Eco Town at Sawangan

Apa itu KJPP? Ini Tugas dan Fungsinya yang Harus Dipahami

kjpp adalah

Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP adalah badan usaha yang berfokus pada layanan jasa di penilaian publik. Dalam praktiknya, KJPP membantu memberikan nilai kepada suatu aset sesuai dengan harga pasar dan kondisi yang ada.

 

Meskipun banyak orang yang mungkin belum paham mengenai KJPP, pada kenyataannya layanan yang mereka berikan sering kali berperan penting terhadap transaksi yang melibatkan masyarakat.

 

Salah satu contohnya adalah jika seseorang ingin menjual rumah. Oleh karena itu, untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa itu KJPP, tugas, serta fungsinya, mari simak artikel berikut.

Apa itu KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik)?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 101/PMK.01/2014, definisi Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya. 

 

KJPP berfokus pada dua bidang penilaian, yakni penilaian properti dan penilaian bisnis.

Lembaga ini melakukan penilaian dengan objek aset properti, seperti bangunan, tanah, dan kelengkapan lainnya. Dalam hal ini, tanah yang dimaksud dapat berupa perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan, perhutanan, dan pertambangan.

 

Selain itu, KJPP juga melakukan penilaian pada properti sederhana, seperti apartment, ruko, rumah kantor, tempat tinggal, dan kios. Penilaian ini bisa dilakukan pula dengan objek tanah kosong pemukiman paling luas 5.000 meter persegi.

 

KJPP juga melakukan penilaian terhadap bisnis, seperti entitas bisnis, surat berharga, dan derivasinya. Melalui penilaian ini, Anda dapat mengetahui kerugian bisnis yang disebabkan oleh peristiwa tertentu. Selain itu, lembaga ini juga menyediakan layanan konsultasi untuk manajemen properti, pengembangan properti, serta analisis kelayakan bisnis.

Tugas KJPP

Tugas KJPP adalah menilai properti yang akan diperjualbelikan, termasuk dalam pengajuan KPR. Proses penilaian properti membutuhkan ketelitian dan keahlian yang tinggi. Hal ini dikarenakan hasilnya sangat penting, terutama dalam konteks kredit seperti KPR. Oleh karena itu, untuk memastikan hasil penilaian yang akurat dan tepercaya, banyak bank yang bekerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

 

Selain itu, jasa penilai publik juga diperlukan apabila ada nasabah yang ingin melakukan top up maupun take over KPR.

 

Laporan penilaian KJPP memiliki masa berlaku paling lama 6 bulan sejak tanggal penilaian.

 

Baca juga: Appraisal: Definisi, Tujuan, Syarat, Proses & Biayanya

Fungsi KJPP

Fungsi KJPP adalah melakukan penilaian berdasarkan hukum, memberikan penilaian yang akurat, dan mencegah terjadinya sengketa. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.

1. Melakukan Penilaian Berdasarkan Hukum

KJPP memiliki kewajiban untuk melakukan penilaian properti sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku. KJPP beroperasi dibawah naungan MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia) yang ditinjau oleh dewan penilai.

 

Selain itu, KJPP memiliki tanggung jawab penuh untuk mematuhi KEPI (Kode Etik Penilaian Indonesia) maupun SPI (Standar Penilaian Indonesia)

2. Memberikan Penilaian yang Akurat

Penilaian aset penting untuk dilakukan dengan tepat, terutama dalam dunia perbankan. Apabila melakukan kesalahan dalam menilai properti, hal ini dapat menyebabkan banyak masalah. Terutama saat bank melakukan likuidasi atau lelang, yaitu proses menjual aset untuk mendapatkan uang tunai.

 

Saat bank menjual aset atau agunan, kerap kali nilai yang didapatkan tidak lebih tinggi dari harga pasar. Hal ini dapat menyebabkan kerugian pada bank karena mereka terpaksa menjual aset dengan harga yang rendah, sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban yang tersisa.

 

Baca juga: KPR Rumah: Ini Syarat, Manfaat dan Cara Menghitungnya

3. Mencegah Terjadinya Sengketa

Sengketa adalah hal yang paling dihindari oleh setiap orang. Akan tetapi, apabila sudah terjadi sengketa, maka yang dilakukan oleh KJPP adalah sebagai berikut.

 

  • KJPP akan menggunakan penilaian dengan penyesuaian khusus sesuai dengan ketentuan SPI 2013.
  • KJPP akan melakukan survei terkait objek yang dinilai hingga berulang kali serta melakukan survei terhadap lingkungan sekitar. Hal ini dilakukan untuk memahami objek yang ingin dinilai, apakah ada penghuninya atau tidak.
  • Jika terjadi hambatan yang dapat menyebabkan dampak negatif, seperti cedera atau kehilangan nyawa, KJPP tidak akan melanjutkan proses penilaian. Penolakan ini harus dijelaskan dalam laporan penilaian. Biasanya pihak yang meminta penilaian adalah bank. Dengan cara ini, KJPP dapat memastikan penilaian yang dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan dan risiko yang mungkin timbul. 

 

Bagaimana, apakah Anda sudah memahami apa itu KJPP, tugas, serta fungsinya? Dengan memahami itu, Anda bisa lebih percaya diri dan siap ketika terlibat dalam urusan transaksi jual beli properti sehingga Anda dapat membuat keputusan yang lebih tepat. 

 

Berbicara mengenai properti, apabila Anda ingin memiliki hunian yang nyaman dan strategis, Hannam di Eco Town at Sawangan menjadi pilihan yang tepat. Hannam di Eco Town Sawangan adalah township yang berkembang dengan lokasi yang strategis. Selain itu, fasilitas yang ditawarkan juga sangat lengkap. Fasilitas yang didapatkan yaitu sekolah, area bisnis, F&B, dan fasilitas menarik lainnya. 

 

Hannam di Eco Town at Sawangan ini juga menyediakan cluster dengan berbagai tipe ukuran. Seperti  Luxe Manor (10×16 meter) harga mulai dari 4 M, Luxe Enclave (9×16 meter) harga mulai dari 3,7 M, dan  Luxe Maison (8×16 meter) harga mulai dari 3,3 M.

 

Tunggu apa lagi? Dapatkan rumah impian Anda dengan menghubungi kami atau kunjungi show unit kami yang berlokasi di Jl. Raya Bojongsari No. 18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Begini Cara Jual Rumah ke Bank dan Syaratnya, Mudah!