Membeli rumah melalui skema KPR atau cicilan telah menjadi cara memiliki hunian yang banyak dilakukan masyarakat Indonesia. Satu alasan utama yang melandasi fenomena ini adalah harga properti yang terus meningkat setiap tahunnya. Di sisi lain, rumah KPR baru akan menjadi milik Anda sepenuhnya setelah Anda melunasi cicilan, yang paling cepat berdurasi 5 atau 10 tahun.
Lalu bagaimana bila Anda ingin merenovasi rumah KPR saat belum lunas? Simak kelanjutan artikel ini untuk tahu jawabannya.
Aturan tentang Merenovasi Rumah KPR yang Belum Lunas

Melansir dari berbagai sumber, renovasi rumah KPR yang belum terbayar lunas sebetulnya boleh dilakukan. Hanya saja, developer selaku pihak yang menjual rumah kepada Anda juga bank selaku pihak yang membantu pembelian rumah Anda, memiliki regulasi tertentu tentang penyesuaian yang boleh dilakukan. Detail aturan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Terbatas pada Perbaikan Ringan
Merenovasi rumah KPR yang belum lunas hanya boleh dilakukan untuk perbaikan ringan, seperti memperbaiki tembok yang rembes, mengganti keramik yang pecah, memperbaiki atap yang bocor, menambah dapur atau pagar, serta mengganti pintu atau jendela.
Menurut Direktur Pemasaran sebuah developer (pengembang), aturan ini ada untuk menaati izin pembangunan yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah melalui surat IMB yang dimiliki pengembang. Apabila Anda selaku pemilik rumah melakukan renovasi besar-besaran yang tidak sesuai dengan izin dalam IMB, tentunya Anda dan pengembang sama-sama telah menyalahi aturan.
2. Tidak Boleh Mengubah Fasad Rumah
Regulasi tentang merenovasi rumah KPR juga tidak memperkenankan pemilik rumah untuk mengubah fasad rumah. Hal ini serupa dengan penjelasan pada poin sebelumnya, bahwa Pemerintah Daerah yang mengeluarkan surat IMB telah menetapkan aturan mengenai spesifikasi bagian depan rumah yang harus sesuai dengan apa yang tertulis dalam izin tersebut.
3. Boleh Mengubah Sisa Lahan
Apabila rumah KPR Anda memiliki sisa lahan di area samping atau belakang, bagian ini boleh direnovasi atau dimanfaatkan membuat ruang baru. Sebagai contoh, lahan kosong berukuran 6 meter persegi di belakang rumah boleh Anda ubah menjadi area cuci dan jemur atau tambah menjadi dapur kotor.
4. Tidak Boleh Mengubah Fungsinya
Mengutip dari laman Dana Syariah, regulasi rumah dengan skema KPR memang cukup ketat. Hal ini dimaksudkan agar pemilik hunian, pengembang, serta pemberi modal sama-sama mendapatkan manfaat sesuai yang telah disepakati saat akad perjanjian jual beli rumah dilakukan. Selain itu, regulasi ini juga dimaksudkan agar tidak ada kerugian yang harus ditanggung salah satu pihak akibat perilaku pihak tidak bertanggung jawab.
Sesuai dengan peraturan pemerintah, rumah dengan sistem KPR hanya memiliki satu fungsi, yaitu sebagai tempat tinggal. Oleh karena itu, rumah yang dibeli dengan sistem KPR tidak diperbolehkan untuk diubah fungsinya, misalnya dijadikan tempat komersial.
Waktu Diperbolehkan dan Syarat Merenovasi Rumah KPR yang Belum Lunas
Meski diperbolehkan, merenovasi rumah KPR yang belum lunas hanya boleh dilakukan apabila Anda tercatat memiliki pembayaran yang lancar kepada bank atau pihak yang memberi Anda pinjaman KPR.
Selain itu, Anda juga perlu mendapatkan izin tertulis dari pemberi kredit sebelum melakukan pengerjaan renovasi. Kebijakan setiap bank dapat berbeda, namun secara garis besar syarat untuk mengajukan renovasi rumah KPR yang belum lunas adalah:
- Tidak mengurangi nilai agunan
- Membuat izin tertulis
- Mengikuti peraturan IMB/PBG
- Tidak mengganggu proses kredit

Demikian ulasan tentang aturan tentang merenovasi rumah KPR yang belum lunas, waktu yang diperbolehkan, serta syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Nah, bagi Anda yang baru saja membeli rumah baik secara tunai maupun kredit, terutama di perumahan cluster, ada lagi hal penting yang perlu diketahui sebelum melakukan renovasi rumah, yaitu aturan renovasi yang ditetapkan oleh developer perumahan Anda.
Misalnya Anda baru saja membeli unit rumah di Hannam, Eco Town at Sawangan,. ada baiknya Anda mencari informasi terlebih dahulu peraturan yang ditetapkan mengenai renovasi rumah. Alasannya, karena beberapa perumahan memberi aturan ketat mengenai renovasi, khususnya yang dapat mengubah tampilan rumah.
Namun, sebenarnya jika Anda membeli rumah di Hannam, Eco Town at Sawangan Anda tidak perlu repot melakukan renovasi. Sebab, perumahan cluster mewah ini telah dirancang dengan konsep ruang yang fungsional dan modern. Selain itu, perumahan ini juga berada di lokasi yang strategis, dekat dengan tol utama, seperti Tol Serpong–Cinere dan Tol Depok–Antasari, serta akses mudah ke MRT Pamulang Barat dan MRT Pondok Cabe, sehingga memudahkan mobilitas penghuni ke berbagai area di Jabodetabek.


