Dalam proses jual beli rumah, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari. Salah satu yang paling krusial adalah biaya pajak jual beli rumah. Untuk memastikan transaksi properti Anda berjalan lancar dan sesuai aturan, penting untuk memahami jenis-jenis pajak rumah yang terlibat. Yuk, simak penjelasan berapa pajak rumah berikut ini!
Pajak yang Ditanggung Penjual

Image by FreepikAda sejumlah kewajiban pajak rumah yang perlu diselesaikan oleh penjual sebelum transaksi dinyatakan sah secara hukum. Berikut beberapa biaya pajak jual beli rumah yang biasanya menjadi tanggungan pihak penjual.
Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2016, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dalam konteks jual beli rumah, penjual diwajibkan membayar PPh sebesar 2,5% dari nilai transaksi properti.
Perlu diingat bahwa PPh harus dibayar lunas sebelum Akta Jual Beli (AJB) dapat diterbitkan oleh notaris. Jika belum dilunasi, proses balik nama sertifikat tidak dapat dilanjutkan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi Bangunan (PBB) adalah pajak rumah tahunan yang dikenakan atas kepemilikan tanah. Namun, dalam konteks jual beli rumah, penjual bertanggung jawab untuk melunasi PBB yang tertagih sampai dengan tahun berjalan pada saat transaksi dilakukan.
Setelah transaksi selesai dan hak atas tanah/bangunan berpindah tangan, maka kewajiban pajak rumah dan PBB tahun berikutnya akan menjadi tanggung jawab pembeli. Besaran PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) oleh pemerintah daerah.
Biaya Notaris
Notaris atau PPAT memegang peran penting dalam proses jual beli properti. Mereka bertanggung jawab untuk memverifikasi keabsahan dokumen, menyusun AJB, serta memastikan proses berjalan sesuai regulasi.
Biaya jasa notaris atau PPAT umumnya berada di kisaran 1-2% dari harga jual properti. Namun, besarannya dapat bervariasi tergantung kompleksitas transaksi dan kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli.
Baca juga: Pindah Rumah ke Perumahan Cluster: Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
Pajak yang Ditanggung Pembeli

Image by FreepikSelain mempersiapkan dana untuk membeli properti, pembeli juga perlu memahami sejumlah pajak rumah tambahan yang menyertai prosesnya. Berikut rincian anggaran yang umumnya menjadi tanggungan pembeli rumah.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jika Anda membeli rumah dari developer atau penjual yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dikenakan. Besaran tarif PPN saat ini adalah 10% dari harga jual rumah. Pajak rumah ini akan ditambahkan ke total harga rumah dan menjadi tanggungan pembeli. Pastikan Anda menanyakan apakah harga rumah yang ditawarkan sudah termasuk PPN atau belum.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB merupakan syarat wajib sebelum proses balik nama sertifikat dapat dilakukan, sehingga penting untuk diselesaikan sesegera mungkin setelah AJB ditandatangani. Besarannya adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP berbeda di setiap daerah. Sebagai contoh, di Jakarta nilainya sebesar Rp60 juta.
Biaya Cek Sertifikat
Cek sertifikat dilakukan untuk memastikan status dan legalitas hak tanah dan bangunan. Proses ini biasanya dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pihak notaris, dengan biaya yang bervariasi antara Rp100 ribu sampai Rp300 ribu tergantung lokasi dan pihak yang memproses.
Baca juga: Mending Sewa atau Beli? Ini Keuntungan Beli Rumah di Cluster
Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen resmi yang menyatakan telah terjadi pengalihan hak atas properti. Dokumen ini disusun dan ditandatangani di hadapan PPAT. Biaya pembuatan AJB biasanya berkisar antara 1-2% dari nilai transaksi.
Biaya Balik Nama
Setelah AJB ditandatangani dan pajak-pajak lainnya diselesaikan, langkah selanjutnya adalah proses balik nama sertifikat dari penjual ke pembeli. Biaya balik nama bervariasi, tergantung dari nilai properti dan lokasi, umumnya berkisar antara Rp500 ribu hingga beberapa juta. Dalam banyak kasus, biaya ini sudah termasuk dalam paket layanan notaris.
Membeli atau menjual rumah memang bukan proses yang sederhana, terutama saat menyangkut urusan administratif dan perpajakan. Pastikan Anda selalu berkonsultasi dengan notaris, agen properti, atau profesional terpercaya untuk mencermati biaya pajak jual beli rumah secara rinci, baik sebagai penjual maupun pembeli.
Memahami berbagai pajak yang harus dibayarkan pada saat transaksi sangatlah penting untuk memperkirakan dana yang harus dipersiapkan untuk biaya tambahan di luar harga rumah. Jadi, Anda tidak akan merasa kaget ketika ternyata tambahan biaya ini membuat total transaksi rumah menjadi di atas budget Anda.
Setelah memahaminya, sekarang saatnya Anda mencari rumah yang menawarkan kenyamanan tetapi dengan harga sesuai budget. Jika Anda ingin memiliki rumah dengan nuansa elegan dan fasilitas premium? Luxe Maison dari Hannam, Eco Town at Sawangan adalah jawabannya. Cluster hunian mewah yang dirancang untuk menghadirkan kenyamanan dan gaya hidup modern. Hubungi marketing gallery kami sekarang dan temukan rumah impian Anda hari ini.


