cara pendaftaran SHT yang harus dilalui guna memastikan penjaminan properti benar-benar tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN):

1. Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

APHT harus dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan meresmikan dan memastikan bahwa segala ketentuan mengenai pemberian jaminan telah sesuai dengan hukum. 

 

Akta ini memuat berbagai informasi penting, seperti identitas debitur, kreditur, serta rincian tanah atau bangunan yang dijadikan jaminan. Selain itu, dalam APHT juga tercantum besaran utang, cara pembayaran, dan syarat-syarat pelunasan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

 

Baca juga: Tugas Notaris: Pengertian dan Perbedaannya dengan PPAT

2. Pengajuan ke BPN

Setelah APHT selesai dibuat, tugas PPAT selanjutnya adalah menyerahkan dokumen tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN adalah lembaga yang berwenang untuk mengurus segala administrasi terkait tanah dan bangunan. 

 

Pengajuan ke BPN membutuhkan sejumlah dokumen penting, seperti sertifikat tanah asli, APHT, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diserahkan oleh PPAT. Setelah semua dokumen diterima, BPN akan memeriksa kelengkapannya dan memulai proses administrasi untuk menerbitkan SHT.

3. Penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan

Setelah BPN memproses APHT, BPN akan mengeluarkan SHT dan menyerahkannya kembali ke PPAT. Sertifikat ini ke depannya akan menjadi bukti sah bahwa objek tanah atau bangunan tersebut telah resmi dijadikan jaminan utang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

4. Penyimpanan Sertifikat oleh Kreditur

Setelah diterbitkan, kreditur berhak untuk menyimpan sertifikat tersebut sebagai jaminan hingga utang yang dimiliki oleh debitur dilunasi. Selama masa kredit berjalan, debitur tetap bisa menggunakan tanah atau bangunan yang dijaminkan, tetapi hak kepemilikan penuh hanya akan kembali setelah utang dilunasi.

 

Hannam Eco Town at Sawangan

 

Demikian penjelasan mengenai SHT dan segala proses maupun syarat yang terlibat dalam pengurusannya. Sebagai kesimpulan, SHT memberikan jaminan hukum yang kuat dalam dunia utang piutang, terutama jika proses tersebut menggunakan properti sebagai jaminan. Dengan adanya SHT, segala bentuk transaksi dan perjanjian terkait kredit bisa lebih terstruktur dan aman secara legal.

 

Jika Anda sedang berencana membeli rumah yang aman, legal, dan nyaman, Hannam Eco Town at Sawangan menawarkan pilihan hunian yang bisa menjadi investasi menjanjikan di masa depan. 

 

Eco Town menawarkan tiga tipe hunian eksklusif, yakni Luxe Maison (8×16 meter) dengan harga mulai dari Rp3,3 M, Luxe Enclave (9×16 meter) harga mulai dari Rp3,7 M, dan Luxe Manor(10×16 meter) dengan harga mulai dari Rp4,0 M. Setiap rumah terdiri dari tiga lantai dan dilengkapi garasi untuk dua mobil, 4+1+1 kamar mandi, serta 4+1 kamar tidur.

 

Tak hanya itu, Anda juga akan menikmati beragam fasilitas premium yang tersedia di Eco Town, seperti terrace seating, outdoor gym, children’s playground, water feature, jogging path, private lift, central garden, pavilion, sunken BBQ, dan pocket garden yang tersebar di area perumahan.

 

Eco Town juga berada di lokasi yang sangat strategis karena dikelilingi berbagai institusi pendidikan, area F&B, pusat bisnis, serta fasilitas umum lainnya. Jika Anda tertarik untuk merasakan kenyamanan dan kemewahan di Eco Town, jangan ragu untuk menghubungi kami atau langsung kunjungi show unit Eco Town di Jl. Raya Bojongsari No. 18, Bojongsari Lama, Depok, Jawa Barat.

 

Baca juga: Mencari Perumahan di Depok? Ini Jenis Hunian & Harganya