Tidak semua orang ingin terus bekerja dengan orang lain. Banyak juga yang lebih tertarik membuka usaha sendiri karena berbagai alasan. Nah, bagi Anda yang memiliki hobi memasak maupun membuat kue, mungkin tertarik untuk membuka usaha kuliner. Baik itu menyediakan makanan matang maupun aneka jenis kue.
Jika Anda tertarik untuk memulainya, ada hal yang sangat penting untuk Anda persiapkan, yaitu mengenai legalitas usaha Anda. Tanpa adanya ini, bisa jadi usaha kuliner Anda akan mengalami masalah di masa depan. Lalu, legalitas dan izin usaha apa saja ya yang perlu Anda persiapkan? Berikut ini beberapa di antaranya sebagai berikut.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Bagi Anda yang telah memasuki usia produktif, apalagi sudah memiliki penghasilan, maka wajib untuk membuat NPWP di kantor pajak. Bahkan, hal ini menjadi langkah pertama bagi Anda yang berencana untuk memulai usaha kuliner.
Anda tidak perlu khawatir wajib membayar pajak saat usaha Anda belum menghasilkan, karena ada yang namanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jadi, selama penghasilan usaha Anda masih belum mencapai batas PTKP, Anda tidak perlu membayar pajak, tetapi tetap wajib melaporkannya setiap tahun.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah legalitas izin usaha wajib bagi seluruh bidang usaha, tidak hanya kuliner saja. Untuk pembuatan NIB, Anda wajib memasukkan data NPWP Anda, itulah mengapa langkah pertama dalam mengurus legalitas usaha adalah pembuatan NPWP.
Untuk membuat NIB, Anda bisa membuka website oss.go.id dan pilih menu ajukan perizinan usaha mikro & kecil. Jika Anda baru pertama kali, maka pilihlah “Daftar” dan isi data yang diperlukan. Pastikan Anda mengisi seluruh data dengan benar, khususnya untuk alamat email. Sebab, jika tidak Anda akan sulit melakukan perubahan data. Selain itu, satu NPWP hanya bisa mendaftar satu kali saja, jadi jika Anda salah mengisi data maka akan menyulitkan proses pembuatan izin usaha kuliner Anda.
3. Izin Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT)
Sudah memiliki NPWP dan NIB, saatnya untuk mengurus izin edar. Salah satu izin edar untuk usaha kuliner yang perlu Anda buat adalah PIRT. Namun, tidak semua makanan bisa mendapatkan legalitas usaha ini. Beberapa jenis makanan yang menggunakan PIRT yaitu:
- Keripik
- Minuman herbal (tanpa klaim kesehatan)
- Snack ringan
- Kue kering
Pada umumnya, makanan yang membutuhkan izin edar ini adalah makanan yang memiliki ketahanan di suhu ruang hingga beberapa hari. Namun, untuk produk susu dan olahannya, maupun makanan lain yang membutuhkan sterilisasi secara khusus, maka yang digunakan adalah izin usaha lainnya.
4. Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
BPOM akan bertanggung jawab mengeluarkan izin usaha bagi industri makanan di luar PIRT. Misalnya seperti usaha makanan tertentu yang mengajukan klaim memiliki manfaat atau khasiat tertentu bagi kesehatan. Selain itu, beberapa jenis makanan lain seperti:
- Makanan beku, seperti daging dan sejenisnya.
- Makanan yang diberi tambahan vitamin atau kandungan tertentu untuk meningkatkan manfaatnya.
- Makanan wajib SNI.
- Bahan tambahan pangan.
Izin usaha yang dikeluarkan BPOM ini akan menjadi jaminan bahwa makanan yang beredar tersebut telah melalui pengujian, sehingga aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
5. Sertifikat Halal
Untuk makanan yang tidak mengandung bahan makanan tidak halal, seperti tidak menggunakan babi, alkohol, atau bahan lainnya, maka sertifikat halal menjadi salah satu legalitas usaha kuliner yang wajib untuk diurus.
Adanya sertifikat ini akan memberikan kenyamanan dan rasa tenang bagi umat muslim saat akan mengonsumsi makanan yang Anda sajikan. Sebab, halal bukan hanya dari bahannya saja, melainkan juga dimulai sejak proses penyembelihan. Seperti ayam yang bisa menjadi tidak halal jika salah cara menyembelihnya. Namun, dengan adanya sertifikat halal Indonesia, maka konsumen tidak perlu khawatir lagi mengenai keamanan dari segi halalnya.

Setelah Anda mengurus seluruh legalitas usaha kuliner tersebut, saatnya Anda mencari lokasi untuk usaha Anda. Jika saat ini Anda belum menemukannya, maka Sinsa District, Eco Town at Sawangan bisa menjadi pilihan tepat. Lokasinya strategis karena dekat dengan pintu tol, sehingga mudah diakses. Selain itu, tersedia juga berbagai fasilitas premium yang dapat menarik perhatian konsumen, sehingga akan lebih mempermudah usaha kuliner Anda untuk lebih bisa dikenal.
Tertarik untuk membuka usaha di sini? Silakan segera menghubungi marketing gallery kami untuk mendapatkan penawaran terbaik.


