Selain pembayaran secara tunai, pembelian rumah juga bisa dilakukan secara kredit. Melansir dari Detik, di Indonesia terdapat beberapa jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bisa dipilih ketika membeli rumah, seperti KPR konvensional, KPR syariah, KPR take over, KPR refinancing, hingga KPR subsidi atau dikenal juga dengan istilah FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
Apakah Anda pernah mendengar istilah FLPP? Jika belum, yuk, kita bahas lebih lanjut mengenai FLPP di kelanjutan artikel ini!
Mengenal FLPP

Dilansir dari Dekoruma, FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan merupakan program bantuan yang diberikan oleh pemerintah pada masyarakat Indonesia. Khususnya untuk masyarakat yang memiliki penghasilan rendah atau kerap disingkat MBR untuk memiliki rumah pertamanya.
Tujuan utama dari penyelenggaraan program ini adalah mengurangi kesenjangan kepemilikan rumah antara masyarakat berpenghasilan rendah maupun yang berpenghasilan di atas rata-rata. Namun, memang, untuk bisa mendapatkan rumah FLPP ini harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.
Biasanya, untuk penghasilan maksimal dari kepemilikan rumah FLPP ini adalah sekitar Rp 8 juta per bulan dan rumah yang akan dibeli masuk dalam perumahan FLPP. Lantas, kenapa harganya bisa murah? Pasalnya, rumah FLPP dibiayai langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga harganya bisa lebih murah.
Kelebihan FLPP

Dengan mengambil perumahan FLPP, ada beberapa kelebihan yang akan diperoleh, di antaranya:
- Uang muka pembelian rumah hanya 1%,
- Suku bunga rendah maksimal sekitar 5% per tahun,
- Jangka waktu KPR terbilang panjang, sampai 20 tahun,
- Suku bunga tetap, sehingga cicilan yang dibayar lebih ringan,
- Ada asuransi kebakaran yang akan didapat selama cicilan kredit serta diberi SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) oleh pemerintah.
Baca Juga: 7 Tips Beli Rumah Tanpa Riba, Intip di Sini!
Syarat FLPP

Apapun jenis kredit pembelian rumah, tentu ada persyaratan yang wajib untuk dipenuhi supaya pengajuan kredit berhasil. Untuk rumah FLPP, ada beberapa persyaratannya, yakni:
Syarat Pengajuan Rumah FLPP
- Berdomisili di Indonesia,
- Warga negara Indonesia (WNI),
- Berusia 21 tahun atau sudah menikah,
- Belum pernah mendapatkan subsidi rumah dari pemerintah,
- Memiliki usaha minimal satu tahun atau mempunyai pekerjaan tetap,
- Punya NPWP dan PPh, serta gaji bulanan tiap bulan maksimal Rp 8 juta.
Dokumen yang Diperlukan
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembelian rumah FLPP adalah sebagai berikut:
- Fotokopi NPWP,
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
- Surat keterangan kerja (bagi karyawan),
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Fotokopi surat nikah atau surat cerai,
- Pas foto pemohon dan pasangan (yang update),
- Surat keterangan penghasilan (slip gaji) terakhir,
- Formulir pengajuan pembiayaan yang sudah diisi lengkap,
- Dokumen pendukung lainnya jika dibutuhkan sesuai ketentuan bank terkait.
- Bagi pemilik usaha menyiapkan dokumen seperti laporan keuangan tiga bulan terakhir, surat keterangan domisili, tanda daftar perusahaan, dan surat izin usaha perdagangan.
Tips Mendapatkan Rumah FLPPĀ

Nah, sebelum mengajukan kredit pembelian rumah, sebaiknya cari tahu dulu tips mendapatkan rumah FLPP. Selengkapnya bisa dicek di sini!
Riset Rumah
Lakukan riset pada rumah FLPP yang nantinya akan Anda tinggali bersama dengan keluarga. Ketika melakukan riset, Anda bisa mengecek track record developer rumah FLPP, lingkungan sekitar, harga, dan lainnya.
Serahkan Dokumen
Apabila sudah cocok dengan salah satu rumah, Anda bisa langsung menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan rumah FLPP. Untuk dokumen yang perlu disiapkan bisa dicek di bagian atas.
Penilaian Kelayakan
Setelah dokumen diserahkan, biasanya pihak bank akan melakukan verifikasi dokumen dan memberikan penilaian kelayakan penerima. Tidak hanya itu, pihak bank juga akan mengecek kondisi keuangan, kemampuan pembayaran cicilan, dan lain-lain.
Bayar DP (Down Payment)
Apabila pengajuan disetujui oleh pihak bank, Anda tinggal membayar uang muka atau Down Payment (DP). Untuk uang muka rumah FLPP ini sekitar 1% dari harga rumahnya. Contohnya, jika harga rumah Rp 150 juta, maka uang muka sekitar Rp 1,5 juta.
Serah Terima
Tidak jauh berbeda dengan pembelian rumah lainnya, membeli rumah FLPP ini juga ada akad. Anda nantinya akan diundang untuk pembacaan akad dan setelah itu langsung serah terima kunci dengan developer.
Baca Juga: Berapa Banyak Biaya Pajak Jual Beli Rumah?
Demikian penjelasan singkat mengenai perumahaan FLPP. Bagaimana, apakah Anda tertarik untuk memiliki rumah FLPP? Jika iya, bisa langsung melakukan pengajuan pada pihak bank dan mencari rumah FLPP yang akan ditinggali. Apabila punya dana lebih, tidak ada salahnya membeli rumah yang dilengkapi dengan teknologi canggih dan desain cantik.

Apalagi, kalau bukan Hannam, Eco Town at Sawangan. Selain mewah, perumahan Hannam, Eco Town at Sawangan ini juga berlokasi di tempat strategis, sehingga jadi lebih memudahkan Anda menjangkau daerah lainnya. Untuk rumahnya ada tiga tipe, yaitu Luxe Maison, Luxe Enclave, Luxe Manor.


