Perumahan Mewah di Sawangan Depok

Penting! Cek 5 Surat Ini saat Beli Rumah Bekas

Cek sertifikat

Membeli rumah bekas memang bisa menjadi salah satu opsi mendapatkan hunian layak tinggal di lokasi strategis dengan harga sedikit lebih murah. Akan tetapi, Anda sebagai calon pembeli tentu perlu sangat teliti dalam hal mengecek kondisi dan kelengkapan rumah, termasuk surat-suratnya. Tujuannya jelas: supaya Anda tidak mengalami masalah hukum di kemudian hari.

Lantas, apa sajakah surat-surat beli rumah bekas yang dimaksud? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

5 Surat yang Harus Ada saat Beli Rumah Bekas

Cek sertifikat
Image by Freeppik

Surat beli rumah merujuk pada dokumen tertulis yang mencantumkan informasi lengkap dan sah tentang bangunan rumah yang akan Anda beli. Dokumen ini adalah bukti legalitas kepemilikan rumah di mata hukum yang mengakui Anda-lah pemilik terakhir bangunan rumah tersebut. Ini dia kelima surat beli rumah yang dimaksud:

1. Sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan

Dokumen tertulis yang pertama adalah sertifikat kepemilikan tanah dan/atau bangunan. Berdasarkan haknya, sertifikat ini terbagi menjadi 3 jenis, yaitu:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM): surat yang menyatakan pemegang sertifikat memiliki hak atas tanah dan bangunan di atasnya
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): surat yang menyatakan pemegang sertifikat mempunyai hak dan wewenang untuk memiliki dan mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan miliknya
  • Sertifikat Hak Pakai (SHP): sertifikat yang menyatakan pemegang sertifikat memiliki hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain

Baca Juga: 7 Contoh Sertifikat Tanah dan Cara Mengecek Keasliannya!

Ketika menerima ketiga sertifikat ini dari pemilik sebelumnya, Anda perlu memastikan kembali nama dan spesifikasi rumah juga tanah yang tercatat dalam dokumen, serta kondisi terkini bangunan rumah tersebut. Jika Anda merasa ragu atau membutuhkan pertolongan pihak yang lebih berwenang, Anda dapat menghubungi notaris untuk menyelesaikan pekerjaan administrasi ini.

2.  Akta Jual Beli (AJB)

Surat beli rumah bekas yang kedua adalah Akta Jual Beli (AJB). Sesuai namanya, surat ini merupakan dokumen tertulis yang memuat keterangan transaksi jual-beli yang tertera dalam SHM. Ketika beli rumah bekas, Anda perlu meminta penjual untuk menunjukkan AJB di awal sebagai bentuk screening beli rumah.

Akan lebih baik lagi jika Anda sempat memeriksa nama pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang tertera dalam AJB, dan lihatlah apakah nama di sana sudah sesuai dengan yang tertera dalam SHM atau belum.

3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Surat beli rumah bekas yang ketiga adalah izin mendirikan bangunan (IMB). Dokumen tertulis yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat ini memuat informasi seputar luas bangunan, luas tanah, dan kepemilikan lahan. IMB juga mencatat keterangan bahwa pemegang surat telah mengantongi izin untuk mendirikan bangunan di atas sebidang tanah.

Mulai tahun 2021, surat IMB diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Surat ini merupakan izin resmi yang diperlukan untuk membangun atau mengubah bangunan. Apabila Anda beli rumah bekas yang diperoleh pemilik sebelumnya setelah tahun 2021, Anda perlu meminta PBG untuk dilampirkan sebagai pengganti PBG.

Baca Juga: Perbedaan HGB dan SHM: Fungsi dan Jangka Waktu Kepemilikan

4. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dokumen tertulis keempat adalah bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB tahunan. Surat beli rumah ini wajib diberikan pemilik rumah lama untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi semua kewajiban finansialnya sebelum menyerahkan kepemilikan rumah tersebut kepada Anda.

Jika memungkinkan, Anda juga boleh meminta bukti pembayaran PBB pemilik rumah lama hingga beberapa tahun ke belakang. Selain sebagai pegangan, dokumen ini juga dapat menjadi bukti bahwa pemilik rumah lama taat membayar pajak.

5. Bukti pembayaran tagihan

Surat beli rumah yang terakhir adalah bukti pembayaran tagihan. Ini mencakup tagihan air, telepon (jika ada), internet, dan listrik hingga bulan terakhir sebelum Anda resmi menjadi pemilik barunya. Dengan begitu, Anda bisa menghindari kemungkinan harus membayar sisa-sisa tagihan pemilik lama pada bulan-bulan yang telah berlalu.

Itu dia ulasan mengenai surat-surat yang perlu Anda mintakan saat beli rumah bekas. Jangan lupa untuk memeriksa satu per satu dokumen tertulis di atas dan mengonfirmasi pada penjual rumah apabila ada keterangan dalam surat yang tidak sesuai dengan di lapangan.

Hannam Eco Town at Sawangan

Membeli rumah, baik rumah baru maupun bekas, tentu harus memerhatikan semua kelengkapan dokumen penting untuk mencegah kemungkinan adanya masalah di masa mendatang. Namun, yang tidak kalah penting adalah pastikan rumah yang Anda beli sesuai dengan gaya hidup dan preferensi Anda.

Hannam, Eco Town at Sawangan menghadirkan jawaban bagi Anda yang mengutamakan kelengkapan fasilitas dan kenyamanan dalam mencari tempat tinggal. Ada tiga tipe yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan ruang serta nuansa rumah yang sesuai dengan selera Anda, yaitu Luxe Maison dengan tipe 8×16, Luxe Enclave dengan tipe 9×16,, dan Luxe Manor dengan tipe 10×16. Semua unit dirancang dengan konsep ruang yang fungsional dan modern, serta terletak di lokasi yang strategis.

Tertarik memiliki rumah di sini? Segera kunjungi marketing gallery kami dan temukan tipe hunian yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.