Selain memperhatikan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), penting sekali bagi Anda untuk memahami kewajiban membayar PPN KMS apabila berencana membangun rumah. PPN KMS adalah istilah dalam perpajakan yang mungkin asing terdengar di kalangan masyarakat.
Padahal, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) KMS (Kegiatan Membangun Sendiri) memiliki kebijakannya sendiri yang diatur oleh pemerintah. Lantas, apa itu PPN KMS dan bagaimana aturannya? Untuk mendapatkan informasinya, langsung saja simak penjelasan di bawah ini.
Table of Contents
ToggleApa itu PPN KMS?
PPN KMS adalah pajak yang ditujukan kepada para wajib pajak ketika melakukan kegiatan membuat bangunan, baik itu perluasan bangunan lama maupun baru untuk digunakan sendiri bukan aktivitas usaha, seperti ruko. PPN KMS sering kali disebut dengan istilah Pajak Membangun Sendiri.
Pajak tersebut mencakup pembangunan yang dilakukan tanpa melibatkan jasa kontraktor. Dengan demikian, PPN KMS bisa dikatakan sebagai bentuk keadilan sebab pembangunan yang menggunakan jasa kontraktor pun dikenakan PPN.
Bagaimana Aturan PPN KMS Terbaru?
Ketentuan PPN atas KMS diatur dalam PMK 61/2022 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2022). Dalam kegiatan yang berhubungan dengan PPN, tidak semua KMS atas bangunan akan dikenakan pajak tersebut.
Pada pasal 2 ayat 5, terdapat ketentuan terperinci terkait kriteria bangunan yang menjadi objek PPN atas KMS. Adapun kriteria bangunan PPN atas KMS adalah sebagai berikut.
- Bangunan diperuntukkan dan/atau dikhususkan untuk tujuan tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha.
- Luas keseluruhan bangunan atau hunian yang dibangun atas KMS paling sedikit adalah 200 m².
- Jasa konstruksi utama terdiri atas beton, kayu, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.
- Pembangunan dilakukan sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau secara bertahap sepanjang tidak lebih dari 2 tahun.
Apabila bangunan KMS tidak memenuhi kriteria tersebut, maka tidak akan dikenakan PPN. Akan tetapi, jika memenuhi kriteria, maka Anda harus menyetor dan melakukan pelaporan PPN atas KMS sesuai dengan kebutuhan yang berlaku.
Tarif PPN KMS dikenakan besaran tertentu dengan tarif sebesar 2,2%. Jumlah tersebut adalah 20% dari tarif PPN yang umumnya berlaku, yakni 11%. Namun, mulai 2025 akan diberlakukan aturan PPN KMS terbaru di mana tarifnya mengalami kenaikan.
Tarif PPN KMS terbaru akan baik menjadi 2,4% dari 2,2% yang berlaku saat ini. Peraturan ini akan diimplementasikan untuk pembangunan dengan luas minimal sebesar 200 m² dan tidak mencakup harga tanah. Hal tersebut telah tertulis dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022.
Rencana kenaikan tarif PPN KMS tahun 2025 sudah diungkapkan oleh pemerintah dan Ditjen Pajak. Walaupun begitu, aturan tersebut belum diterapkan sepenuhnya secara resmi. Kenaikan tarif PPN KMS akan sejalan dengan peningkatan tarif PPN umum dari 11% menjadi 12%.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025. Akan tetapi, pengumuman formal dan aturan teknis masih dinantikan menjelang penerapan.
Baca juga: Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Cara Menghitungnya
Cara Menghitung PPN KMS
Cara menghitung PPN KMS dapat dilakukan dengan menggunakan rumus tertentu. Adapun rumus tersebut adalah sebagai berikut.
PPN KMS= 2,4% x Total Biaya Pembangunan (Tidak Mencakup Harga Tanah)
Untuk menguatkan pemahaman dan memberikan gambaran secara jelas, berikut adalah contoh studi kasus beserta cara menghitung PPN KMS.
Contoh:
Rani membangun rumah dengan total biaya Rp500.000.000 (tidak termasuk harga tanah), maka berapa jumlah PPN yang harus dibayar oleh Rani?
PPN KMS = 2,4% x Total Biaya Pembangunan
= 2,4% x Rp500.000.000
= Rp12.000.000
Artinya, Rani harus membayar PPN atas KMS sebesar Rp12.000.000 kepada negara untuk kegiatan membangun rumah tersebut.
Prosedur Pelaporan dan Pembayaran PPN KMS
Setelah mengetahui apa itu PPN KMS dan informasi dasar lainnya, Anda tentu penasaran bagaimana prosedur pelaporan serta pembayarannya. Perlu diketahui bahwa PPN atas KMS terutang ketika bangunan mulai dibangun hingga bangunan selesai. Secara singkat, berikut prosedur yang perlu diperhatikan:
- Pada pasal 6 ayat 1 PMK 61/2022 dipaparkan bahwa SSP untuk penyetoran PPN atas KMS adalah dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Jadi, Anda tentu harus mengetahui perhitungan jumlah PPN yang terutang terlebih dahulu.
- Kemudian, Anda harus melaporkan dan membayarnya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat sebelum akhir bulan. Sebagai contoh, pembangunan dimulai pada Januari 2025, maka pembayaran pajaknya harus segera diselesaikan sebelum 15 Februari 2025.
- PPN terutang harus disetorkan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Kode akun pajak dan jenis setoran PPN atas KMS yang digunakan adalah 411211-103.
- PPN yang sudah disetorkan kemudian melalui SPT Masa PPN. Dalam hal ini, orang pribadi atau lembaga yang merupakan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Apabila bukan PKP, orang pribadi maupun lembaga, maka akan dianggap telah melaporkan PPN sepanjang sudah menyetorkan PPN terutang.
Baca juga: Pajak Penjual dan Pembeli Rumah yang Wajib Dipahami!
Itulah informasi seputar PPN KMS, mulai dari aturan, tarif, dan cara hitungnya. Melalui penjelasan di atas, Anda menjadi lebih paham terkait kewajiban pajak dan ikut berkontribusi dalam pembangunan negeri.
Namun, apabila Anda menginginkan hunian yang nyaman, Anda bisa mendapatkannya di Hannam di Eco Town at Sawangan. Hannam di Eco Town at Sawangan menyediakan berbagai tipe rumah, salah satunya Luxe Enclave (9×16 meter).
Luxe Enclave adalah hunian dengan land size 144 m² dan build area 206 m². Hunian ini menawarkan berbagai fasilitas, seperti kamar tidur 4+1, kamar mandi 4+1+1, 2 carpark lot, dan lain sebagainya. Anda bisa membeli Luxe Enclave dengan harga mulai dari Rp3,7 M.
Di samping itu, Hannam di Eco Town at Sawangan memiliki lingkungan yang sedang mengalami perkembangan pesat sebagai township. Lingkungan tersebut dilengkapi dengan area bisnis, F&B, dan fasilitas umum.
Apakah Anda tertarik? Yuk, hubungi kami sekarang juga atau berkunjunglah ke show unit kami di Jl. Raya Bojongsari No. 18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Pajak Penjualan Tanah – Ini Jenis dan Cara Menghitungnya