Memiliki tempat tinggal sendiri bisa diwujudkan dengan berbagai cara. Cara yang pertama dan paling mudah adalah membeli rumah siap huni di cluster atau perumahan. Pilihan lain yang bisa Anda tempuh ialah membeli rumah second yang dijual pemilik lamanya, membeli rumah overkredit, atau membangun rumah sendiri di atas tanah milik Anda.
Jika Anda memilih opsi yang terakhir, berikut adalah tips bangun rumah sendiri yang bisa Anda jadikan panduan. Cari tahu juga dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan untuk membangun rumah sendiri dalam kelanjutan artikel ini, ya!
Tips Bangun Rumah Sendiri
Ini dia beberapa hal yang perlu Anda siapkan dan lakukan jika ingin membangun rumah sendiri:

1. Hitung Dana yang Telah Disiapkan
Sebelum proyek bangun rumah dimulai, tentu Anda perlu menyiapkan modal terlebih dahulu. Maka, periksa kembali atau hitung ulang total dana pembangunan rumah yang telah Anda siapkan sejak jauh-jauh hari. Hal ini bertujuan untuk memetakan anggaran jasa arsitektur, referensi desain rumah, pembelanjaan material bangunan, hingga kontraktor atau tukang bangunan.
2. Cari Arsitek
Belum semua orang memahami bahwa arsitek bukan sekadar “tukang gambar,” sehingga tidak sedikit pula calon pemilik rumah memilih untuk meniadakan peran arsitek saat akan bangun rumah sendiri. Padahal, arsitek merupakan pihak yang akan membantu pemilik rumah pada tahap perencanaan desain bangunan, estetika dan karakter bangunan, pengendalian biaya, hingga pengurusan perizinan. Untuk itu, carilah arsitek yang sekiranya bisa membantu Anda merencanakan desain bangunan serta mengatur anggaran bangun rumah sendiri.
3. Buat Rencana Anggaran Biaya
Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan dokumen estimasi biaya untuk membangun dan menyelesaikan suatu proyek konstruksi. Dokumen ini berisi perhitungan anggaran untuk material bangunan, peralatan, tenaga kerja (tukang bangunan), dan biaya darurat. Pembuatan RAB bertujuan untuk mengontrol penggunaan dana, sehingga proyek pembangunan berjalan sesuai dengan ketetapan anggaran yang telah disiapkan. Anda bisa berdiskusi dengan arsitek pilihan Anda untuk menyusun RAB rumah Anda nanti.
Baca Juga: 8 Cara Membuat RAB Bangunan, Gampang Banget!
4. Cari Tukang Bangunan
Tukang bangunan adalah kelompok pekerja atau individu yang melaksanakan seluruh pekerjaan konstruksi, mulai dari peletakan batu pertama hingga bangunan siap dihuni atau digunakan. Setelah urusan dengan arsitek usai, Anda dapat mencari tukang bangunan untuk mengerjakan proyek rumah Anda.
Biasanya, tukang bangunan terbagi dalam dua tipe, yaitu harian dan borongan. Tukang bangunan harian dibayar per jumlah hari ia melakukan pekerjaan, sementara tukang borongan dibayar sesuai dengan durasi pekerjaan yang telah disepakati di awal. Jangan lupa juga untuk menyewa tukang bangunan sesuai dengan jumlah dan durasi yang telah dianggarkan bersama arsitek dalam RAB, ya.
5. Beli Material Bangunan
Usahakan untuk aktif mencari dan membeli sendiri material bangunan untuk kebutuhan pembangunan rumah Anda. Langkah ini akan membantu Anda menemukan preferensi kualitas material bangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda. Aktif terlibat memilih dan menghitung langsung stok material bangunan juga akan menghindarkan Anda dari kecurangan yang mungkin diperbuat oleh oknum nakal.
Apabila kelima tahapan di atas sudah Anda lakukan, bangun rumah sendiri pun sudah bisa mulai dilaksanakan. Anda mulai bisa mengarahkan mandor atau tukang bangunan untuk memulai proses pengerjaan rumah.
Dokumen Wajib untuk Bangun Rumah Sendiri

Selagi mandor dan tukang mengerjakan proyek hunian, Anda dapat mempersiapkan dokumen yang wajib Anda miliki untuk bangun rumah. Dokumen tersebut bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga: Apa itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)? Ini Penjelasannya
PBG adalah dokumen pengganti surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang wajib dimiliki oleh pemilik proyek bangunan saat atau menjelang proses pendirian atau renovasi selesai dilakukan. Untuk mendapatkan PBG, Anda cukup menyiapkan berkas perencanaan dan perancangan bangunan sesuai dengan tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe.
Kemudian, akses laman https://simbg.pu.go.id/ untuk mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) secara daring. Tahapan pengajuannya seperti berikut:
- Buat akun di SIMBG
- Login lalu pilli menu “Permohonan PBG Baru”
- Isi formulir pengajuan PBG dengan lengkap dan benar
- Upload dokumen yang disyaratkan
- Submit pengajuan PBG
Jika sudah, Anda cukup menunggu proses verifikasi dokumen yang akan dilakukan oleh petugas dari dinas terkait. Proses ini biasanya memerlukan waktu beberapa hari atau pekan, sehingga Anda hanya perlu mengecek akun SIMBG Anda secara berkala untuk melihat proses pengajuan PBG. Apabila permohonan diterima, PBG Anda akan otomatis ada di akun SIMBG. Dokumen ini bisa Anda cetak mandiri untuk keperluan di masa yang akan datang.

Demikianlah ulasan tentang tips bangun rumah sendiri serta dokumen wajib yang perlu Anda persiapkan. Ketika rumah sudah jadi dan Anda mungkin berpikiran untuk relokasi ke cluster, Anda bisa memilih Eco Town at Sawangan. Perumahan mewah di Depok ini menawarkan hunian mewah dengan fasilitas lengkap dan premium, modern di tengah lingkungan yang nyaman.
Hannam, Eco Town at Sawangan ditujukan bagi keluarga atau individu yang mencari tempat tinggal yang tenang dan asri, namun tetap dekat dengan pusat kota. Perumahan Hannam, Eco Town at Sawangan hanya berjumlah 99 rumah dan tersedia dalam 3 tipe unit, yaitu Luxe Maison (8×16), Luxe Enclave (9×16), dan Luxe Manor (10×16).


