Sertifikat rumah adalah dokumen legalitas yang membuktikan kepemilikan atas sebuah unit rumah. Di dalam sertifikat tersebut akan tercantum nama dari pemilik resmi rumah tersebut. Untuk transaksi jual-beli rumah yang dilakukan dengan pembayaran tunai, proses selanjutnya Anda wajib melakukan balik nama atas kepemilikan sertifikat rumah tersebut. Langkah ini merupakan penutup dari serangkaian proses dalam transaksi jual-beli rumah dan menegaskan bahwa pemilik lama tidak lagi memiliki hak apa pun atas rumah tersebut.
Sementara itu, untuk pembelian dengan sistem pembayaran kredit atau menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kreditur akan menyimpan sertifikat rumah sebagai jaminan. Setelah pelunasan, barulah Anda bisa mengurus sertifikat rumah dan melakukan balik nama atas rumah tersebut.
Sertifikat rumah merupakan dokumen yang sangat penting dan menjadi kekuatan utama Anda di mata hukum ketika terjadi masalah berkaitan dengan kepemilikan rumah. Oleh karena itu, Anda harus menjaganya baik-baik. Sayangnya, terkadang ada saja hal yang membuat sertifikat tersebut hilang, seperti karena kemalingan, kebakaran rumah, maupun terkena bencana alam (banjir, tanah longsor, dan gempa bumi).
Jika suatu saat Anda mengalami masalah tersebut, tidak perlu panik karena Anda bisa mengurus sertifikat rumah hilang dengan mengikuti langkah berikut ini.
Baca Juga: Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Cara Mengajukannya
Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebagai dokumen legalitas yang sangat penting, tentunya Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku pihak yang menerbitkan sertifikat tidak bisa menerbitkan ulang secara sembarangan. Dibutuhkan berbagai dokumen pendukung untuk menegaskan kepemilikan Anda terhadap rumah yang akan diurus sertifikatnya.
Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu:
Formulir Permohonan
Anda wajib mengisi formulir permohonan untuk mengajukan penerbitan ulang atas sertifikat yang hilang. Seluruh data dalam formulir harus diisi apa adanya dan tidak boleh ada data yang salah.
Identitas Diri
Identitas diri yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP elektronik dan juga fotokopi Kartu Keluarga. Namun, jika pengurusan ini dikuasakan pada orang lain, maka wajib melampirkan surat kuasa.
Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
Untuk mendapatkan surat ini, Anda bisa mengunjungi kantor polisi terdekat di daerah Anda untuk melaporkan kehilangan sertifikat rumah. Dalam surat ini akan tercantum beberapa informasi, seperti identitas Anda, tanggal kehilangan, dan penyebabnya.
Surat Pernyataan di bawah Sumpah
Surat pernyataan di bawah sumpah wajib dibuat dihadapan kepala kantor pertanahan atau pejabat yang berwenang sebagai saksi hilangnya sertifikat rumah milik Anda. Surat pernyataan ini wajib diberi materai.
Surat Pernyataan Bebas Sengketa
Anda wajib membuat surat pernyataan bebas sengketa yang diterbitkan oleh kelurahan sebelum mengurus sertifikat rumah hilang. Surat pernyataan ini wajib diberi materai.
Fotokopi Sertifikat (Jika Ada)
Jika Anda memilikinya, maka disarankan saat mengurus sertifikat rumah hilang, Anda membawa fotokopi dari dokumen tersebut. Hal ini dapat membantu menegaskan bahwa Anda memang pemilik resmi rumah tersebut.
Baca Juga: Alasan Harga Jual Rumah Anjlok Ketika Dijual
Mendatangi ATR/BPN

Setelah semua dokumen telah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah Anda mendatangi kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Petugas akan melakukan pengecekan atas seluruh dokumen yang Anda berikan sebelum memutuskan akan menerima pengajuan penerbitan sertifikat baru atau menolaknya.
Salah satu prosesnya adalah dengan membuat pengumuman pada surat kabar setempat mengenai kehilangan sertifikat yang sedang diajukan tersebut. Biaya atas proses ini akan ditanggung oleh Anda.
Jika dalam waktu 30 hari setelah pengumuman diterbitkan tidak ada yang mengajukan keberatan, maka pengajuan penerbitan ulang sertifikat Anda akan diproses lebih lanjut. Namun, jika dalam jangka waktu tersebut ada yang mengajukan keberatan dengan alasan yang masuk akal, maka pengajuan Anda akan ditolak. Penolakan tersebut akan dibuatkan berita acara oleh kepala kantor pertanahan dan diinformasikan pada Anda.
Meskipun proses mengurus sertifikat rumah hilang bukan hal yang sulit, tetapi akan lebih baik jika Anda menjaga dokumen ini dengan baik. Terutama untuk Anda yang tinggal di area rawan bencana, pastikan untuk lebih memerhatikan lagi penyimpanannya. Sebab, sertifikat bukan hanya sekadar dokumen biasa, tetapi bukti penting kepemilikan Anda atas sebuah properti yang nilainya akan terus naik sepanjang waktu.
Bagi Anda yang saat ini belum memiliki rumah dan sedang mencari rumah dengan fasilitas lengkap dan desain mewah, serta memiliki legalitas yang jelas, maka Luxe Enclave dari Hannam, Eco Town at Sawangan bisa menjadi alternatif pilihan tepat. Lokasinya juga strategis, sehingga bisa menjadi aset yang bernilai tinggi di masa depan. Jika Anda tertarik, Anda bisa menghubungi marketing gallery kami untuk mendapatkan penawaran dan informasi lebih lanjut.

