Berencana mengambil rumah secara KPR? Kalau iya, Anda perlu untuk menyiapkan beberapa dokumen penting yang dijadikan sebagai syarat pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Mulai dari, KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), slip gaji atau laporan keuangan, surat nikah atau surat cerai, dan apabila seorang pengusaha, harus disertai dengan akta perusahaan atau izin usaha.
Setelah syarat lengkap dan pengajuan diterima oleh pihak bank, biasanya Anda akan mendapatkan SP3K. Apa yang dimaksud dengan SP3K? Bagaimana cara mendapatkan SP3K? Simak selengkapnya di artikel ini, yuk!
Definisi SP3K
Melansir dari Dekoruma, SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) merupakan surat atau dokumen yang akan diterima oleh debitur setelah pengajuan KPR diterima bank. Di dalam surat SP3K ini ditulis berbagai informasi penting terkait dengan pengajuan yang dilakukan.
Misalnya, tenor cicilan yang perlu dibayarkan setiap bulan, suku bunga, besaran pinjaman yang didapat, dan sebagainya. Umumnya, pihak bank akan mengeluarkan SP3K dua minggu setelah pengajuan KPR. Namun, bisa juga lebih cepat atau lebih lama dari waktu tersebut, tergantung pada pihak bank.
Lalu, berapa lama SP3K berlaku? Surat ini sifatnya terbatas karena itulah perlu diserahkan langsung ke developer property setelah diterima dari pihak bank. Untuk masa berlakunya sendiri sekitar tiga bulan setelah pengajuan KPR disetujui. Namun, setiap bank memiliki kebijakan masing-masing, sehingga perlu dicek ulang untuk masa berlaku ini.

Fungsi SP3K
Selain dijadikan sebagai surat resmi, terdapat beberapa fungsi SP3K yang mungkin belum banyak diketahui, di antaranya:
- Memudahkan dalam pencairan dana kredit,
- Menjadi bukti jika pengajuan disetujui pihak bank,
- Dokumen pendukung untuk melanjutkan transaksi KPR,
- Sebagai jaminan hukum karena suratnya dikeluarkan bank.
Baca Juga: Berbagai Jenis Bunga KPR dan Simulasi Menghitungnya
Isi dalam SP3K
Seperti yang telah disinggung di bagian atas, SP3K biasanya berisi informasi lengkap terkait pengajuan KPR. Supaya semakin paham, berikut adalah beberapa isi yang umumnya terdapat di dalam SP3K, yakni:
- Jaminan pinjaman,
- Syarat dan ketentuan pinjaman,
- Hak dan kewajiban debitur dan kreditor,
- Jangka waktu cicilan atau tenor pinjaman,
- Jenis dan besaran suku bunga yang perlu dibayar,
- Jumlah pinjaman yang telah disetujui oleh pihak bank,
- Informasi terkait identitas debitur (misal data diri dan sebagainya),
- Biaya tambahan seperti biaya untuk asuransi, administrasi, dan lain-lain.
Selain beberapa hal di atas, pihak bank juga mencantumkan tagihan bulan pertama yang wajib dibayar oleh debitur.

Proses SP3K Sampai Disetujui
Untuk mendapatkan SP3K, ada beberapa tahapan yang perlu diketahui. Apa saja? Bisa dicek di bawah ini, ya!
- Pengajuan KPR: mengajukan permohonan kredit pada bank. Namun, sebelum mengajukan, sebaiknya siapkan dulu beberapa dokumen yang diperlukan seperti data diri (KTP, KK), bukti penghasilan atau slip gaji, rekening koran beberapa bulan terakhir, NPWP, dokumen sertifikat tanah, IMB, dan sebagainya.
- Proses pengecekan: setelah semua syarat lengkap, selanjutnya pihak bank akan melakukan pengecekan dengan melihat kemampuan finansial, riwayat kredit, dan penilaian properti. Untuk proses pengecekan ini biasanya sekitar 7-14 hari kerja.
- Penerbitan SP3K: bila bank setuju dengan semua persyaratan yang diberikan, kemudian bank akan langsung menerbitkan SP3K. Surat ini nantinya bisa digunakan sebagai persetujuan kredit.
Tips Pengajuan SP3K Disetujui
Supaya pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) disetujui oleh pihak bank tanpa menunggu lama, ada beberapa hal yang mungkin bisa diterapkan, antara lain:
- Dokumen lengkap: sebelum mengajukan kredit, Anda perlu melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Kenapa penting? Supaya tidak terjadi penolakan dari pihak bank atau prosesnya bisa lebih lama.
- Jaga riwayat kredit: biasanya bank akan mengecek skor kredit Anda terlebih dahulu. Nah, supaya pengajuan kredit disetujui, sebaiknya Anda perlu melunasi semua tunggakan dan pastikan tidak ada kredit yang macet.
- Cari bank dengan bunga ringan: beda bank, beda pula bunga yang diberikan. Maka dari itu, Anda perlu mengeceknya terlebih dahulu. Agar tidak mahal, pilih bank yang memberikan bunga ringan.
Baca Juga: Restrukturisasi Kredit, Solusi Cicilan KPR Rumah Tetap Lancar
Jadi, sudah tahukan sekarang pengertian SP3K? Nah, bagi Anda yang berencana mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dapat segera mengajukan permohonan kepada pihak bank untuk mendapatkan dokumen SP3K. Sementara, untuk Anda yang masih dalam tahap mencari rumah yang sesuai, tidak ada salahnya mengunjungi kawasan Hannam, Eco Town at Sawangan.

Di Hannam, Eco Town at Sawangan tersedia beberapa pilihan unit rumah yang mungkin sesuai dengan kebutuhan Anda seperti Luxe Maison, Luxe Enclave, dan Luxe Manor. Jika menemukan rumah yang cocok, Anda bisa langsung melanjutkan proses pengajuan KPR menggunakan SP3K yang telah diperoleh. Selamat mencoba dan semoga pengajuannya berhasil!

