Selain mempertimbangkan luas bangunan serta lokasi perumahan, ada satu aspek penting yang tidak boleh Anda abaikan pada saat proses transaksi jual beli rumah, yaitu dokumen legal berupa akta notaris. Akta ini berperan dalam memastikan transaksi yang dilakukan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Akta notaris bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bukti yang mengikat secara hukum dan melindungi hak serta kewajiban kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli. Tanpa adanya akta notaris tanah, potensi terjadinya sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari bisa jadi lebih besar.
Lalu, apa yang dimaksud dengan akta notaris? Mengapa peranannya cukup penting dalam transaksi jual beli rumah? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut!
Pengertian Akta Notaris
Melansir dari website Dekoruma, akta notaris merupakan dokumen yang dibuat oleh seorang notaris untuk dijadikan bukti terkait jual beli rumah. Namun, notaris biasanya tidak menerbitkan atau mengeluarkan akta, melainkan hanya membuat akta otentik. Ketentuan mengenai pembuatan akta otentik ini diatur dalam Undang Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah ke Undang Undang No.2 Tahun 2024 (UUJN).
Dalam pasal 1 angka 1 UUJN disebutkan notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan mempunyai kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Undang Undang tersebut. Dengan demikian, akta notaris menjadi alat bukti hukum yang sah dan tidak akan menimbulkan keraguan tentang kebenarannya karena sudah tercantum dalam Undang-Undang.

Fungsi Akta Notaris
Bukan hanya sekadar dokumen tertulis, akta notaris ternyata memiliki peranan yang cukup penting dalam melindungi pihak terkait. Adapun fungsi yang ditawarkan, antara lain:
- Menjamin hak dari semua pihak supaya tetap aman, baik untuk urusan properti, pengelolaan warisan, dan transaksi bisnis.
- Meminimalisir sengketa atau klaim sepihak dan mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari.
- Mencatat semua transaksi maupun perjanjian seperti pendirian usaha, jual beli, utang piutang, dan lainnya.
- Memiliki kepastian hukum karena isi yang tertuang di akta notaris jelas sehingga wajib untuk dipatuhi.
- Mempunyai kekuatan hukum yang sah dan bisa dijadikan sebagai bukti tertulis tanpa perlu dokumen tambahan.
Baca Juga: Peran Notaris dalam Jual Beli Rumah
Jenis Akta Notaris
Terdapat beberapa jenis akta yang dibuat oleh notaris dan sah secara hukum, di antaranya:
- Akta Relaas: dibuat berdasarkan peristiwa yang disaksikan langsung oleh notaris, bukan dari pernyataan pihak lain. Umumnya, akta ini sering digunakan untuk acara pengundian hadiah, acara rapat RUPS, lelang notaris, dan pencatatan budel.
- Akta Partij: dibuat berdasarkan pernyataan pihak yang datang ke notaris. Dari pernyataan tersebut notaris menuangkan dalam bentuk akta. Akta ini kerap dipakai untuk pendirian PT atau yayasan, perjanjian kerjasama bisnis, jual beli properti atau tanah, wasiat atau hibah, perjanjian sewa, utang piutang, dan kredit.

Syarat Akta Notaris
Agar akta notaris yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang otentik, maka harus memenuhi tiga persyaratan terlebih dahulu. Syarat tersebut tertuang dalam pasal 1868 KUHperdata yang isinya:
- Pembuatan akta harus sesuai dengan Undang Undang,
- Pembuatan akta dilakukan di depan pejabat umum seperti notaris,
- Pejabat umum memiliki wewenang untuk membuat akta dan memiliki lisensi dari pemerintah.
Baca Juga: Penting! Cek 5 Surat Ini saat Beli Rumah Bekas
Isi Akta Notaris
Sebagai pembuat akta, apakah Anda perlu tahu isi yang tertuang dalam akta notaris? Sudah pasti iya! Sebab, akta memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak bisa dibatalkan karena keberatan setelah ditandatangani. Selain itu, akta juga memberikan kepastian hukum dan melindungi hak pihak terkait. Dengan begini, perselisihan tentu bisa dicegah dan tidak akan muncul sengketa di kemudian hari.
Demikian penjelasan singkat mengenai akta notaris. Jadi, bisa disimpulkan, akta notaris sangat penting sekali dibuat, terutama dalam jual beli rumah. Akta notaris rumah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, melainkan juga melindungi semua pihak yang terlibat dalam proses jual beli rumah.

Apabila Anda tengah mempertimbangkan membeli rumah pastikan transaksi dilakukan dengan melengkapi akta notaris yang sah. Supaya bisa dijadikan sebagai dasar hukum dan mencegah potensi perselisihan di kemudian hari. Salah satu pilihan hunian yang patut untuk dipertimbangkan adalah Eco Town at Sawangan.
Perumahan ini tidak hanya berlokasi di tempat yang strategis, tetapi juga memberikan kelengkapan dokumen sejak proses awal pembelian hingga serah terima rumah kepada penghuni. Dengan begitu, Anda dapat menempati rumah dengan tenang tanpa khawatir akan masalah legalitas di masa yang akan datang.


